Senin, 18 Maret 2013

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)


Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
 Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."

UNSUR-UNSUR SPIP
Keberadaan SPIP merupakan suatu langkah maju mengingat selama ini belum ada panduan minimal bagi instansi pemerintah pada saat akan merancang pengendalian intern. Sistem pengendalian intern (SPI) dalam PP-SPIP diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar yaitu:
  1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
  2.  keandalan pelaporan keuangan;
  3. pengamanan aset negara; dan
  4. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sedangkan SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam PP-SPIP mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi 5 unsur:
  1. Lingkungan pengendalian (8 sub) 
  2. penilaian risiko (2 sub )
  3. kegiatan pengendalian (11 sub )
  4. informasi dan komunikasi (2 sub unsur); 
  5. pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).

Untuk terwujudnya SPIP yang kuat dan efektif, maka kelima unsur SPIP tersebut harus diterapkan secara terintegrasi dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah. Penerapan secara terintegrasi dimaksudkan agar seluruh unsur tersebut diterapkan, dimulai dari pengembangan unsur lingkungan pengendalian (8 sub unsur), sampai pada unsur pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).
PP-SPIP menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya (pasal 4), melakukan penilaian resiko (pasal 13), menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan (pasal 18), mengidenditifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41), dan melakukan pemantauan terhadap penerapan SPI (pasal 43). Menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian merupakan unsur yang paling penting dalam penerapan SPIP dan menjadi dasar untuk terselenggaranya unsur-unsur SPI lainnya. Lingkungan pengendalian yang baik dapat diciptakan oleh adanya kepemimpinan yang kondusif, yaitu pemimpin yang mengambil keputusan berdasarkan pada data hasil penilaian resiko. Lingkungan pengendalian ini terdiri dari 8 sub unsur meliputi:
1.       penegakan integritas dan nilai etika;
2.       komitmen terhadap kompetensi;
3.       kepemimpinan yang kondusif;
4.       pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5.       pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6.       penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM;
7.       perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
8.       hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Penjelasan terinci dari 26 sub unsur SPI dapat dilihat selengkapnya pada PP-SPIP.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (BPKP/Inspektorat K/L/pemda) melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP. Pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP bukan berarti BPKP mengambil alih tanggung jawab untuk menyelenggarakan SPI yang dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota, namun BPKP membantu agar SPI yang dilakukan oleh instansi pemerintah dapat menjadi kuat dan efektif. Mengacu pada PP 60 Tahun 2008 pasal 59  ayat (2), pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP meliputi:
penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan 
  1. sosialisasi SPIP;
  2. pendidikan dan pelatihan SPIP;
  3. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan
  4. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Sumber : www.BPKP. go.id

0 komentar:

Posting Komentar