Selasa, 22 Maret 2016

DAFTAR ISTILAH PEMASYARAKATAN (ISTILAH BAKU)

A
ISTILAH PENGERTIAN
Abolisi Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau
sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Acara
(Persidangan)
(1) Prosedur; (2) Panduan dan tata cara dalam suatu proses
persidangan di pengadilan.
(Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Adil (1) Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) Berpihak
kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; (3) Sepatutnya;
tidak sewenang-wenang.
(Sumber: Kamus Istilah Hukum Putri Susanti)


Adjudikasi Adjudikasi adalah proses dan tahap dalam peradilan pidana yang
meliputi pemeriksaan perkara di pengadilan hingga tahap
pembacaan putusan pengadilan.
(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai
Pemasyarkatan)
Admisi Orientasi Dikenal pula dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan
(Mapenaling). Pada proses ini Pembimbing Kemasyarakatan dapat
berperan menjelaskan tahap-tahap yang akan dilalui saat
menjalani hukuman dalam lapas dan hak-hak yang dimiliki
dalam pembinaan seperti PB, CB, CMB, hingga pada tahap akhir
pada pembimbingan dan program perlakuan berkelanjutan
setelah bebas.
(Sumber: Permen No. M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak
Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan)
2 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Administrasi
Pembimbing
Kemasyarakatan
Adalah metode dalam praktek Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
sebagai proses penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha
kerjasama sekelompok orang yang terorganisir dan terkoordinir
dengan baik, dengan menggunakan sumber fasilitas yang ada
untuk memberikan pertolongan kepada Klien Pemasyarakatan
(individu, kelompok, masyarakat) agar dapat meningkatkan
fungsi sosialnya dan taraf hidupnya.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 16: Bapas
Klas I Jakarta, 2009).
Advokasi Seperangkat kegiatan yang ditargetkan dan diarahkan pada
pembuat kebijakan agar dapat mendukung isu kebijakan
tertentu. Advokasi dapat pula berarti menyampaikan pesan
kepada orang lain untuk menghasilkan pemahaman masyarakat
yang lebih luas tentang permasalahan dan isu-isu lain,
perubahan dalam kebijakan, undang-undang, dan pelayanan.
Kegiatan advokasi dapat melibatkan aksi di semua tingkatan,
secara lokal maupun melalui perwakilan lembaga-lembaga
pembuat kebijakan Nasional.
(Sumber: Pusat pencegahan Lakhar BNN. Advokasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas Rutan. 2009.
Jakarta: BNN. Hal 5)
Advokat pengacara, konsultan hukum yaitu orang yang berprofesi
memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(Sumber: UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat)
(1) orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan
mandiri; (2) Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
3 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian
yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang
sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor
advokat; (3) Suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian
untuk melayani masyarakat secara independen dengan
batasan kode etik dari komunitasnya.
(Sumber: Kamus Istilah Hukum Putri Susanti)
Aftercare Pada dasarnya adalah suatu bentuk kerja sosial untuk kasus
tertentu/social casework. Aftercare mengharuskan adanya kerja
tim dari dalam lembaga yang menahan pelaku, upaya intensif
dari masyarakat/komunitas, dan kerja orang-orang yang
mendapat pelatihan kerja sosial satu kasus tertentu/social
casework di lembaga penahanan dan di masyarakat. Pemikiran
aftercare berkembang di Inggris dan Wales saat kebutuhan
pendampingan dan penanganan pasca pemenjaraan muncul.
(Sumber: Advisory Council on the Treatment of Offenders -yang
dikutip dalam buku Analisis situasi Anak yang berhadapadan
dengan hukum di Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian Kriminolog
FISIP VI: Jakarta, Hal 53)
Alat Bukti Yang
Sah
Adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan
keterangan terdakwa.
(Sumber: Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)
Alibi Adalah ketidakhadiran tertuduh pada saat dan di tempat
kejahatan atau pelanggaran sedang dilakukan.
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, 1969,
Jakarta: Pradnya Paramita. Hal 8)
Alternative
Punishment
Alternative Punishment merupakan bentuk pidana alternatif yang
tidak melalui proses peradilan pidana. Jadi alternative
punishment merupakan bentuk pidana alternatif berupa
pengalihan perkara dari Sistem Peradilan Pidana.
Aman Sentosa, tentram, damai, tidak berbahaya. (Sumber: KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia))
4 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Amar Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah
kata-kata memutuskan atau mengadili atau juga disebut diktum
(bagian dari isi putusan pengadilan yang berisi pertimbangan
hukum) (Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Amnesti Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang
telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia))
Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(Sumber: Pasal 1 (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak)
Anak Nakal Anak Nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang
bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
(Sumber: Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Anak Yang
Berhadapan
Dengan Hukum
(ABH)
adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak
pidana. (Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Anak Yang
Berkonflik Dengan
Hukum
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
5 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang disebabkan oleh tindak pidana.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang
suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Aparat Kepolisian Aparat kepolisian atau anggota kepolisian yang selanjutnya
disebut dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia)
Arbitrase Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,
dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Arbitrase Ad Hoc Arbitrase Ad Hoc adalah badan arbitrase yang tidak permanen
atau juga disebut Arbitrase Volunter. Badan arbitrase ini bersifat
sementara atau temporer karena dibentuk khusus untuk
menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu sesuai
kebutuhan saat itu dan setelah selesai tugasnya, maka badan ini
bubar dengan sendirinya. Arbitrase Ad Hoc dikenal juga dengan
istilah arbitration appointed for each case yang artinya arbiter
yang ditunjuk untuk kasus tertentu untuk satu kali penunjukan.
6 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Wewenang dan fungsinya hanya dalam satu kasus tertentu, tidak
mutlak.
(Surnber: Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York 1958)
Pada prinsipnya, arbitrase ad hoc tidak terikat dengan salah satu
badan arbitrase. Para arbiternya dapat dipilih dan ditentukan
berdasarkan kesepakatan pihak yang bersengketa (setelah
sengketa terjadi).
(Surnber: M. Yahya Harahap. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
2006)
Arbitase
Institusional
Arbitrase Institusional yaitu arbitrase yang sifatnya permanen
atau melembaga, yakni suatu organisasi tertentu yang
menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan
terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai
pedoman bagi para pihak, dan pengangkatan para arbiter. Badan
Arbitrase Institusional yang bertaraf internasional antara lain
(Emirzon, 2000, hal. 115):
1. The International Centre for Settlement of Investment Dispute
(ICSID)
2. United Nations Commision on International Trade Law
(UNCITRAL)
3. Court of Arbitration of International Chamber of Lawa (ICC)
Arbitrase Institusional (Institutional Arbitration) merupakan
lembaga atau badan yang bersifat permanen, disebut juga
permanent arbitral body. Konvensi New York 1958 secara kukuh
menempatkan arbitrase sebagai mahkamah yang memiliki
kewenangan absolute dalam menyelesaikan dan memutus
berbagai bentuk sengketa (bagi pihak-pihak yang telah membuat
persetujuan).
(Sumber: Pasal 1 ayat (2) Konvensi New York 1958)
Asas Legalitas Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana
yang mengaturnya lebih dahulu.
7 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Asimilasi Proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak
didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.
(Sumber: Permen Kumham No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB)
Assessment
Kebutuhan
Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan
pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi
narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor-faktor
yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
(Permen Hukum dan HAM RI No.12 Tahun 2013 tentang
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana
dan Klien Pemasyarakatan)
Assessment Risiko Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko
pengulangan tindak pidana narapidana atau klien
pemasyarakatan.
(Permen Hukum dan HAM RI No.12 Tahun 2013 tentang
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana
dan Klien Pemasyarakatan)
B
ISTILAH PENGERTIAN
BA-8 Surat salinan putusan pengadilan
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Bahan Peledak Semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom,
bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan
peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan
untuk menimbulkan ledakan.
(Sumber: Pasal 1 butir 12 Perpu No. 1 Tahun 2002)
8 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Balai Lelang Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang lelang (Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Balai
Pemasyarakatan
(BAPAS)
Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien
Pemasyarakatan
(Sumber: UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan
(BPP)
terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang
merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non
pemerintah dan perorangan lainnya dan bertugas memberi
saran dan atau pertimbangan kepada Menteri
adalah Badan Penasehat Menteri yang bersifat non
struktural di bidang pemasyarakatan dan bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri
mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
(Sumber: Kepmen Hukum dan Perundang-Undangan RI No:
M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai
Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan)
Banding Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk
memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa
kembali oleh Pengadilan Tinggi.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Banding adalah pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang
lebih tinggi (dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi)
Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada
Penerima Bantuan Hukum.
9 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: UU No.16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum)
Pelayanan jasa pemberian bantuan hukum melalui penasehat
hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas atau
Lembaga-Lembaga Bantuan Hukum lainnya untuk membela
perkara masyarakat yang kurang mampu yang ingin
memperoleh keadilan di pengadilan.
(Sumber: Pasal 1 (13) Permen Nomor M.01-PR.08.10 Tahun
2006)
Jasa hukum yang diberikan advokat secara cuma-cuma
kepada klien yang tidak mampu.
(Sumber: Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat)
Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma
(Pro Bono)
Jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima
pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari
keadilan yang tidak mampu.
(Sumber: pasal 1 ayat (3) PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma)
Bantuan Hukum
dan Penyuluhan
Upaya persiapan pemberian bantuan hukum atau kesempatan
untuk mendapatkan bantuan hukum, memberikan pelayanan
rohani dan jasmani serta mempersiapkan bahan bacaan bagi
tahanan.
(Sumber: Juklak Nomor. E.76-UM.01.06 Tahun 1986 tentang
Perawatan Tahanan Rumah Tahanan-Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal. 3)
Barang Bukti Adalah benda/barang yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana. Atau benda/barang yang menjadi tujuan suatu tindak
pidana. Atau benda/barang yang digunakan untuk membantu
tindak pidana. Atau benda/barang yang tercipta/hasil dari
suatu tindak pidana. Atau benda/barang berupa informasi
dalam arti khusus.
10 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Dalam KUHAP Pasal 39 (1), barang bukti yaitu :
a. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau
sebagi hasil dari tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan
tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan
tindak pidana yang dilakukan.
Sedangkan dalam penjelasan KUHAP pasal 46 ayat 1, barang
bukti didefinisikan benda yang dikenakan penyitaan diperlukan
bagi pemeriksaan.
Benda/barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan
kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang diturunkan
kepadanya.
(Sumber: Sudarsono, Kamus Hukum, Cet.2. Jakarta: Rineka
Cipta.1999. Hal.47)
Barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu
delik, atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk
digunakan sebagai bukti di sidang pengadilan.
(Sumber: Ansori Hasibuan. Syarifuddin Petenasse, Ruben Ahmad.
Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa.1990.hal.130)
Barang Rampasan/
Barang Rampasan
Negara (disingkat
baran)
Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan
cara:
a. dimusnahkan;
b. dilelang untuk negara;
c. diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk
dimanfaatkan; dan
11 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
d. diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
(RUPBASAN) untuk barang bukti dalam perkara lain.
(Sumber: Permen No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983)
Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan
cara:
a. dimusnahkan;
b. dilelang untuk negara;
c. diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk
dimanfaatkan;
d. diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
(RUPBASAN) untuk barang bukti dalam perkara lain.
e. dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan;
f. ditanam dalam tanah; dan
g. ditenggelamkan ke dalam laut sehingga tidak bisa
diambil lagi.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Barang Temuan Barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak
pidana dan setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu
tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
(Sumber: Pengelolaan Barang Sitaan, Sie Infokum-Ditama
Binbangkum)
Basan dan Baran
Berbahaya
Barang yang bersifat berbahaya yang terdiri dari bermacammacam benda atau barang yang mempengaruhi atau dapat
merusak barang atau benda disekitarnya juga berbahaya
terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta
membutuhkan penanganan khusus.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Basan dan Baran
Berharga
Barang yang bersifat berharga yang terdiri dari bermacammacam benda atau barang yang tidak merusak benda
12 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
disekitarnya dan mempunyai nilai ekonomis/nilai jual yang
relatif tinggi.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Basan dan Baran
Hewan
Basan dan baran hewan yang terdiri dari bermacam-macam
jenis hewan baik yang hidup di dalam air, udara maupun di
darat dengan memperhatikan kondisi fisik,gerak dan perilaku,
faktor umur serta kegunaan/manfaat hewan tersebut.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Basan dan Baran
Terbuka
1. Barang yang bersifat terbuka yang terdiri dari bermacam-macam
barang atau benda yang ukurannya relatif besar, dan tahan
terhadap perubahan suhu, udara dan debu.
2. (Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Basan dan Baran
Tumbuhan
Basan dan baran tumbuhan yang terdiri dari bermacam-macam
jenis tumbuhan baik yang hidup di dalam air, maupun di darat
dengan memperhatikan kondisi dan keaslian fisik, serta nama
dan jenis tumbuhan tersebut.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Basan dan Baran
Umum
Barang yang bersifat umum yang terdiri dari bermacam-macam
benda atau barang yang mempunyai faktor cepat
terkontaminasi, bersifat peka, sensitif terhadap debu, air dan
tidak merusak benda disekitarnya.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Batal Demi Hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang,
berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap
tidak pernah terjadi.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Suatu kondisi dimana putusan hakim dinyatakan batal
13 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
demi hukum. Misalnya ketika hakim memutuskan perkara
anak tanpa mendapat rekomendasi dari petugas
pemasyarakatan (peneliti Kemasyarakatan), maka putusan
hakim tersebut dinyatakan batal demi hukum.
