Persyaratan Pelamar Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan
1.
Kuota
130 formasi dengan
rincian :
Formasi Umum sebanyak 120 formasi dengan rincian :
Formasi Umum sebanyak 120 formasi dengan rincian :
Pria
: 108 formasi
Wanita :
12 formasi
Formasi PNS Kemenkumham sebanyak 10 formasi dengan rincian
Formasi PNS Kemenkumham sebanyak 10 formasi dengan rincian
Pria
: 6 formasi
Wanita : 4 formasi
2.
Pria / Wanita
3.
Pendidikan
SLTA Sederajat dengan
nilai ljazah terakhir
rata-rata 7 (tujuh) dan
nilai Bahasa lnggris 7 (tujuh)
pada rapor semester
akhir dan atau ijazah dan atau
Ujian Nasional (khusus untuk daerah
Papua dan Papua Barat nilai ljazah rata-rata
6,5 dan nilai
Bahasa lnggris 6,5 (enam koma
lima)
4.
Umur
pada tanggal 01
Maret 2013
Minimal 18 tahun
Maksimal 22 tahun (dibuktikan
dengan akte Kelahiran/surat keterangan
lahir
5.
Tinggi Badan
minimal Pria 168 cm,
Wanita minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal)
Berdasarkan hasil pengukuran
yang dilaksanakan pada
saat tes kesehatan
dan kesamaptaan (khusus untuk
daerah Papua dan
Papua Barat tinggi
badan minimal Pria 165 dan
Wanita 155 dengan berat
badan seimbang (ideal)
6.
Berbadan sehat,
tidak cacat fisik
dan mental, tidak berkacamata, tidak
tuli, tidak bertato dan
tidak buta warna
dibuktikan dengan Surat
Keterangan Dokter RS. Pemerintah
7.
Bebas
HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis
dan paru-paru sehat dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dokter dan Keterangan
Hasil Rontgen (setelah
dinyatakan lulus)
8.
Belum
pernah menikah dibuktikan
dengan Surat Keterangan
dari Lurah dan
sanggup tidak menikah selama
pendidikan
9.
Bersedia
ditempatkan di Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di seluruh
Wilayah lndonesia
10.
Khusus
penerimaan dari Pegawai
Kementerian Hukum dan
HAM Rl selain memilikisyarat tersebut di atas
harus memenuhi syarat
seperti
- PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, belum pernah menikah dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tk.l (ll/b), dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Eselon lI
- Umur pada tanggal 1 Maret 2013 tidak lebih dari 26 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir
- Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Kepala UPT
- Tidak pemah putus studi/ drop out (DO) dari Akademi llmu Pemasyarakatan;
11.
Seleksi
ujian dilakukan dengan sistem
gugur yang terdiri dari :
- Seleksi Administrasi
- Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
- Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
12.
Membuat
dan mengisi formulir pernyataan
dan melengkapi surat-surat
keterangan lainnya setelah dinyatakan
diterima sebagai Calon
Taruna
13.
Berkas
lamaran dimasukkan dalam
Stopmap warna kuning,
di luar Stopmap
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Alamat Email Nomor Telepon yang mudah dihubungi
Sumber : http://cpns.kemenkumham.go.id/dokumen-cpns
0 komentar:
Posting Komentar