Pengertian Sistem Pengendalian
Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
Proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."
UNSUR-UNSUR SPIP
Keberadaan SPIP
merupakan suatu langkah maju mengingat selama ini belum ada panduan minimal
bagi instansi pemerintah pada saat akan merancang pengendalian intern. Sistem
pengendalian intern (SPI) dalam PP-SPIP diartikan sebagai proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan
dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui empat pilar yaitu:
- efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
- keandalan pelaporan keuangan;
- pengamanan aset negara; dan
- ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sedangkan SPIP
adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI)
dalam PP-SPIP mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan
pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi 5 unsur:
- Lingkungan pengendalian (8 sub)
- penilaian risiko (2 sub )
- kegiatan pengendalian (11 sub )
- informasi dan komunikasi (2 sub unsur);
- pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).
Untuk terwujudnya
SPIP yang kuat dan efektif, maka kelima unsur SPIP tersebut harus diterapkan
secara terintegrasi dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi
pemerintah. Penerapan secara terintegrasi dimaksudkan agar seluruh unsur
tersebut diterapkan, dimulai dari pengembangan unsur lingkungan pengendalian (8
sub unsur), sampai pada unsur pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).
PP-SPIP
menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara
lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya (pasal 4), melakukan penilaian resiko
(pasal 13), menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,
kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang
bersangkutan (pasal 18), mengidenditifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan
informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41), dan melakukan
pemantauan terhadap penerapan SPI (pasal 43). Menciptakan dan memelihara
lingkungan pengendalian merupakan unsur yang paling penting dalam penerapan
SPIP dan menjadi dasar untuk terselenggaranya unsur-unsur SPI lainnya.
Lingkungan pengendalian yang baik dapat diciptakan oleh adanya kepemimpinan
yang kondusif, yaitu pemimpin yang mengambil keputusan berdasarkan pada data
hasil penilaian resiko. Lingkungan pengendalian ini terdiri dari 8 sub unsur
meliputi:
1.
penegakan integritas dan nilai etika;
2.
komitmen terhadap kompetensi;
3.
kepemimpinan yang kondusif;
4.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai
dengan kebutuhan;
5.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang
tepat;
6.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat
tentang pembinaan SDM;
7.
perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif; dan
8.
hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemerintah terkait.
Penjelasan terinci dari 26 sub
unsur SPI dapat dilihat selengkapnya pada PP-SPIP.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP
Untuk memperkuat dan menunjang
efektivitas penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern dan pembinaan
penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah (BPKP/Inspektorat K/L/pemda) melalui kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan pembinaan
penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP. Pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh
BPKP bukan berarti BPKP mengambil alih tanggung jawab untuk menyelenggarakan
SPI yang dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota, namun BPKP membantu agar SPI yang dilakukan oleh instansi
pemerintah dapat menjadi kuat dan efektif. Mengacu pada PP 60 Tahun 2008 pasal
59 ayat (2), pembinaan penyelenggaraan
SPIP oleh BPKP meliputi:
penyusunan
pedoman teknis penyelenggaraan
- sosialisasi SPIP;
- pendidikan dan pelatihan SPIP;
- pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan
- peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Sumber : www.BPKP. go.id
0 komentar:
Posting Komentar