(Sumber: Dindin Sudirman. Reposisi dan Revitalisasi
Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Departemen Hukum dan HAM RI. 2007. Hal 12)
Bebas Murni Bebas dari lapas tanpa mendapatkan remisi, PB, CMB
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Beijing Rules Atau dikenal dengan nama lain Standard Minimum Rules for the
Administration of Juvenile Justice merupakan peraturanperaturan minimum standar PBB mengenai Administrasi
Peradilan bagi anak. Aturan ini mendorong, penggunaan diversi
sehingga anak terhindar dari penggunaan proses peradilan
formal dan diarahkan memanfaatkan mekanisme berbasis
masyarakat setempat. Aturan ini juga berisikan prosedur bagi
pihak yang berwenang sebelum melakukan tindakan terhadap
anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Selanjtnya
aturan ini memuat pertimbangan berdasarkan kehati-hatian
sebelum mencabut kebebasan anak, pelatihan khusus bagi
seluruh pegawai yang menangani kasus anak, pertimbangan
melepaskan anak dari penahanan.
Benda Setiap benda dan setiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
dan segala sesuatu yang dapat di-HAKI atau dijadikan obyek hak
milik.
(Sumber: Pasal 499 KUH Perdata)
Benda
Sitaan/Benda
SitaanNegara
(disingkat Basan)
Benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan.
(Sumber: Pasal 1 Angka 4 PP No. 27 Tahun 1983)
Benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau
pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang
untuk menyita barang guna keperluan barang bukti
14 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
dalam proses peradilan.
(Sumber: Permen No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983)
Berita Acara
Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksisaksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan
suatu tindak pidana
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu
perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun
keterangan tersangka tetapi tidak memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna. BAP sebagai hasil
pemeriksaan pihak penyidik, baik terhadap saksi maupun
tersangka, tidak lebih dari sekedar pedoman bagi hakim
untuk menjalankan pemeriksaan. Apa yang tertulis di
dalam BAP tidak menutup kemungkinan berisi
pernyataan-pernyataan tersangka yang timbul karena
situasi psikis, kebingungan, atau bahkan keterpaksaan
disebabkan siksaan.
Berita Acara
Perkara
Suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh
petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera
pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana
yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Berkas-Berkas
Pembinaan
File narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang memuat
penelitian kemasyarakatan, kartu pembinaan, medical record,
dan laporan atau keterangan lain yang berkaitan dengan
program pembinaan yang bersangkutan.
(Sumber: Penjelasan Pasal 46 ayat (2)(b) PP No. 31 tahun 1999)
Berkekuatan
Hukum Tetap
(inkracht van
gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi
upaya hukum yang lebih tinggi.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
15 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Berkelakuan Baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat
dalam buku register F dan telah mengikuti program pembinaan
yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
(Sumber: Permen Kemenkumham No.21 tahun 2013)
Berlaku Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan
telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai
diterapkan. (Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Bersaksi Memberi keterangan di depan sidang. (Sumber: Glossary
Mahkamah Konstitusi)
Bimbingan Bakat Usaha menyalurkan dan mengembangkan kecakapan alami yang
dimiliki Tahanan yang dilaksanakan di dalam Rutan dan yang
bersifat produktif.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan No. E.76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara- Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Kehakiman RI. Hal 22)
Bimbingan
Kegiatan
Suatu kegiatan yang meliputi usaha menyalurkan dan
mengembangkan bakat dan keterampilan serta pengeloalaan
hasil karya tahanan.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan No. E.76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara- Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Kehakiman RI. Hal 3)
Bimbingan
Kelompok
(Group Work)
Adalah metode dalam praktek PK yang digunakan untuk
membantu individu mengembangkan/menyesuaikan diri dengan
kelompok/lingkungan teman-temannya dengan kondisi-kondisi
tertentu, atau membantu kelompok mencari tujuannya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimhingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 14: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Bimbingan
Keterampilan
Penyaluran dan pengembangan minat Tahanan untuk mengikuti
keterampilan.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan No. E.76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara- Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan- Departemen Kehakiman RI. Hal 22)
16 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Bimbingan Klien Semua usaha yang ditujukan untuk memperbaiki dan
meningkatkan akhlak (budi pekerti) para klien Pemasyarakatan
di luar tembok (extramural treatment).
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Bimbingan
Perseorangan
(case work)
Adalah Metode dalam praktek PK yang dilaksanakan dalam
bentuk tatap muka langsung [face to face) yaitu relasi yg terjadi
antara PK dengan seorang penerima pelayanan atau sebuah
keluarga.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hai. 14: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Birokrasi Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal
baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin,
pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau
departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi
yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari 'terpisah'
dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan
mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
(Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai
pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan
jenjang jabatan
Birokrasi sering melupakan tujuan pemerintah yang sejati,
karena terlalu mementingkan cara dan bentuk. Ia
menghalangi pekerjaan yang cepat serta menimbulkan
semangat menanti, menghilangkan inisiatif, terikat dalam
peraturan yang rumit dan tergantung pada perintah atasan,
berjiwa statis dan karena itu menghambat kemajuan.
Birokrat : Pegawai yang bertindak secara birokrasi atau
seorang anggota birokrasi.
(Sumber: Glossary Ham)
17 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Boot Camp Kamp hunian dengan kapasitas 50 orang dan menjalankan
program-program bagi narapidana yang telah disiapkan
menjalani rehabilitasi. Boot camp diterapkan justru bergaya
militer dengan disiplin yang ketat serta dengan berbagai
kegiatan-kegiatan fisik. (Sumber: Direktorat jenderal
Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009. : 21)
Boot camp atau terkadang disebut juga dengan shock
incarceration merupakan program yang di dalamnya
diterapkan gaya militer. Selain melakukan kegiatankegiatan yang sifatnya semi militer, program ini
mengajarkan nilai-nilai seperti harus patuh terhadap
peraturan.
(Sumber: Snarr. Richard. (2001). Introduction to Corrections
(3rd Ed) Brown & Benchmark Publishers. Hal. 225)
Buku Daftar I Buku daftar klien anak kembali kepada orang tua atau wali.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar II.a Buku daftar klien pidana bersyarat anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar II.b Buku daftar klien pidana bersyarat dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar III Buku daftar klien lepas bersyarat anak negara.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar IV.a Buku daftar klien lepas bersyarat narapidana anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
18 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Buku Daftar IV.b Buku daftar klien lepas bersyarat narapidana dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar V Buku daftar klien cuti bersyarat anak negara.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar VI.a Buku daftar klien cuti bersyarat narapidana anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar VI.b Buku daftar klien cuti bersyarat narapidana dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar VII Buku daftar klien anak asuh.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar VIII Buku daftar klien bimbingan lanjutan anak negara dan anak
sipil.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar IX.a Buku daftar klien bimbingan lanjutan narapidana anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar IX.b Buku daftar klien bimbingan lanjutan narapidana dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar X Buku daftar permintaan masyarakat.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar A1 Buku daftar permintaan LITMAS untuk sidang pengadilan negeri
terhadap klien dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar A2 Buku daftar permintaan LITMAS untuk sidang pengadilan negeri
19 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
terhadap klien anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar B1 Buku daftar permintaan LITMAS untuk bahan program
bimbingan narapidana dewasa dan anak di Lembaga
Pemasyarakatan.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar B2 Buku daftar permintaan LITMAS untuk bahan program
bimbingan anak negara di Lembaga Pemasyarakatan Anak
Negara.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar C1 Buku daftar permintaan LITMAS untuk bahan program
bimbingan Balai Pemasyarakatan yang bersangkutan terhadap
klien pemasyarakatan dewasa.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar C2 Buku daftar permintaan LITMAS untuk bahan program
bimbingan Balai Pemasyarakatan yang bersangkutan terhadap
klien pemasyarakatan anak.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar D buku daftar permintaan LITMAS untuk bahan program
pelayanan klien di instansi lain.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar E Buku jurnal beban kerja.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar F Buku laporan hasil mengikuti sidang di pengadilan negeri.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
20 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Buku Daftar G Buku laporan hasil sidang TPP di Lembaga Pemasyarakatan.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Buku Daftar H Buku laporan hasi sidang TPP di Balai Pemasyarakatan.
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
21 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
C
ISTILAH PENGERTIAN
Cabang Rutan Cabang Rutan adalah Rutan selain yang dibentuk oleh Menteri di
setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya. Cabang Rutan
mempunyai tugas dan fungsi Rutan di daerah hukum Cabang
Rutan yang bersangkutan. Cabang Rutan mempunyai fungsi :
a. Melakukan pelayanan tahanan dan pengelolaan Cabang
Rutan
b. Melakukan pemeliharaan dan pengelolaan Cabang Rutan;
c. Melakukan urusan tata usaha;
(Sumber: Pasal 24 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor:M.04-
PR.07.03. Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)
Centrale
Gevangenissen
Centrale Gevangenissen atau penjara-penjara sentral adalah
penjara yang dikenal dengan ciri khas sistem kamar bersama.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Direktorat Jendera Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan:
dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2004. Hal. 5)
Community Courts Community Courts merupakan bentuk baru dari penghukuman
berbasis masyarakat (Community Corrections). Model Sistem
Peradilan Pidana ini mendorong adanya pengembangan
kolaborasi dalam pemecahan masalah, yaitu antara masyarakat
bekerja sama dengan komponen Sistem Peradilan Pidana.
Pengadilan narkotika (drug court) 18 adalah contoh yang paling
jelas dari pendekatan ini. Namun kini pengadilan-pengadilan
serupa akan dikembangkan untuk dapat menangani pelakupelaku kejahatan dan pelanggaran lain.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard, & Matthew C
Leone.(2001) Community Based Corrections (4thEd).hal.74-76).
22 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Cuti Bersyarat
(CB)
Adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat
setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
(Sumber: Permen Kemenkumham No. 21 Tahun 2013)
Cuti Menjelang
Bebas (CMB)
Adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
(Sumber: Permen Kemenkumham No. 21 Tahun 2013)
Cuti Mengunjungi
Keluarga (CMK)
Bentuk pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan berupa pemberian kesempatan berkumpul
bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya.
(Sumber: Penjelasan pasal 41 ayat (1)(a) PP No. 32 Tahun
1999)
Program pembinaan untuk memberikan kesempatan
kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk
berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat
(Sumber: Permen Kemenkumham No. 21 Tahun 2013)
Catur Dharma
Narapidana
Merupakan “Kode Perilaku” dalam Lembaga Pemasyarakatan bagi
narapidana dan anak didik yang dituangkan di dalam “Catur
Dharma Narapidana”
CATUR DHARMA NARAPIDANA adalah ikrar sebagai berikut :
1. Kami narapidana, berjanji menjadi manusia susila yang
ber-pancasila dan menjadi manusia pembangunan yang
aktif dan produktif;
2. Kami narapidana, menyadari dan menyesali sepenuhnya
perbuatan pelanggaran hukum yang pernah kami lakukan
dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan
tersebut;
3. Kami narapidana, berjanji untuk memelihara tata krama
dan tata tertib, melakukan perbuatan yang utama dan
menjadi teladan dalam lembaga pemasyarakatan;
4. Kami narapidana, dengan tulus iklhlas bersedia menerima
bimbingan, dorongan dan tegoran serta patuh, taat dan
23 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
hormat kepada petugas dan pembimbing pemasyarakatan;
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
D
ISTILAH PENGERTIAN
Daktiloskopi Pengetahuan khusus tentang gambar dan guratan jari
tangan dan kaki pada manusia
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Adalah suatu sarana dan upaya pengenalan identitas diri
seseorang melalui suatu sarana dan upaya pengenalan
identitasi diri seseorang melalui suatu proses pengamatan
dan penelitian sidik jari, yang dipergunakan untuk
berbagai keperluan/kebutuhan, tanda bukti, tanda
pengenal ataupun sebagai pengganti tanda tangan (cap
jempol).
Cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari struktur
sidik jari untuk tujuan identifikasi criminal, pendaftaran,
dan investigasi.
(Sumber: The Great Soviet Encyclopedia (1979))
Dakwa (1) tuduhan; (2) pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada
hakim; (3) tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang
terhadap orang lain karena haknya telah dilanggar, dirugikan,
dsb; (Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Dakwaan Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut
di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur
Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada
awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi
kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat
dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang
24 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh
penuntut. (Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut
di pengadilan terhadap terdakwa. (Sumber: Kamus Hukum
Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Dapat Dibatalkan Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang
membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan,
perbuatan hukum tersebut tetap berlaku .
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Dasar Hukum (1) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat
mengajukan suatu perkara; atau (2) Dasar hukum untuk
menggugat. (Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Day Reporting
Centers
Day Reporting Centers (DRC] merupakan salah satu bentuk
sanksi pengganti (intermediate sanctions) yang paling baru. DRC
menawarkan pengawasan, program pembinaan, dan pelayanan
lainnya bagi pelaku yang baru bebas ke masyarakat. Lembaga ini
mengizinkan pelaku untuk tinggal di rumah atau dalam lembaga
koreksional berbasis masyarakat namun mereka mengharuskan
kehadiran yang rutin di lembaga tersebut untuk pembekalan
individu, pembekalan pendidikan, dan konseling.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard., &Matthew C
Leone. (2001). Community Based Corrections (4thEd). hal.194).
