Selasa, 06 Oktober 2015

Petugas Rutan Sigli Amankan 2 Pemuda Pembawa Sabu


ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

Sigli – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli, berhasil menggagalkan usaha penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu dan mengamankan dua tersangka diduga sebagai kurir di Rutan tersebut, Senin (5/10), sekira pukul 14.00 Wib.

Tersangka berinisial FR dan SY, keduanya warga Gampong Meunasah Raya, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie. Mereka diamankan saat hendak menjenguk seorang tahanan bernama Fajar, warga Desa yang sama, tepatnya di pintu masuk pemeriksaan Rutan.

Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh (Group indopos.co.id ) kedua tersangka dan seorang napi yang memesan Narkoba tersebut kini telah diamankan di ruang pemeriksan Rutan untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.

Kepala Rutan Kelas II B Sigli, Gunarto, kepada Rakyat Aceh, mengatakan awalnya tersangka mendatangi Rutan hendak menjenguk saudaranya Fajar. Kemudian dalam pemeriksaan dilakukan Sipir serta anggota TNI dan Polri di pintu masuk utama, dalam kantong celana FR ditemukan barang yang mencurigakan.

Setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Rutan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Setelah ditelusuri, ternyata tersangka telah ditunggu Fajar, narapidana yang juga tersangkut kasus narkoba dan telah menjalani hukuman selama 15 bulan dari 6 tahun 4 bulan penjara total hukuman,” kata Gunarto.

Dari keterangan tersangka FR kepada Rakyat Aceh, dia ditelpon Fajar, untuk membawa sabu ke Rutan. “Aku baru kali ini membawa barang haram tersebut ke sana,” ujar tersangka dan bungkam saat ditanya asal barang haram tersebut diperolehnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan Satuan Narkoba Polres Pidie guna pengembangan kasus tersebut, Petugas tidak yakin dengan keterangan tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan hal itu.(mag-58).

Sumber : indopos.co.id

0 komentar:

Posting Komentar