Kamis, 07 Maret 2013

Latar Belakang berdirinya Akademi Ilmu Pemasyarakatan


Berdasarkan 2 (dua ) peristiwa di bidang Hukum Nasional :
1. Tanggal 5 JULI 1963 
Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kpd SAHARJO, SH, Menteri Kehakiman menyatakan bahwa, pemasyarakatan adalah Tujuan pidana penjara ditetapkan menjadi penyuluh bagi petugas dalam memperlakukan narapidana
2. Tanggal 27 April 1964
yakni dimulainya Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang Bandung menetapkan :
Perubahan sistem perlakuan terhadap narapidana di Indonesia dari sistem kepenjaraan ke Sistem Pemasyarakatan
Pemasyarakatan bukan hanya sekedar tujuan pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan kembali hubungan (integritas/integriteit) kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka misi pemasyarakatan seterusnya, maka secepat mungkin didirikan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.
sumber : AKIP

0 komentar:

Posting Komentar