Denda Hukuman yang berupa keharusan membayar uang; uang yang
harus dibayar; uang yang harus dibayar sebagai hukuman
karena melanggar aturan; undang-undang; dsb
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Deportasi Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar
dari suatu hukuman atau karena orang itu tidak berhak tinggal
di situ. (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Deradikalisasi Program pembinaan bagi Narapidana yang melakukan tindak
pidana terorisme, dengan tujuan mengurangi atau mereduksi
paham radikal atau perilaku kekerasan dan memberikan
pengetahuan dalam rangka kehidupan berbangsa dan
25 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
bernegara. (Sumber: Permen Kemenkumham No. 21 Tahun 2013)
Detention
Programs
Detention program adalah program yang lebih diperuntukan bagi
remaja. Para pelaku kenakalan remaja yang dikenai detensi
diharuskan untuk tinggal dalam suatu tempat bersama-sama
dengan para pelaku pelanggaran lainnya kurang lebih selama
60-120 hari. (Sumber: Snarr, Richard. (2001). Introduction to
Corrections (3rd Ed). Brown & Benchmark Publishers, h.237).
Diktum Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi
pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah
obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada
bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok
(Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Diskresi Kewenangan pihak penyidik untuk melanjutkan atau
menghentikan perkara tindak pidana.
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi
yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki setiap
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian
sendiri.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Diskriminasi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
26 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: Pasal 1 ayat (3) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia)
Diskriminasi
Rasial
Diskriminasi rasial berarti pembedaan, pelarangan, pembatasan,
atau pengutamaan apa pun yang didasarkan pada ras, warna
kulit, asal-usul keturunan, bangsa atau etnis yang mempunyai
tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan,
perolehan atau pelaksanaan pada suatu tumpuan yang sama,
akan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar di
setiap bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang
kehidupan umum yang lain.
(Sumber: Konvensi Internasional tentang Penghapusan semua
Bentuk Diskriminasi Rasial Pasal 11)
Diskriminasi
Terhadap
Perempuan
Diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan,
pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis
kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk
mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau
penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau
apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status
perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan
perempuan.
(Sumber: Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan Pasal 1)
Diskriminasi Atas
Dasar Kecacatan
Diskriminasi atas dasar kecacatan berarti pembedaan, eksklusi,
atau pembatasan apa pun atas dasar kecacatan yang bertujuan
untuk atau berdampak pada perusakan atau penghapusan
terhadap pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan mendasar dalam hal politik, sosial,
budaya, sipil, atau bidang lainnya, berdasarkan kesetaraan
dengan orang-orang lain. Hal ini termasuk segala bentuk
diskriminasi, termasuk penyangkalan atas akomodasi yang
layak. (Sumber: Konvensi Hak Penyandangan Cacat Pasal 2)
Dispute Dispute Resolution Programs merupakan bentuk program yang
27 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Resolution
Programs
fokus pada resolusi atau penyelesaian konflik antar individu yang
memicu munculnya tindak kejahatan. Program ini telah
berkembang semenjak tahun 1960-an. Program ini mencoba
untuk menyelesaikan masalah atau pertikaian yang seringkali
muncul dalam kehidupan sehari-hari. Masalah diselesaikan
secara informaltanpa melalui jalur pengadilan. Teknik yang
digunakan dalam penyelesaian masalah ini adalah konsilasi,
arbitase, dan facr finding. Biayanya yang terjangkau dianggap
dapat membuat semua orang mampu menggunakan program ini.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard, & Matthew C
Leone.(2001) Community Based Corrections (4thEd).h.54).
Diversi Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA
Diversi merupakan program atau cara penyelesaian perkara
dengan mengalihkannnya dari Sistem Peradilan Pidana
formal. Tujuannya untuk: menghindari penahanan,
menghindari cap/label sebagai penjahat, meningkatkan
keterampilan hidup bagi si pelaku pada saat telah berada
di luar, agar si pelaku bertanggung jawab atas
perbuatannya, mencegah pengulangan tindak pidana.
Diversi juga bertujuan agar bagaimana sedapat mungkin
pelaku kejahatan atau pelanggaran terhindar dari pidana
penjara karena sebenarnya sistem peradilan pidana pun
memiliki keterbatasan sumber daya, baik secara finansial
maupun secara sumber daya manusia.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard.,
&Matthew C Leone. (2001). Community Based Corrections
(4thEd)).
Dokumentasi Kumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen,
data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-01.IN.04.03 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan
28 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan Ham, UPT Pas)
Duplik Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam
kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Dissentin Opinion Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih
yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang
suatu perkara. Umumnya ditemukan di negara-negara yang
bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili
perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum
konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh
hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia,
awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan
niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain,
termasuk dalam perkara pidana.
(Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
E
ISTILAH PENGERTIAN
Eksak Vonis Petikan putusan maupun salinan putusan hakim.
Eksekusi Pelaksanaan putusan pengadilan.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan hukuman
badan peradilan, khususnya hukuman mati : yang
terhukum sudah menjalani eksekusinya.
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus
dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat
(kasus perdata).
(Sumber: Kamus Hukum Online)
29 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(1) pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan
hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan
(khususnya hukuman mati); (2) penyitaan dan penjualan
seseorang atau lainnya karena berhutang.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Eksepsi Sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat
hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum
menyangkut pokok perkara.
(Sumber: Kamus Hukum Online)
satu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan;
tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara
perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yang
berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolut
dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun
terdakwa (pidana);
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Eksepsi (keberatan) atau dalam Bahasa Inggris disebut
juga sebagai exception atau plead adalah pembelaan yang
tidak mengenai materi pokok dari surat dakwaan tetapi
ditujukan kepada formalitas dari surat dakwaan. Eksepsi
adalah sanggahan terhadap suatu gugatan atau
perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara/pokok
perlawanan dengan maksud untuk menghindari gugatan
dengan cara agar hakim menetapkan gugatan tidak di
terima atau ditolak. Eksepsi diatur dalam pasal 136
HIR/pasal 162 RBg. Pasal 125 (2), 160-162 RBg, dan pasal
356(4) RV. Tergugat yang mengajukan eksepsi disebut
excipien. Ada dua macam eksepsi yaitu :
a. Prosesual eksepsi (eksepsi formil), yaitu eksepsi yang
berdasar hukum formil (acara/proes) yang meliputi:
l)Eksepsi tidak bewenang secara absolute 2)Eksepsi tidak
berwenang secara relatif. 3) Eksepsi Nebis in idem
30 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(eksepsi van gewisde zaak) 4) Eksepsi diskwalifikator
5)Eksepsi gugatan kabur.
b. Materil eksepsi, yaitu eksepsi berdasarkan hukum
materiil, yang meliputi : l) Dilatoir eksepsi 2)Prematoir
eksepsi.
Ekstra Mural Ekstra mural (Pembinaan di luar Lapas], pembinaan secara
ekstra mural yang dilakukan di Lapas disebut asimilasi, yaitu
proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan
mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara
ekstra mural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi,
yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup
dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan
bimbingan dan pengawasan BAPAS.
(Sumber: Undang-undang tentang Pemasyarakatan, LN No. 77
Tahun 1995, penjelasan Pasal 6 ayat 1 dan Tim Peneliti MaPPl
FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny: Topo Santoso dan Hasril
Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal
Penerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta: Kemitraan. 2007.
Hal. 4)
Elaborator Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk mampu
mengembangkan lebih lanjut terhadap semua ide yang muncul
dalam kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, Hal. 9: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Eselon Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki
seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas
tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara
kenegaraan. (Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
31 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Evaluasi Kegiatan PK secara bertahap melacak pelaksanaan kegiatan agar
dapat mengikuti perkembangan baik positif maupun negatif
selama program dilaksanakan.
(Sumber : Pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 29: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Evaluator Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) mampu memberikan
ide-ide baru terhadap klien, kelompok dan memutuskan mana yg
paling tepat.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas
Klas 1 Jakarta, 2009)
Extreme Idleness Ketiadaan kegiatan atau pekerjaan yang membuat narapidana
terbengkalai.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun
2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM,
Direktoratjenderal Pemasyarakatan. 2009. Hal: 20)
Etika Suatu nilai moral, kejujuran, kehormatan, sikap yang baik, sopan
santun, dsb.
Expirasi
Penahanan
Daftar dan catatan tentang tanggal terakhir penahanan dan
kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum.
Expirasi
Narapidana
Daftar dan catatan tentang tanggal terakhir penahanan dan
kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum.
32 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
F
ISTILAH PENGERTIAN
Fasilitas Segala sesuatu yang dapat melancarkan tugas; kemudahan.
(Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia))
First Offender Secara filosofi, first offender adalah orang yang baru pertama kali
melakukan pelanggaran hukum dan umumnya tidak memiliki
riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
(Sumber: www.ussc.gov)
Furlough Furlough merupakan bentuk hukuman yang membebaskan
pelaku untuk sementara dari pemenjaraan untuk tujuan tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu. Biasanya furlough dilakukan
selama 24-72 jam dan diberikan setiap satu atau dua minggu
sekali atau sekuranng-kurangnya satu atau dua kali setahun.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard., & Matthew C
Leone. (2001). Community Based Corrections (4chEd). hal.151-152)
G
ISTILAH PENGERTIAN
Ganti Kerugian Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan
yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam KUHAP
Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut
33 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang
undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)
Grasi Pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Permintaan pengampunan kepada Presiden yang berupa :
1. Peniadaan seluruh hukuman
2. Pengurangan hukuman (remisi)
3. Perubahan dari pidana penjara menjadi kurungan
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Wewenang dari kepala negara untuk memberi
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan
hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau
mengubah sifat/bentuk hukuman tsb.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Gratifikasi Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang,
barang, diskon, komisi peminjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas wisata, dan fasilitas lain.
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Gugat, Menggugat Mendakwa; mengadukan (perkara).
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Gugatan Tuntutan.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
34 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
H
ISTILAH PENGERTIAN
Hak Asasi Manusia Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Sumber: UU
39/1999 HAM)
Hak Terdakwa Hak terdakwa antara lain :
1. hak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya diajukan kepada penuntut umum.
2. hak segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3. hak segera diadili oleh pengadilan.
4. hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya
pada waktu pemeriksaan dimulai.
5. hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
(Sumber: Pasal 50-51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Hak terdakwa antara lain :
1. Hak segera menerima atau segera menolak putusan.
2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu
tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan
diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir. (Pasal 196
ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana).
3. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat
35 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (Pasal 169
ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo.
Undang-Undang Grasi).
4. Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah
putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
196 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal
196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana).
5. Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada
butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti ditentukan
dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undangh Hukum Acaara
Pidana yang menyatakan bahwa selama perkara banding dapat
dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut,
permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi
(Pasal 196 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
(Sumber: Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.2002)
Hakim Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili.
(Sumber: Pasal 1 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana)
Pihak yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan perkara
beserta benda sitaan di pengadilan yang diajukan oleh
penutut umum. Hakim juga merupakan pihak yang akan
memutuskan suatu perkara dipidana atau tidak, dan
memutuskan suatu benda yang telah disita sebelumnya
dirampas atau tidak.
(Sumber: Lembaga Pengelola Aset, hal. 17)
orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan
dakwaan-dakwaan dan persengketaan karena penguasa tidak
mampu melaksanakan sendiri semua tugas.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
36 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Hakim Pengadilan Pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakimanan.
(Sumber: Pasal 12 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
Hakim WASMAT Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam
melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan
pengadilan yang mejatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(Sumber: Pasal 277 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana)
Halfway House Halfway House merupakan fasilitas penghukuman berbasis
masyarakat yang dijalankan sebagai lembaga transisi atau
penyangga bagi narapidana sebelum kembali ke masyarakat.
Havana Rules Havana Rules merupakan peraturan PBB untuk perlindungan anak
yang dicabut kebebasannya. Di dalamnya terkandung perspektif
dasar, cakupan, dan penerapan peraturan, anak yang ditahan atau
menunggu proses pengadilan, pengelolaan fasilitas-fasilitas anak,
dan personalia. Aturan ini bertujuan untuk menjunjung tinggi hakhak dan keamanan, dan mengedepankan kesejahteraan jasmani
dan rohani anak. Lebih mengutamakan pemberian kebebasan pada
anak dan pemenjaraan sebagai upaya terakhir yang dapat
ditempuh.
Hizen van
Bewaring
Hizen van Bewaring adalah rumah-rumah tahanan
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarkatan: dari
Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia.2004. Hal.5)
Home visit Kunjungan PK Bapas ke rumah klien untuk melengkapi data litmas
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Hubungan Tahanan
dengan Pihak Luar
Suatu jalinan komunikasi antara tahanan dengan pihak luar atau
sebaliknya, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Petujuk Teknis Nomor. E.76-UM.01.06 tahun 1986 tentang
Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara-Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan departemen Kehakiman RI. Hal. 22)
37 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Hukum Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan
tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh
badan-badan resmi yg berwajib;
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Hukum Acara Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses
persidangan di Pengadilan.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Hukum Acara
Perdata
Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum
perdata materiel; hukum perdata formal;
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Hukum Acara
Pidana
Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum
pidana materiel; hukum pidana formal;
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Hukum
Administrasi
Negara
Keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Hukum Perdata Hukum perdata atau hukum sipil adalah keseluruhan daripada
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antar orang yang diterbitkan karena tiap-tiap orang boleh (a priori)
memelihara atau memperjuangkan kepentingan-kepentingannya
sendiri menurut pendapat-pendapatnya sendiri.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur perhubungan antara
orang, termasuk badan hukum, mengatur pula hak-hak dan
kewajiban-kewajiban mereka timbal balik dan hak-hak mereka atas
kebendaan.(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio. Kamus Hukum.
