Minggu, 17 Maret 2013

MENJAGA PERILAKU BAIK, 371 NAPI MENDAPAT REMISI NYEPI 2013


Jakarta, Selasa 13 Maret 2013, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu.
Remisi Khusus ini diberikan kepada 371 orang narapidana terdiri dari 364 narapidana mendapat Remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dan 7 Orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas. 
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian Remisi dimaksudkan memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehariannya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochamad Sueb secara simbolis akan memberikan Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2013 (Tahun Baru Saka 1935), yang dipusatkan di Lapas Klas IIA Mataram, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013.
Pada kesempatan Hari Raya Nyepi kali ini, Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan kepada Narapidana bahwa Hari Raya Nyepi merupakan momentum yang tepat untuk melakukan koreksi total pada diri sendiri, menilai pelaksanaan perbuatan, perkataan dan pikiran yang telah dilakukan dimasa lalu dan merencanakan setiap perbuatan, perkataan dan perbuatan yang akan dilakukan dimasa yang akan dating.  Ini mengandung makna bahwa manusia tidak boleh hanya berpangku tangan, berserah diri kepada nasib.
Dirjen Pemasyarakatan mengajak Narapidana yang sedang menjalani masa pidananya di Lapas, untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesame manusia maupun dengan Tuhan YME, sehingga diharapkan dimasa yang akan datang dapat berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berke-Tuhanan.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 11 Maret 2013, menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se- Indonesia berjumlah 153.943 yang terdiri dari 104.468 narapidana dan 49.475 tahanan.
Tahun 2013 ini, narapidana yg mendapat remisi khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 223 orang, diikuti wilayah Kalteng 38 orang, Sulawesi Selatan 24 orang dan NTB 21 orang.

Sumber : INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN

0 komentar:

Posting Komentar