Jakarta: Pradnya Paramita.2008. Hal. 53)
Hukum Perdata
Internasional
Keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan
stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau
lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan
persoalannya. (Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Hukum Pidana Menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa
38 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
(Sumber: Ikhtisar llmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Jakarta:
Badan Penerbit lBLAM, 2006. Hal. 84)
Hukum pidana juga dapat diartikan sebagai bagian daripada
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman
atau sanksi yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah
diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka
telah melanggar larangan tersebut.
(Sumber: Prof. Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:
Rineka Cipta, 2002)
Hukuman Disiplin Hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan
sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib
Lapas atau Rutan.
(Sumber: Permen Kemenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata
Tertib Lapas dan Rutan)
Hukuman
Kurungan
Hukuman kurungan atau pidana kurungan berdasarkan KUHP
Pasal 18adalah:
1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu
tahun.
2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau
Pengulangan atau karena ketentuan pasal 52,
pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun
39 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
empat bulan.
(Sumber: Pasal 18 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana)
Hukuman Tutupan
Sunyi
Hukuman tutupan sunyi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada
warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran
disiplin (keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS). Hukuman
tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak
Pidana. Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi
hukuman tutupan sunyi, apabila mengulangi pelanggaran atau
berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi
paling lama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
(Sumber: Pasal 47 ayat (2) hurufa dan ayat (4) UU No.12/95 tentang
Pemasyarakatan)
Hak Narapidana Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti
mengunjungi keluarga; a
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
40 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
I
ISTILAH PENGERTIAN
Ijzeren Halsband Ijzeren Halsband adalah belenggu leher atau leher besi sebagai
derita tambahan dari salah satu jenis pidana pokok bagi orangorang Indonesia menurut kitab Undang-undang Hukum Pidana
1872 yakni pidana kerja paksa.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Direktorat Jendera Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan:
dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 2004.)
Informasi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan , dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-01.IN.04.03 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan Ham, UPT Pas)
Informasi
Pemasyarakatan
Informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan di bidang Pemasyarakatan
sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-01.IN.04.03 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan Ham, UPT Pas)
Instruktur Adalah peran PK dalam praktek mezzo (kelompok] dalam
mengarahkan, menjelaskan dan mengingatkan anggota kelompok
41 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
tentang apa yang harus dikerjakan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Integrasi Pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan
penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
dengan masyarakat.
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait
dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan
pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan
fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian
dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan
penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
(Sumber: UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara)
Intensive
Supervision
Programs
Intensive Supervision Programs (ISPs) adalah program yang
memberikan pengawasan yang intensif bagi pelaku kejahatan dan
menunjukkan bahwa setelah bebas merupakan kondisi yang
berat bagi mereka.
Investigasi Penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta,
melakukan peninjauan; pencobaan dan sebagainya, dengan
tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu
zat, dan sebagainya; penyidikan
(Sumber: Glossary HAM)
Isolasi Pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha untuk
memencilkan manusia dari manusia lain; pengasingan;
pengucilan
(Sumber: Glossary HAM)
42 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
J
ISTILAH PENGERTIAN
Jaksa Pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(Sumber: Pasal 1 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana)
Pejabat yang diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut
umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Jaksa eksekutor pejabat fungsional yang diberi wewenang olehundang-undang
untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap perkara
danbarang yang diputuskan dirampas, termasuk dalam tanggung
jawabdan kewenangannya untuk melakukan penjualan lelang
dan menyetorhasilnya ke kas negara.
(Sumber: Lembaga Pengelola Aset, hal. 17)
Jawaban
(Persidangan)
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam
kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan
penuntut umum.
Jasa Hukum Jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
(Sumber: Pasal 1 ayat 2 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Juru Bicara Adalah peran PK dalam praktek makro dalam menjadi juru bicara
klien/masyarakat yang diwakilinya.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Justifikasi
Diversionaris
Suatu argumen yang menyatakan bahwa pengadilan anak
memberikan kebaikan bagi anak, karena menimbulkan lebih
sedikit kerugian dibandingkan proses pengadilan biasa.
(Sumber: Analisis situasi ABH di Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian
43 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Kriminologi UI: Jakarta, 2006-2007. Hal. 47)
Justifikasi
Intervensionaris
Suatu argumen yang menekankan pada hal-hal baik yang dapat
dicapai oleh program-program yang dilaksanakan oleh para ahli
kesejahteraan anak.
(Sumber: Analisis situasi ABH di Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian
Kriminologi UI: Jakarta, 2006-2007. Hal. 47)
K
ISTILAH PENGERTIAN
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara
dan Lelang
(KPKNL)
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Kartu
Daktiloskopi
Kartu yang digunakan sebagai daftar sidik jadi bagi tahanan
atau narapidana yakni sidik jari tengah tangan kiri maupun
sepuluh jari.
Kartu yang dibuat berdasarkan indentifikasi sidik jari
tersangka atau terpidana
Kartu Kesehatan Kartu kesehatan adalah tempat pencatatan pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu
bulan.
(Sumber: Pasal 16 ayatlPeraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun
1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan)
Kasasi Pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain
yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana
menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para
hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan
Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung
44 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
(Sumber: Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun
1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung)
Keadilan Penghargaan terhadap setiap orang menurut harkat dan
martabatnya sebagai pribadi dan dalam hubungannya dengan
segala sesuatu yang ada diluar pribadinya.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta:
Refika Aditama, 2008, hal 22)
Keadilan Normatif Keadilan yang hanya berdasarkan kitab undang-undang.
(Sumber: TvOne. Satu jam Lebih Dekat: Dengan 11 Tokoh Paling
Inspiratif Indonesia. Jakarta: PT. Mizan Publika. 2010. Halm 76.)
Keadilan
Restoratif
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
korban,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan
bukan pembalasan.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Keadilan
Subtantif
Keadilan dengan kualitas tertinggi, karena sejalan dengan
perasaan dan tuntutan keadilan yang disuarakan publik
atau dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam arti,
apa yang secara formal prosedural benar, bisa saja
disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar
keadilan. Sebaliknya, apa yang secara formal prosedural
salah, bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan
substansinya sudah cukup adil. Dengan keadilan substantif,
berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak
memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal
prosedural undang-undang yang sudah memberi rasa
keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.
(Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
45 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Keadilan substantif adalah keadilan yang hakiki dan
bukan hanya keadilan yang bersifat formalistis-legalistis.
(Sumber: Sudirman, Dindin. Reposisi dan Revitalisasi
Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 129)
Keamanan Kondisi atau suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya,
kecemasan, dan ketakutan.
Keamanan dan
Ketertiban Rutan
Salah satu kegiatan dalam perawatan Tahanan yang bertujuan
untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tertib yang
dapat menunjang keberhasilan perawatan tahanan.
(Sumber: Petujuk Pelaksanaan Nomor. E.76-UM.01.06 tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara-Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan departemen Kehakiman RI. Hal. 3)
Kebijakan Non
Pemenjaraan
Salah satu isu utama dalam Sistem Pemasyarakatan dewasa ini,
baik yang dilakukan oleh internal Sistem Pemasyarakatan
maupun yang terkait dengan fungsi sub-sub sistem peradilan
pidana lainnya.
Kebijakan Non Pemenjaraan/Deinstitusionalisasi penghukuman
oleh sub-sub sistem peradilan pidana di luar Sistem
Pemasyarakatan dapat berbentuk diskresi, diversi, keadilan
restoratif, serta putusan hukuman percobaan atau kerja sosial
oleh pengadilan.
Deinstitusionalisasi penghukuman oleh Sistem Pemasyarakatan
dapat berbentuk pembebasan bersyarat hingga bentuk-bentuk
penghukuman yang berbasis masyarakat seperti community
based correction. (Sumber: Permen kumham Nomor M.HH-OT.02.02
Tahun 2009 tentang cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem
pemasyarakatan)
Kejahatan
Terorganisasi
Kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur
yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk
46 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan
melakukan suatu tindak pidana Narkotika (Sumber: UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika)
Kekerasan 1. Sifat atau hal yang keras, kekuatan dan paksaan.
2. Setiap sikap/perbuatan yang berakibat, atau dapat berakibat
kesengsaraan atau penderitaan (fisik, emosional/psikologi,
ekonomi, seksual) pada objek, termasuk ancaman perbuatan
tertentu.
(Sumber: Glossary HAM)
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga
UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1)
memberikan batasan pengertian kekerasan dalam rumah tangga
sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelentaraan
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga
(Sumber: Glossary HAM)
Kekerasan
Emosional/Psikis
1. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang.
2. Setiap sikap/perbuatan yang dapat mengakibatkan
kesengsaraan atau penderitaan emosional/psikologi pada
objek, ntermasuk ancaman perbuatan tertentu yang
47 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
ditujukan untuk mengakibatkan penderitaan
emosional/psikologis. Bentuk-bentuk kekerasan
emosional/psikologis antara lain : menakut-nakuti, membuat
gelisah/curiga, membuat orang terhina/malu, memaki,
membentak, memandang dengan mata melotot, dan lain-lain
(Sumber: Glossary HAM)
Kekerasan Fisik Setiap perbuatan yang berakibat, atau dapat berakibat
kesengsaraan atau penderitaan fisik pada objek, termasuk
ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk
mengakibatkan penderitaan pada fisik objek. Beberapa bentuk
kekerasan fisik antara lain : dipukul, ditendang, dicakar, dicekik,
dilempar batu/kayu/benda-benda lainnya dll. (Sumber: Glossary
HAM)
Kekerasan Seksual 1. Setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan
seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak
wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual
dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
2. Setiap sikap/perbuatan yang berakibat, atau dapat berakibat
kesengsaraan atau penderitaan seksual pada objek,
termasuk ancaman perbuatan tertentu yang ditujukan untuk
mengakibatkan penderitaan seksual pada objek. Bentukbentuk kekerasan seksual antara lain : perkosaan, incest,
pelecehan seksual (menyentuh, meraba, mencubit, mencium
dengan paksa, mempertontonkan bahan-bahan porno
graphis, merayu, menggunjingkan bagian-bagian tubuh
seseorang, dan lain-lain), sunat pada perempuan,
perdagangan perempian untuk prostitusi, pemaksaan alat
KB, dan pemaksaan mengikuti program KB, pemaksaan
hamil/kawin, dan lain-lain.
(Sumber: Glossary HAM)
48 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Kekerasan
Terhadap
Perempuan
Mencakup setiap perbuatan kekerasan atas dasar perbedaan
kelamin, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan
kerugian atau penderitaan terhadap wanita baik fisik, seksual
atau psikis, termasuk ancaman perbuatan tersebut, paksaan
atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik
yang terjadi dalam kehidupan yang bersifat publik maupun privat
(Sumber: Glossary HAM)
Kelompok Rentan Kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang
lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan
penyandang cacat.
(Sumber: Penjelasan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM)
Kenakalan Anak Disebut juga dengan Juvenile Delinquency, suatu tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
disuatu negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan
serta ditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.
(Sumber: Romli Atmasasmita yang dikutip oleh Maidin Gultom
dalam bukunya, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika
Aditama, 2008, hal 55]
Ketergantungan
Narkotika
Adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat
agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya
dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulak
gejala fisik dan psikis yang khas (Sumber: UU No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika)
Keterangan Ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian
khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana)
Keterangan Anak Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
49 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)
Ketertiban Kondisi keteraturan dinamika kehidupan yang mentaati tata
nilai, norma, dan peraturan yang telah disepakati bersama (Law
enforcement and good order).
Ketertiban Umum Suatu keadaan penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai
kehidupan bersama, keadaan tertib yang umum menyiratkan
suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu
kepantasan minimal, supaya kehidupan bersama tidak berubah
menjadi anarki.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika
Aditama, 2008, hal. 22)
Kewajiban Dasar
Manusia
Adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
(Sumber: UU 39/1999 tentang HAM)
Kewajiban Tahanan Tahanan wajib:
a. Mengikuti program perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
b. Mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
c. Mematuhi tata tertib RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS selama
mengikuti program perawatan (Sumber: Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-
50 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,
Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Klapper Daftar dan catatan tentang semua penghuni RUTAN atau LAPAS
sesuai huruf abjad awal namanya.
Klasifikasi Bapas Pembagian BAPAS berdasarkan beban kerja dan tempat
kedudukan
(Sumber: Penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP No. 31 tahun 1999)
Klasifikasi Lapas Pembagian LAPAS berdasarkan daya muat, beban kerja, dan
lokasi.
(Sumber: Penjelasan Pasal 8 ayat (2) PP No. 31 tahun 1999)
Klien
Pemasyarakatan
Klien pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien adalah
seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
(Sumber: Pasal 1 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Klien Anak Anak yang berada di dalam pelayanan,
pembimbingan,pengawasan,dan pendampingan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(Sumber: UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak)
Kriminalisasi Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak
dianggap peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai
peristiwa pidana oleh masyarakat.
Kode Etik
Pembimbing
Kemasyarakatan
Pedoman umum yang dijadikan sebagai standar perilaku para
pembimbing kemasyarakatan yang memuat nilai-nilai, prinsipprinsip, aturan-aturan tentang Profesi Pembimbingan
Kemasyarakatan yang dijadikan sebagai pedoman bagi para
pembimbing kemasyarakatan.
[Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Kompensasi Kompensasi merupakan bentuk bantuan financial yang berbeda
bagi korban kejahatan. Kompensasi adalah program yang
mengharuskan negara bertanggung jawab akan kejahatan yang
terjadi.
51 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Kontrol Suatu upaya menjaga sasaran pengamanan agar tetap pada
kondisi aman di LAPAS/RUTAN.
Konseling
Individu
Konseling individu adalah bentuk program yang dilakukan antara
pelaku dengan konselornya. Bimbingan biasanya berupa terapi
emosional.
(Sumber : Snarr, Richard.(2001). Introduction to Corrections (3rd
Ed).Brown&Benchmark Publishers.hal.175)
Konseling
Kelompok
Konseling kelompok adalah program yang diikuti oleh 3 atau
lebih orang untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi individu
maupun masalah-masalah sosial lainnya. Dalam konseling, hal
penting yang sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan
program tersebut adalah adanya kepercayaan, keterbukaan,
kejujuran dari pesertanya.
(Sumber : Snarr, Richard.(2001). Introduction to Corrections (3rd
Ed).Brown&Benchmark Publishers.hal;.175)
Konsiliasi Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak
yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
menyelesaikan perselisihan (Kamus Besar Bahasa
Indonesia).
Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya membawa
pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan
permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi
(Emirzon, 2000, h.90-91).
Metode penyelesaian konflik dengan cara konsiliasi ini
telah berkembang di beberapa negara. Di Amerika Serikat,
konsiliasi merupakan tahap awal dari proses mediasi,
sedangkan di Australia konsiliasi dalam praktiknya lebih
banyak dikaitkan dengan fungsi Badan Administrasi atau
Tata Usaha Negara (TUN) setempat.
(Sumber: Joni, Emirzone. (2001). Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama. hal.90-91).
52 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Konsultan Adalah peran PK dalam praktek makro untuk memberikan
konsultasi kepada kepala maupun Pembimbing Kemasyarakatan
dalam upaya memecahkan permasalahan yang dihadapinya.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimhingan, pengawasan dan pendampingan, hai 10: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Konsultasi Hukum Pemberian pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan,
informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang
mempunyai permasalahan hukum untuk memecahkan masalah
yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(Sumber: Pasal 1 (12) Permen Kumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun
2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum)
Kompensasi Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak
mampumemberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi
tanggung jawabnya.
(Sumber: PP 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan
Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat)
Korban orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami
penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian
ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau
perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli
warisnya. (Sumber: PP 3 tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi
dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat)
Korupsi Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri
sendiri
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Kriminoloogi Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang :
Perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial,
kenakalan, dan kejahatan
Pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola
53 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan
sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang
ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, serta
kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan
masyarakat;
Pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap
penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam
pengertian tersebut terhadap pelanggaran hak-hak asasi
manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak
asasi manusia dan kesejahteraan sosial
(Sumber: Mustofa Muhammad. Kriminologi. Depok:Fisip UI Press
2007)
Kuasa Hukum Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan
tindakan hukum atas nama klienya
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
KUHAP KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
(Sumber: PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
L
ISTILAH PENGERTIAN
Laporan Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana (Sumber: KUHAP)
Laporan Intelijen Laporan yang berkaitan dan berhubungan dengan masalahmasalah keamanan nasional. (Sumber: Penjelasan Pasal 26ayat
54 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(1) Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme)
Lebon Orang yang bersedia masuk penjara menggantikan orang yang
sesungguhnya bersalah, asalkan keluarganya ditanggung.
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Lelang Adalah penjualan barang kepada umum dan dilakukan dimuka
umum yang didahului dengan upaya mengumpulkan
peminat/peserta lelang (pengumuman lelang) dan dilaksanakan
dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khas,
bersifat kompetitif dan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai
pemenang, serta penjualan tersebut harus dilaksanakan
oleh/dihadapan pejabat lelang dan olehnya dibuat acara bila
tidak, maka dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran.
(Sumber: pasal lb Vendu Reglement)
Lelang Eksekusi Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan,
dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu,
dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang
undangan.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
93/PMK06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Lelang
Noneksekusi
Sukarela
Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
93/PMK06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Lelang
Noneksekusi Wajib
Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh
peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
93/PMK06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Lembaga Bantuan
Hukum
Pelayanan hukum kepada golongan yang kurang mampu baik
secara perorangan maupun secara kolektif. Lingkup Bantuan itu
meliputi antara lain pembelaan dan perwakilan baik di dalam
maupun diluar pengadilan, juga membangkitkan kesadaran
hukum dan kemauan untuk menyelesaikan sesuatu lewat jalur
55 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
hukum, dan bukan mengalah saja atau membina kekuatan.
(Sumber: Glossary HAM)
Lembaga
Penempatan Anak
Sementara (LPAS)
Adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan
berlangsung.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Lembaga
Pembinaan
Khusus Anak
(LPKA)
Adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidana
(Sumber: UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Lembaga
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial (LPKS)
Adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Lembaga
Pemasyarakatan
(LAPAS)
Tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana dan
anak didik pemasyarakatan
(Sumber: Pasal 1 ayat 3 UU No.12 Tahun 1995)
Adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
menampung, merawat dan membina narapidana
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Lembaga
Pemasyarakatan
Anak
Adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menampung,
merawat, dan membina anak negara
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Lembaga
Pemasyarakatan
Terbuka
Lembaga pemasyarakatan tempat membina narapidana dan anak
didik pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi
atau dipagari oleh tembok
(Sumber: Pasal 1(8) PP No. 32 Tahun 1999)
Lembaga Sosial Lembaga atau organisasi publik yang peduli terhadap masalah
kekerasan dalam rumah tangga misalnya lembaga bantuan.
(Sumber: Glossary HAM)
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok
orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada
56 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh
keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non pemerintah ini
bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi,
ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM)
Lesbian, Gay,
Biseksual,
Transeksual/
Transgender
(LGBT)
Jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi dikalangan nonheteroseksual. Istilah ini berasal dari singkatan bagi Lesbian,
Gay, Biseksual, Transeksual/Transgender, untuk menunjukan
gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Dasar
dari gerakan ini adalah dimulainya gerakan emansipasi bagi
kalangan homoseksual yang menuntut keadilan dan pengakuan
atas hak/keberadaan mereka.
(Sumber: Glossary HAM)
M
ISTILAH PENGERTIAN
Manajer Kasus/
Koordinator
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam
merencanakan dan mengkoordinasikan pelayanan, menemukan
sumber dan monitoring terhadap kemajuan. (Sumber: buku
pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Mapenaling Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan adalah program
yang ditujukan kepada narapidana/tahanan baru, bertujuan
agar mereka lebih meamhami kondisi di lapas/Rutan, mentaati
peraturan yang adala dan dapat segera beradaptasi dengan
lingkungan yang ada.
Kegiatan ini meliputi kegiatan :
1. Penjelasan tata tertib menjadi tahanan/narapidana
2. Penjelasan pelayanan kunjungan
3. Penjelasan pelayanan kesehatan dan perawatan
4. Penjelasan hal-hak tahanan/narapidana
57 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
5. Penjelasan tentang kegiatan kerja
6. Penjelasan fasilitas Rutan/Lapas
7. Penjelasan penerapan disiplin melalu kegiatan baris
berbaris dan pembinaan kesadaran hukum
8. Penjelasan program kegiatan pembinaan
9. Penjelasan kewajiban dan hak sebagai
tahanan/narapidana, dsb
Masa Penahanan Jangka waktu penempatan Tahanan di Rutan atau Lapas
berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi
keweenangan untuk melakukan penahanan oleh UndangUndang.
(Sumber: Permen Kumham M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011
tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum)
Masa Percobaan Tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu
terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh
hakim (Sumber: Kamus Hukum Online)
Masyarakat
Rentan
Sekelompok orang yang dilindungi oleh pemerintah dan negara
karena faktor keterbatasan dan ketidakmampuannya, yang
termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdiri dari orang
lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan
penyandang cacat. (Sumber: Glossary HAM)
Maximum
Security
Maximum security adalah salah satu kategori sistem pengamanan
penjara, yang mana ciri-ciri penjara maximum security adalah
narapidana diisolasi di dalam sel, human contact dilaksanakan
seminimal mungkin, narapidana tidak diperbolehkan untuk
berinteraksi dengan narapidana lain (atau dengan petugas
penjara), narapidana dilarang untuk mendekorasi sel mereka,
narapidana dikurung dalam sel selama 16 jam sehari, dan
apabila ia akan dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang
lain, maka ia harus dirantai, baik tangan, pinggang, hingga
kedua kakinya.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny:
Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari
58 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan).
Jakarta: Kemitraan. 2007. Hlm.37)
Mediasi Proses pengikutsertaan pihak ke tiga dalam penyelesaian
suatu perselisihan yang kedudukannya sebagai penasihat
dia tidak berwenang untuk memberi keputusan untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut (Sumber: Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Mediasi atau dalam bahasa inggris disebut mediation
adalah penyelesaian sengketa dengan menengahi. Mediasi
secara umum dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian
sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui
mediator yang bersikap netral dan tidak membuat
keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi
menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar
pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar
pendapat untuk tercapainya mufakat. Dengan kata lain,
proses negosiasi pemecahan masalah adalah proses di
mana pihak luar yang tidak memihak dan netral bekerja
dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka
memperoleh kesepakatan perjanjian secara memuaskan.
(Sumber: Joni, Emirzone. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Luar Pengadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.hal.69).
Mengadili Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan
tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam KUHAP.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Metode Cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu
pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
59 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Minimum Security Minimum security adalah salah satu kategori sistem pengamanan
penjara, yang mana ciri-ciri penjara minimum security adalah
narapidana boleh berinteraksi dengan penjaga maupun
narapidana lainnya, narapidana dikurung dalam sel selama 11
jam sehari, narapidana diperbolehkan untuk mendekorasi sel
mereka dan apabila ia akan dipindahkan ke tempat lain, ia tidak
dirantai.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUl, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny:
Topo Suntoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari
Balik Jeruji (Studi Awal Pencrapan Konsep Pemasyarakatan).
Jakarta: Kemitraan. 2007.Hal.37)
Mitra Kerjasama Instansi pemerintah lain yang terkait, badan-badan
kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja
sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan
pembinaan atau pembimbingan terhadap warga binaan
pemasyarakatan (Sumber: pasal 1(5) PP No. 57 Tahun 1999
tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Model B.1 Kartu bimbingan dan penyuluhan AKOT (Anak Kembali Orang
Tua), berwarna kuning
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.2 Kartu bimbingan dan penyuluhan pidana bersyarat (PB),
berwarna kuning
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.3 Kartu bimbingan babas bersyarat (BB) bagi anak negara,
berwarna merah muda
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.4 Kartu bimbingan dan penyuluhan bebas bersyarat (BB), berwarna
biru muda
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
60 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.5 Kartu bimbingan dan penyuluhan anak asuh, berwarna putih
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.6 Kartu bimbingan dan penyuluhan klien cuti PRT/CML, berwarna
hijau muda
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.7 Kartu bimbingan klien, untuk klien yang berstatus :
a. Anak Kembali Orang Tua (AKOT),
b. Pidana Bersyarat (PB),
c. Bebas Bersyarat (BB),
d. Bebas bersyarat (BB) Anak Negara,
e. Anak Asuh,
f. Cuti Bersyarat (CB), dan
g. Bimbingan tambahan (After Care).
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.8 Surat Tugas
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.9 Catatan hasil bimbingan dan penyuluhan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.10 Laporan ringkas evaluasi bimbingan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.11 Surat pengakhiran bimbingan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.12 Laporan pengakhiran masa bimbingan klien
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
61 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Model B.13 Laporan bimbingan klien
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.14 Surat panggilan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.15 Laporan tentang klien yang meninggal dunia
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.16 Laporan tentang klien yang melnggar hukum lagi
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model B.17 Berita acara serah terima klien pemasyarakatan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.1 Litmas pengadilan negeri
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.2 Litmas bimbingan klien bebas bersyarat (BB)
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.3 Litmas pembinaan dalam LAPAS
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.4 Litmas calon anak asuh
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.5 Litmas orang tua/wali calon anak asuh
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.6 Litmas calon keluarga asuh
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
62 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Model L.7 Litmas calon pengasuh oleh perkumpulan sosial
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model L.8 Litmas untuk instansi lain
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.1 Laporan bulanan tentang penyalahgunaan narkotika dan obat
terlarang
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.2 Laporan bulanan tentang rekapiyulasi keadaan bimbingan klien
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.3 Laporan bulanan tentang klien pemasyarakatan yang dibimbing
oleh badan/perkumpulan swasta (Sumber: Juknis Nomor E.40-
PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.4 Laporan triwulan tentang keadaan anak asuh
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.5 Laporan triwulan tentang peminat pengasuh
perorangan/perkumpulan
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.6 Laporan ikhtisar bulanan jumlah klien yang dibimbing
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.7 Laporan tentang status klien yang dibimbing
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.8 Laporan tentang jenis tindak pidana
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.9 Laporan tahunan tentang bimbingan klien
63 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model Lap.10 Laporan tentang kegiatan ketrampilan kerja
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model PB.3 Laporan perkembangan bimbingan anak asuh
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model PB.4 Laporan perkembangan bimbingan anak sipil di luar LAPAS
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model PB.5 Laporan perkembangan bimbingan tambahan (After care)
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model PB.6 Lapporan kunjungan/supervisi
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Model PB.7 Daftar hadir klien
(Sumber: Juknis Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Bimbingan Klien Pemasyarakatan)
Monitoring Adalah kegiatan PK secara bertahap melacak pelaksanaan
kegiatan agar dapat mengikuti perkembangan baik positif
maupun negatif selama program dilaksanakan.
(Sumber : buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 29: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
Monitoring,
Evaluasi,dan
Pelaporan
Adalah satu kesatuan sistem kerja dalam proses pembimbingan,
dengan tujuan utama mencegah penyimpangan sedini mungkin
serta mengembangkan hasil-hasii pelaksanaan program.
(Sumber : buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 29: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
64 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Mutasi
Administrasi
(Basan Baran)
Mutasi administrasi adalah mutasi yang terjadi karena
pengalihan administrasi (sepertiyang terjadi dalam proses
peradilan) atau setelah adanya keputusan hakim, tapi benda
sitaan atau barang rampasan tersebut masih tetap berada di
dalam Rupbasan
Mutasi Fisik
(Basan Baran)
Mutasi fisik adalah berpindahnya secara fisik benda/barang
sitaan rampasan Negara dari dalam ke luar Rupbasan
N
ISTILAH PENGERTIAN
Pejabat Lelang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah
bahan/ zat/ obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan
mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat,
sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik,psikis, dan
fungsi sosialnya karen terjadi kebiasaan, ketagihan, dan
ketergantungan. (Sumber: Kamus Hukum Online)
Pejabat Lelang
Kelas 1 (PNS
DJKN)
Terpidana yang menjalani hukuman pidana dengan hilangnya
kemerdekaan di LAPAS
(Sumber: Pasal 1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan)
Pejabat Lelang
Kelas II (Swasta)
Narapidana yang mentaati perlakuan yang berlaku dan tidak
dikenakan tindakan disiplin yang dicatat dalam buku register F
selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian
remisi.
(Sumber: Penjelasan Pasal 1 Keppres RI No.174 Tahun 1999
tentang Remisi)
Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
65 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan
(Sumber: UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Negosiasi Negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian
sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan
tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama
yang lebih harmonis dan kreatif (Emirzon, 2000, h.44). Di sini,
para pihak berhadapan langsung secara seksama dalam
mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara
kooperatif dan saling terbuka.
(Sumber : Joni, Emirzone.(2001).Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Luar Pengadilan, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.hal.44)
Nondiskriminasi Tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik
dan/atau mental.
(Sumber: Penjelasan Pasal 2 (c) SPPA)
O
ISTILAH PENGERTIAN
Ombudsman Ombudsman adalah lembaga Negara yang diadakan untuk
mengawasi penyelenggaraan tugas pelayanan Negara di pusat
dan daerah kepada masyarakat, oleh aparat penyelenggara
Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara. Pasal 1 angka 1 RUU RI
Tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Sumber: Komisi Ombudsman Nasional. Laporan Tahunan Komisi
Ombudsman Nasional. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional.
2006. Hal.36)
66 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Overcrowded Keadaan dimana jumlah penghuni (narapidana atau tahanan)
melebihi jumlah kapasitas daya tampung hunian Lapas/Rutan
Overstaying Kondisi yang dialami oleh tahanan yang ditahan tanpa ada surat
perintah penahanan dan tidak berubahnya status terpidana
menjadi narapidana karena tidak ada petikan putusan dan surat
eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum.
(Sumber: Bambang Sumardiono dkk. Penahanan Tidak Sah &
Masalah Overstaying di Rutan dan Lapas, Jakarta: CDS-Ditjen
Pemasyarakatan, 2011. Hal. 6)
P
ISTILAH PENGERTIAN
Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang
Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi
Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam
proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
P-1 Penerimaan laporan (tetap)
P-2 Surat perintah penyidikan
P-3 Rencana penyelidikan
P-4 Permintaan keterangan
P-5 Laporan hasil penyelidikan
P-6 Laporan terjadinya tindak pidana
P-7 Matrik perkara tindak pidana
P-8 Surat perintah penyidikan
P-8A Rencana jadwal kegiatan penyidikan
P-9 Surat panggilan saksi/tersangka
P-10 Bantuan keterangan ahli
P-11 Bantuan pemanggilan saksi/ahli
P-12 Laporan pengembangan penyidikan
67 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
P-13 Usul penghentian penyidikan
P-14 Surat perintah penghentian penyidikan
P-15 Surat perintah penyerahan berkas perkara
P-16 Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti
perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
P-16A Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk
penyelesaian perkara tindak pidana
P-17 Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
P-18 Hasil penyelidikan belum lengkap
P-19 Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
P-20 Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
P-21 Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
P-21A Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
P-22 Penyerahan tersangka dan barang bukti
P-23 Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
P-24 Berita acara pendapat
P-25 Surat perintah melengkapi berkas perkara
P-26 Surat ketetapan penghentian penuntutan
P-27 Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
P-28 Riwayat perkara
P-29 Surat dakwaan
P-30 Catatan penuntut umum
P-31 Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (APB)
P-32 Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat (APS) untuk
mengadili
P-33 Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
P-34 Tanda terima barang bukti
P-35 Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
P-36 Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
P-37 Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
P-38 Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
P-39 Laporan hasil persidangan
68 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
P-40 Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan PN
/penetapan hakim
P-41 Rencana tuntutan pidana
P-42 Surat tuntutan
P-43 Laporan tuntutan pidana
P-44 Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
P-45 Laporan putusan hakim
P-46 Memori banding
P-47 Memori kasasi
P-48 Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
P-49 Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
P-50 Usul permohonan kasasi demi kepentingan hukum
P-51 Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
P-52 Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
P-53 Kartu perkara tindak pidana
Pains of
Imprisontment
(kesakitan yang
dirasakan
narapidana/offend
ers akibat dampak
pemenjaraan)
Kehilangan kemerdekaan bergerak (deprivation of liberty)
Kehilangan hak atas pemenuhan kebutuhan dan pelayanan (the
deprivation of goods and services)
Kehilangan hak keamanan (the deprivation of security)
Kehilangan hak otonomi (the deprivation of autonomy);dan
Kehilangan atas kesempatan melakukan hubungan seksual (the
deprivation of heterosexual relationship)
(Gresham M Sykes)
Panitera
Pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam sidang
dan membuat berita acara.
(Sumber: R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya
Paramita: Jakarta, hal. 86)
Parole
Suatu pendekatan yang diimplementasikan dimasyarakat dimana
anak didik pemasyarakatan telah menjalani setidaknya sebagian
dari masa hukumannya disuatu lembaga pemasyarakatan untuk
menjalani masa hukumannya dimasyarakat, asalkan dia hidup
sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh sistem parole.
69 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: Yablonski,2000: 416 -yang dikutip dalam buku Analisis
situasi Anak yang berhadapadan dengan hukum di Indonesia,
UNICEF-Pusat Kajian Kriminolog FISIP UI: Jakarta, 2006-2007. Hal.
50)
Pecandu
Narkotika
Adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara
fisik maupun psikis (Sumber: UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika)
Pegawai
Pemasyarakatan
Adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang
pemasyarakatan (Sumber: Permen Hukum dan Ham RI Nomor :
M.HH.01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern
Pemasyarakatan)
Pejabat Lelang Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara lelang.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 93/PMK06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Pejabat Lelang
Kelas 1 (PNS
DJKN)
Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi
Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Pejabat Lelang
Kelas II (Swasta)
Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang
Noneksekusi Sukarela.
(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Pejabat Pengelola
Informasi dan
Dokumentasi
(PPID)
Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,
pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan,
distribusi, dan pelayanan Informasi pada Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis
Pemasyarakatan (Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-
01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
70 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Informasi dan Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan
Ham, UPT Pas)
Pelayanan
Informasi
Jasa yang diberikan oleh Pemasyarakatan kepada masyarakat
pengguna Informasi Pemasyarakatan (Sumber: Permen Hukum dan
Ham RI No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil
Hukum dan Ham, UPT Pas)
Pelayanan
Pembimbingan
Adalah kegiatan pembimbingan untuk memungkinkan penerima
pelayanan memperbaiki kondisinya.sehingga memiliki kembali rasa
harga diri serta mampu menjalankan fungsinya dalam kehidupan
masyarakat. [Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan,
hal. 6: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Pelayanan
Tahanan
Pelayanan tahanan ialah segala kegiatan yang dilaksanakan dari
mulai penerimaan sampai dengan tahap pengeluaran tahanan.
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: nM.02-PK.04.10
Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pelecehan Seksual Termasuk perilaku bersifat seks yang tidak dapat diterima seperti
sentuhan atau gerakan fisik, ucapan yang berbau seks,
memperlihatkan tulisan atau gambar porno dan ajakan seks,
dengan kata atau tindakan. Tindakan seperti itu dapat membuat
malu dan menimbulkan masalah kesehatan atau keselamatan : hal
ini menjadi korban mempunyai alasan yang kuat untuk
mempercayai bahwa penolakan dapat merugikannya dalam kaitan
dengan pekerjaannya, termasuk dalam memperoleh pekerjaan atau
kenaikan pangkat, atau bila menciptakan lingkungan kerja yang
tidak bersahabat. (Sumber: Glossary HAM)
Pelepasan Dari
Tuntutan Hukum
Hal ini terjadi apabila terdakwa dalam keadaan sakit jiwa atau
dalam keadaan darurat pada saat melakukan perbuatan pidana.
(Sumber: Glossary HAM)
Pembela Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mampu membela
kepentingan klien yg diwakilinya.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
71 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Pembentuk Opini Adalah peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
memberikan informasi tentang berbagai 71opic terhadap kelompok.
{Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pemberi Bantuan
Hukum
Adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan
yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UndangUndang
(Sumber: UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)
Pemberi Semangat Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
mendorong semangat dan percaya diri klien. (Sumher: Buku
pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pembimbing
Kemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan
Klien di Bapas (Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan WBP)
Adalah Petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan
yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan
dan pengawasan, serta pendampingan, terhadap klien
pemasyarakatan. (Sumber: Buku pedoman pelayanan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan
pendampingan, hal. 6: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Pembimbingan Pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
professional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Pembina Pembina adalah :
a. Pegawai pemasyarakatan yang melakukan pembinaan secara
langsung terhadap napi, anak negara dan tahanan (intramural
72 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
treatment)
b. Mereka yang terdiri dari perorangan, kelompok atau organisasi
yang secara langsung maupun tidak langsung ikut melakukan
atau mendukung pembinaan napi, anak negara dan tahanan
(intramural treatment)
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pembina
Pemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Pembinaan Kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, professional,
kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Pembinaan dan
Pola Pembinaan
Pembinaan dan Pola Pembinaan ini meliputi tahanan, pelayanan
tahanan, pembinaan narapidana dan anak didik dan bimbingan
klien
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pemohon Lelang
Barang Sitaan
Adalah pihak Penyidik (Kepolisian, PPNS, TINI AL).
Pemohon Lelang
Barang Rampasan
Adalah kejaksaan selaku eksekutor
Pelayanan
Tahanan
Adalah segala kegiatan yang dilaksanakan dari mulai penerimaan
sampai dengan tahap pengeluaran tahanan
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pemandu Lelang
(Basan Baran)
Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat
Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu
73 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pelaksanaan lelang.(Sumber: Salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)
Pembinaan Mental
Intelektual dan
Wawasan
Kebangsaan
Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) diperlukan agar
pengetahuan serta kemampuan warga binaan pemasyarakatan
semakin meningkat sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan
positif yang diperlukan selama masa pembinaan.
(Sumber : Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK.04.10. Tahun
1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII
Pelaksanaan Pembinaan Poin A tentang Ruang Lingkup Pembinaan
tentang Bentuk Pembinaan)
Pembinaan Mental
Kerohanian
Pembinaan mental spiritual serta pendidikan agama adalah salah
satu wujud pembinaan Lapas bagi narapidana dan anak didik yang
termasuk dalam ruang lingkup pembinaan kesadaran beragama
yang tujuannya adalah agar Warga binaan dapat menyadari akibat
dari perbuatan-perbuatan yang benar dan perbuatan-perbuatan
yang salah
(Sumber : Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK.04.10. Tahun
1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII
Pelaksanaan Pembinaan Poin A tentang Ruang Lingkup Pembinaan
dan Poin C tentang Bentuk Pembinaan)
Pembinaan
Narapidana dan
Anak Didik
Adalah semua usaha yang ditujukan untuk meningkatkan akhlak
(budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang rada di dalam
Lembaga Pemasyarakatan/Rutan (intramural treatment)
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pembinaan
Kemampuan
Intelektual
(Kecerdasan)
Adalah usaha/kegiatan yang dilakukan agar pengetahuan serta
kemampuan berfikir Warga Binaan Pemasyarakatan semakin
meningkat sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang
diperlukan selama masa pembinaan, pembinaan ini dilakukan baik
melalui pendidikan formal maupun melalui pendidikan non-formal
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
melalui kursus-kursus latihan keterampilan dan sebagainya.
Bentuk pendidikan non-formal yang paling mudah dan paling
74 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
murah ialah kegiatan- kegiatan ceramah umum dan membuka
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh informasi
dari luar, misalnya membaca koran/majalah, menonton TV,
mendengar radio dan sebagainya. Untuk mengejar ketinggalan
dibidang pendidikan baik formal maupun nonformal agar
diupayakan cara belajar melalui Program Kejar Paket A dan Kejar
Usaha.
Pembinaan
Kesadaran
Beragama
Adalah usaha/kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk
meneguhkan iman para warga binaan pemasyarakatan terutama
memberi pengertian agar Warga binaan pemasyarakatan dapat
menyadari akibat-akibat dari perbuatan-berbuatan yang benar dan
perbuatan-perbuatan yang salah
Pembinaan
Kesadaran
Berbangsa dan
Bernegara
Adalah usaha/kegiatan yang dilaksanakan melalui P.4 termasuk
menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat menjadi
Warga negara yang baik yang dapat berbakti bagi bangsa dan
negara
Pembinaan
Olahraga dan
Kesenian
Pembinaan olah raga dan kesenian bagi warga binaan termasuk
dalam bentuk pembinaan penyuluhan jasmani :
1) Untuk menjaga kondisi kesehatan jasmani, kepada tahanan
diberikan kegiatan olahraga, kesenian, dan rekreasi di dalam
rutan/cabrutan sesuai fasilitas yang tersedia.
2) Dalam upaya memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1), tahanan
diperkenankan membawa sendiri peralatan yang diperlukan
sepanjang tidak menggangu keamanan dan ketertiban
Rutan/Cabrutan.
3) Senam pagi tahanan dipimpin oleh petugas Rutan/Cabrutan
dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali seminggu.
4) Penyelengaraan kegiatan olah raga berupa bola volley, bulu
tangkis, tenis meja, sepak bola, catur, dan lain-lain,
dilaksanakan di dalam Rutan/Cabrutan dan dalam pengawasan
petugas.
5) Kegiatan rekreasi bagi tahanan di dalam Rutan/Cabrutan,
75 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
meliputi :
a) Penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh tahanan dan
atau team yang didatangkan dari luar, terutama pada saat-saat
menjelang atau pada hari-hari besar nasional.
b) Penyelengaraan pertunjukan berupa pemutaran film, video,
atau televisi, dan lain-lain.
6) Memberikan kesempatan pada tahanan untuk melakukan
kegiatan sosial/bakti sosial yang sifatnya sukarela misalnya
donor darah.
(Sumber : Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK.04.10. Tahun
1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII
Pelaksanaan Pembinaan Poin C tentang Bentuk Pembinaan)
Pemeliharaan
(Basan Baran)
Kegiatan mengawasi dan memelihara basan dan baran yang
disimpan di rupbasan sehingga keutuhannya, baik jenis, macam,
kadar, kualitas dan kuantitasnya tetap terjamin.
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Pemesanan (Bama) Penyusunan permintaan bahan makanan berdasarkan menu sesuai
jumlah WBP dan tahanan (Sumber: Permen Kumham No.M.HH-
01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi WBP di Lapas dan Rutan)
Pemindahan
Narapidana, Anak
Didik dan
Tahanan
Pemindahan narapidana, anak didik dan tahanan dari suatu
Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara atau Cabang
Rumah Tahanan Negara ke Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara atau Cabang Rumah Tahanan Negara lainnya,
dilakukan menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
(Sumber: Permen No. : M.01-PK.02.01/1991 tentang Pemindahan
Narapidana, Andik Pas dan Tahanan)
Pemuka Narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam
melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas (Sumber: Permen
Kumham No.7 Tahun 2003 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas)
76 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pemungkin Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam
menyediakan dukungan dan dorongan kepada sistem Klien agar
mampu menghadapi masalahnya. (Sumber: Buku pedoman
pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan
dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Pemutasian
(Basan Baran)
Kegiatan pemindahan basan dan atau baran secara administratif
maupun fisik untuk kepentingan proses peradilan sesuai tingkat
pemeriksaan (Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Nomor E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan
Baran di Rupbasan)
Penahanan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. (Sumber: Pasal 1 UU RI No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana)
Penahanan Kota Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat
kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi
tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(Sumber: Pasal 1 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana)
Penahanan Rumah Penahanan Rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau
rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan
pengawasn terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan. (Sumber: Pasal 1 UU RI No.8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Penangkapan Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang
(Sumber: Pasal 1 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana)
77 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Penasihat Hukum Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar
undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
(Sumber: UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Pencabutan
Kebebasan
Segala bentuk penahanan atau pemenjaraan atau penempatan
seseorang dibawah suatu lingkungan pengawasan publik atauprivat
dimana orang tersebut tidak diijinkan meninggalkan tempat
tersebut sesukanya, berdasr perintah otoritas pengadilan,
administrasi, atau lainnya.
(Sumber: pasal 11 Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Perlindungan Anak yang dicabut Kebebasannya atau Havana Rules
Resolusi No. 45/113, Sidang Pleno ke 68,14 Desember 1990)
Pencari Informasi Adalah peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
memberikan informasi tentang berbagai topik terhadap kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pencatat Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
memelihara catatan terhadap semua keputusan yang telah
ditetapkan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pendaftaran
(Basan Baran)
Kegiatan pencatatan dalam buku pendaftaran sesuai tingkat
pemeriksaan, penyiapan administrasi dan dokumentasi
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Pendaftaran
Narapidana
Pendaftaran narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut :
1) Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat
keputusan/surat penetapan/surat perintah dan mencocokan
narapidana yang bersangkutan.
2) Mencatat identitas narapidana/anak didik dalam buku
Daftar Register B
78 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
3) Meneliti kembali barag-barang yang dibawa narapidana dan
mencatat dalam buku penitipan barang (Register D), setelah
itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulisi nama
pemilik dan sebagainya.
4) Barang-barang perhiasan (berharga) yang mahal harganya
dicatat dalam Buku Register D dan barang-barang berharga
tersebut atau uang disimpan atau dititipkan dalam lemari
besi (brandkast)
5) Mengambil teraan jari (tiga jari kiri) narapidana/anak didik
pada surat keputusan dan sepuluh jari kanan kiri pada kartu
daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Mengambil foto narapidana/anak didik.
7) Memerintahkan untuk memeriksa narapidana/anak didik
yang bersangkutan kepada dokter atau paramedic
Lapas/Lapas Anak.
8) Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas pendaftaran
membuat berita acara narapidana/anak didik yang
ditandatangani bersama oleh petugas pendaftaran atas nama
Kalapas/Kalapas Anak kemudian mempersilahkan pengawal
tersebut untuk meninggalkan Lapas/Lapas Anak
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan. punan Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta:2004. Hlm, 73-
74)
Pendaftaran
(Registrasi)
Tahanan
Kegiatan pencatatan tahanan dan barang-barang bawaannya,
penyiapan administrasi tahanan, statistic, dan dokumentasi
tahanan.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor: E.76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara-Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI Hal.3)
Pendaftaran
Tahanan
Pendaftaran tahanan terdiri dari tahap-tahap berikut:
1) Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat
perintah/penetapan penahanan dan mencocokkannya
79 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
dengan tahanan yang bersangkutan.
2) Mencatat hal-hal penting seperti tanggal dan nomor surat
perintah/ penetapan penahanan dalam Buku Register
A menurut golongan tahanan tersebut.
3) Meneliti kembali barang-barang yang dibawa tahanan dan
mencatat dalam Buku Penitipan Barangbarang (Register D)
dan setelah itu barang-barang diberi label yang di atasnya
ditulis antara lain pemiliknya dan sebagainya.
4) Barang-barang perhiasan (berharga) yang mahal dicatat
dalam Buku Register D dan kemudian barangbarang
tersebut atau uang disimpan (dititipkan) di dalam lemari besi
(brandkast).
5) Mencatat identitas tahanan, mengambil sidik jari tahanan
yang dicap pada surat perintah/penetapan penahanan dan
kartu daktiloskopi serta mengambil foto tahanan.
6) Pemeriksaan kesehatan tahanan kepada dokter atau petugas
medis Rutan/Cabrutan.
7) Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas pendaftaran
membuat Berita Acara Penerimaan tahanan yang
ditandatangani bersama oleh Kepala Unit Pendaftaran atas
nama Kepala Rutan/Cabrutan dan pengawalnya, kemudian
mempersilakan pengawal tersebut meninggalkan Rutan/
Cabrutan.
8) Kepada tahanan baru kemudian diberikan barang perlengkapan Rutan/Cabrutan
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderai Pemasyarakatan. punan Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta: 2004. Hal. 71)
Pendampingan Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam
membela kepentingan dan memberdayakan klien. (Sumber: buku
pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
80 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pendengar Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
menjadi pendengar yang baik pada saat diperlukan.
{Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Pendorong Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk selalu
memberikan dorongan bagi kemajuan dan perubahan dalam diri
klien.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas
1 Jakarta, 2009)
Penelitian
(Basan Baran)
Penelitian basan baran adalah kegitan memeriksa, menguji, dan
menaksir semua benda yang akan disimpan di Rupbasan
Penempatan
Tahanan
Penempatan tahanan terdiri dari tahap-tahap berikut:
1) Tahanan baru ditempatkan di blok pengenalan lingkungan
dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan.
2) Tahanan yang berpenyakit menular harus dikarantinakan
dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya, demikian juga
terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku
khusus untuk keperluan tersebut (Register G).
3) Setiap tahanan perlu diwawancarai untuk kepentingan
perawatannya di Rutan/Cabrutan.
4) Dalam penempatan tahanan wajib memperhatikan penggolongan mereka, berdasarkan :
a. Jenis kelamin.
b. Umur
c. Tingkat pemeriksaan.
d. Jenis perkara.
e. Kewarganegaraan.
5) Untuk mengetahui data penghuni blok, pada bagian luar
pintu sebelah kiri atau kanan setiap kamar ditempel papan
untuk mencantumkan daftar yang berisi nama, nomor,
daftar,umur, tingkat pemeriksaan, tanggal habis masa
81 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
penahanan.
6) Pengenalan lingkungan dilakukan oleh kepala blok yang
akan memberikan atau mengadakan :
a. Penjelasan tentang hak dan kewajiban tahanan.
b. Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan
yang
berlaku.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
JenderalPemasyarakatan. punan Peraturan Perundang-undangan
tcntang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta: 2004. . 71-72)
Penengah Adalah peran PK dalam praktek makro untuk menjadi penengah
antara dua atau lebih klien yg berkepentingan sehingga tercapai
kesepakatan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penerimaan
Tahanan
Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan
berdasarkan tingkat pemeriksaan. Penerimaan meliputi:
a.Penelitian surat sebagai dasar penahanan
b.Pencocokan nama tahanan
c. Penggeledahan badan dan atau barang
(Sumber: Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:
M.04-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Cara
Penempatan
Narapidana
Penempatan narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut :
1) Narapidana/anak didik yang baru masuk ditempatkan di
blok penerimaan dan pengenalan lingkungan dan wajib
mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan.
2) Narapidana/anak didik yang sakit menular dan berbahaya
ditempatkan terpisah dan dibuatkan catatan tentang
penyakitnya. Demikian juga yang berpenyakit lain dicatat
dalam buku khusus yang semuanya bertujuan agar mereka
dapat memperoleh perawatan yang cepat dan tepat.
82 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
3) Setiap narapidana/anak didik wajib diteliti latar belakang
kehidupannya untuk kepentingan pembinaannya.
4) Dalam penempatan narapidana/anak didik wajib
memperhatikan penggolongan narapidana/anak didik
berdasarkan :
a) Jenis kelamin
b) Umur
c) Residivis
d) Kewarganegaraan
e) Jenis Kejahatan
f) Lama Pidana
5) Untuk mengetahui data penghuni blok, maka pada sebelah
luar pintu setiap kamar ditempel papan untuk
mencantumkan daftar yang berisi : nama, nomor daftar, lama
pidana, tanggal lepas (expirasi) dan lain-lain yang dianggap
perlu.
6) Pengenalan lingkungan dilakukan oleh kepala blok
pengenalan lingkungan yang akan memberikan :
a) Penjelasan tentang hak dan kewajiban narapidana/anak
didik;
b) Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang
berlaku;
c) Pengenalan dengan walinya;
7) Pengamatan dan penelitian oleh petugas Bimbingan
Kemasyarakatan, wali narapidana/anak didik dan TPP yang
mencatat awal tentang semua latar belakang
narapidana/anak didik untuk kepentingannya.
8) Pengenalan singkat dengan Kalapas/Kalapas Anak
9) Masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan
(mapenaling) selama-lamanya satu bulan
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan. punan Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta:2004. Hlm, 74)
83 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Penerimaan
Narapidana
Penerimaan narapidana terdiri dari tahap-tahap berikut :
1) Penerimaan narapidana/anak didik yang baru masuk di
Lapas/Lapas Anak wajib disertai surat-surat yang sah
2) Penerimaan narapidana/anak didik yang pertama kali
dilakukan oleh petugas pintu gerbang yang ditunjuk oleh
komandan jaga.
3) Regu jaga yang menerima narapidana/anak didik, segera
meneliti apakah surat-surat yang melengkapinya sah atau
tidak dan mencocokan narapidana/anak didik yang
tercantum di dalam surat tersebut.
4) Regu jaga mengantar narapidana/anak didik beserta
pengawalnya kepada komandan jaga.
5) Komandan jaga mengadakan penelitian dan pemeriksaan
ulang terhadap surat-surat, barang-barang bawaan untuk
dicocokkan dengan narapidana/anak didik yang
bersangkutan.
6) Setelah pencocokan selesai kemudian dilakukan
penggeledahan terhadap narapidana/anak didik yang
bersangkutan
7) Dalam melakukan penggeledahan wajib mengindahkan
norma-norma kesopanan. Penggeledahan terhadap
narapidana dan anak didik wanita dilakukan oleh petugas
wanita.
8) Jika dalam penggeleahan ditemukan barang terlarang, maka
barang tersebut harus diamankan dan diselesaikan sesuai
ketentuan yang berlaku.
9) Apabila penggeledahan selesai, komandan jaga
memerintahkan untuk mengantar narapidana/anak didik
baru beserta pengawalnya dan surat-surat, barang-barang
yang dibawa maupun hasil penggeledahan kepada petugas
pendaftaran.
10) Tanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan
narapidana/anak didik di tangan Kalapas/Kalapas Anak.
84 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan. punan Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Jakarta:2004. Hlm, 73)
Penelantaran Suatu keadaan yang tidak terpelihara, tidak ada yang merawat,
terbengkalai, dan tidak terurus. (Sumber: Glossary HAM)
Penelitian Dasar Adalah penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan ilmiah atau untuk menemukan bidang pengetahuan
baru tanpa suatu tujuan praktis tertentu.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penelitian
Evaluasi
Adalah penelitian yang dilaksanakan dengan tujuan tertentu untuk
mengetahui keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan
kebijakan pelayanan kemasyarakatan, termasuk untuk mengetahui
faktor pendorong dan penghambat.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penelitian
Kemasyarakatan
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas
adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang
kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh BAPAS
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Adalah kegiatan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan
metode ilmiah untuk memperoleh informasi tentang berbagai
permasalahan baik actual maupun potensial, dalam upaya
meningkatkan mutu pengetahuan Pembimbingan
Kemasyarakatan maupun kualitas pelayanan sesuai tujuan
Pembimbing Kemasyarakatan.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian
kemasyarakatan, pembimhingan, pengawasan dan
pendampingan, hai. 14: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
85 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Penelitian
(Basan Baran)
Penelitian basan baran adalah kegiatan memeriksa, menguji, dan
menaksir semua benda yang akan disimpan di Rupbasan
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Penelitian
Kualitatif
Adalah penelitian yang mencakup induktif tentang masalahmasalah perorangan, kelompok dan organisasi atau masyarakat
tanpa mendalami segi kuantitatif.
{Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penelitian
Kuantitatif
Adalah penelitian yang mencakup analisis relative inferensial atau
deskriptif.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penelitian
Terapan
Adalah penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan ilmiah dengan suatu tujuan praktis tertentu.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 18: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penelitian Ulang Adalah penelitian/pemeriksaan kembali tentang informasi jawabanjawaban atau penjelasan yg teiah diberikan oleh informan,
interviewer atau responden.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 19: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Penerimaan
(Basan Baran)
Kegiatan memeriksa sah tidaknya surat-surat yang melengkapinya
dan mencocokan jenis, mutu, macam dan jumlah benda sitaan yang
diterima sebagaimana tertulis dalam surat-surat tersebut.
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
86 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Penerimaan Bahan
Makanan
Suatu kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pencatatan dan
pelaporan tentang macam, jumlah dan mutu bahan makanan yang
diterima, sesuai dengan spesifikasi pesanan. (Sumber: Permen
Kumham No.M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi WBP di Lapas dan Rutan)
Pengacara Seseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk
membela kepentingan yang berperkara, dalam perkara
perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana
untuk terdakwa
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Penasehat hukum, pengemban perkara, pembela, seorang
sarjana hukum yang pekerjaannya atau mata
pencahariannya ialah mengajukan dan membela perkaraperkara di muka pengadilan, berasal dari kata “acara”
sehingga dapat pula didefmisikan sebagai orang yang mahir
dalam acara (di muka pengadilan).
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Ramus Hukum,
Jakarta: Pradnya Paramita. Hal. 88)
Pengadilan Suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau
menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan
kehakiman yang mempunyai kewenangan absolute dan
86elative sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
menentukan/membentuknya
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan yaitu
memeriksa dan memutus perkara sengketa-sengketa hukum
dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Ramus Hukum, Jakarta:
Pradnya Paramita. Hal. 88)
Pengadilan Anak Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang
berada di lingkungan Peradilan Umum.
(Sumber: Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
87 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak)
Pengadilan Negeri Badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili
semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Pengadilan Tinggi Badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari
pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya (Sumber: Kamus
Hukum Putri Susanti)
Pengaduan pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak orang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya menurut
hukum yang berlaku
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Pengakhiran
Pembimbingan
Adalah pengakhiran kegiatan pemberian bantuan kepada klien
disebabkan antara lain tujuan bantuan telah tercapai, penerima
pelayanan mengundurkan diri, pindah tempat atau memerlukan
rujukan dan telah dirujuk ke lembaga lain.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 33: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Pengaman
Pemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS
(Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Pengamanan
(Basan Baran)
Pengamanan basan baran adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mencegah dan menangkal adanya gangguan dan ancaman terhadap
keutuhan Basan dan Baran dari luar maupun dari dalam Rupbasan
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Pengambilan
Inisiatif
Adalah peran PK dalam praktek makro untuk selalu mengambil
inisiatif terhadap berbagai isu.(Sumber: buku pedoman pelayanan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan
pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
88 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pengatur
Kompromi
Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) dalam mengatur
kesepakatan dan kompromi dalam kelompok.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas
1 Jakarta, 2009)
Pengawasan
Intern
Pemasyarakatan
Adalah seluruh proses kegiatan reviu, pemantauan, evaluasi dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang
memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan
yang baik (Sumber: Permen Hukum dan Ham RI Nomor :
M.HH.01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern
Pemasyarakatan)
Pengayoman Pengayoman adalah tindakan yang dilakukan sebagai perlakuan
kepada warga binaan pemasyarakatan dalam kerangka melindungi
masyarakat dari pengulangan perbuatan pidana oleh warga binaan
dengan cara memberikan pembekalan. (Sumber: Pasal 5 Undangundang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan)
Pengelolaan
Dokumen
Proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-01.IN.04.03 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan Ham, UPT Pas)
Pengeluaran/
Penghapusan
(Basan Baran)
Rangkaian kegiatan basan dan atau baran yang dilakukan baik
sebelum adanya putusan pengadilan (pra-adjudication) maupun
sesudah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap (post-adjudication)
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
89 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pengeluaran
Tahanan
Suatu kegiatan mengeluarkan tahanan baik untuk sementara
waktu maupun yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat
perintah/penetapan tahanan yang sah.
[Sumber: Petunjuk Teknis Nomor. EJ6~UM.01.06 tahun 1986 tentang
Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara-Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal. 22)
Penggeledahan Tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pada
sesuai yang dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Kegiatan pemeriksaan yang menyeluruh secara detail, teliti,
dan seksama guna mengantisipasi masuk-keluarnya barang
atau alat yang dapat membahayakan keamanan dan
ketertiban peri kehidupan warga binaan.
(Sumber: Pusat Pencegahan Lakhar BNN. Advokasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas
Lapas/Rutan. Jakarta: BNN.2009. Hal.83)
Penggeledahan
Rumah
Tindakan penyidik memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam KUHAP.
Penggerak Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mengorganisasikan
dan menggerakan serta mendorong orang berpartisipasi dalam
organisasi/masyarakat.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas
1 Jakarta, 2009)
Penggugat Seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan (Sumber: Kamus
Hukum Putri Susanti)
Penghubung Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) dalam
menghubungkan klien dg sistem peradilan pidana (Kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan).(Sumber: Buku
pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
90 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pengorganisasian
dan
Pengembangan
Masyarakat
(Community
Organization)
Adalah metode dalam praktek PK dalam upaya menciptakan serta
mempertahankan keseimbangan diantara kebutuhan dengan
sumber-sumber yang tersedia dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimhingan, pengawasan dan pendampingan, hai. 14: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pengikut Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk menjadi
pengikut yg baik dan mendorong anggota kelompok untuk menjadi
pengikut yang baik.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Pengusutan Usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan
seseorang melakukan suatu tindak pidana (Sumber: Kamus Hukum
Putri Susanti)
Peninjauan
Kembali
Upaya hukum luar biasa setelah adanya putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau ada hal lain yang ditentukan
undang-undang (Sumber: Kamus Hukum Online)
Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan
Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya
kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau
adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah
disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding
atau kasasi) (Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Peninjauan kembali, yaitu kewenangan Mahkamah Agung
untuk memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan
kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
adalah diketahuinya hal-hal baru (novum) yang dulu tidak
diketahui sewaktu perkaranya diperiksa dan diputus oleh
pengadilan. (lihat vonis). (Sumber: Undang-Undang Nomor 48
91 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman)
Penjara Bangunan untuk menghukum napi.
(Sumber: Kamus Hukum Online)
Hukuman (pidana) pokok yang juga dinamakan hukuman
badan yang dimaksudkan untuk memberikan penderitaan
kepada seorang terhukum yang agak berat: dibedakan dari
hukuman badan lain yang dinamakan “kurungan” yang
memberikan penderitaan ringan.
(Sumber: R.Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, cet, ke-17,
Pradnya Paramita:Jakarta, 2008, hal.88)
Penjara Darurat Penjara darurat merupakan ciri khas dari sejarah kepenjaraan RI
tahap kedua. Adapun jenis penjara darurat adalah, (1) Penjara
darurat yang berisi beberapa orang terpidana yang dibawa serta
mengungsi oleh pimpinan penjaranya, (2) penjara darurat yang
khusus didirikan dalam tempat-tempat pengungsian sebagai tempat
untuk orang-orang yang dianggap sebagai mata-mata musuh. (3)
Penjara-penjara darurat yang merupakan komponen dari tata
peradilan pidana darurat yang diadakan dalam rangka
mempertahankan eksistensi dan konsistensi dari NKRI.
(Sumber: Departemen Kehakiman dan HAM, Direktorat Jcnderal
Pemasyarakatan. Sejarah Pemasyarakatan (dari Kepenjaraan ke
Pemasyarakatan). Jakarta: Direktorat jenderal Pemasyarakatan,
2U04. Hal. 76)
Penologi Ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan / pembinaan narapidana
(Sumber: Soedjono Dirjoisworo ,Sejarah dan Azas-Azas Penology
(Pemasyarakatan)
Penuntutan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yangberwenang dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana)
92 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Penuntut Umum Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana)
Penyadapan Adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau
penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi,
dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon
dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. (Sumber: UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika)
Penyalur
Informasi
Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) untuk
menyiapkan dan menyalurkan informasi yg dibutuhkan. [Sumber:
Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas
1 Jakarta, 2009)
Penyelamatan
(Basan Baran)
Kegiatan yang dilakukan untuk ,menjaga keselamatan basan dan
atau baran dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam atau
manusia
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Penyelenggaraan
Daktiloskopi
Penyelenggaraan daaktiloskopi adalah kegiatan mencari,
menemukan, mengambil, merekam, mengamati, mempelajari,
mengembangkan, merumuskan, mendokumentasikan, mencari
kembali dokumen, dan membuat keterangan sidik jari seseorang.
(Sumber: Pasal 1 Rancangan Undang-Undang Tentang Daktiloskopi)
Penyelidik Penyelidik adalah pejabat pejabat polisi negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana)
Penyelidikan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
93 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana)
Penyidik Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan; (Sumber: UU RI No.8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Penyidik
Pembantu
Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Penyidikan Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana)
Penyiksaan Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari
orang ketiga, dengan menguhukumnya atas suatu perbuatan yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apa-bila rasa sakit atau penderitaan
tersebut ditumbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapu pun dan atau pejabat
publik. (Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
94 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
(Sumber: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Penyimpanan
Bahan Makanan
suatu tata cara menata, menyimpan, memelihara keamanan bahan
makanan kering dan basah baik kualitas maupun kuantitas
digudang bahan makanan kering dan basah serta pencatatan dan
pelaporan. (Sumber: Permen Kumham No.M.HH-01.PK.07.02 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi WBP di
Lapas dan Rutan)
Penyimpanan
(Basan Baran)
Basan Baran yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat
pemeriksaan, tempat penyimpanan, dan jenis tingkat pemeriksaan :
1. Penyidikan
2. Penuntutan
3. Pengadilan negeri
4. Pengadilan tinggi/banding
5. Mahkamah agung/kasasi
Tempat penyimpanan/risiko :
1. Umum
2. Berharga
3. Berbahaya
4. Terbuka dan cepat rusak
Jenis:
1. Kertas
2. Logam
3. Non logam
4. Bahan kimia dan obat-obatan terlarang
5. Peralatan listrik elektronik
6. Peralatan bermesin mekanik
7. Berbentuk gas
95 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
8. Alat-alat rumah tangga
9. Bahan makanan dan minuman
10.Tumbuh-tumbuhan/tanaman
11.Hewan ternak
12.Rumah, bangunan gedung
13.Tanah
14.Kapal laut dan kapal udara
(Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
E1.35PK.03.10. Tahun 2002 tentang Juklak Juknis Basan Baran di
Rupbasan)
Penyuluhan
Hukum
salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum
masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan
taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
(Sumber: Pasal 1 (1) Permen Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang
Pola Penyuluhan Hukum)
Penyuluhan
Pembimbing
Kemasyarakatan
Adalah salah satu bentuk komunikasi berupa penyampaian informasi
dan atau pesan-pesan lainnya yang terkait dengan proses pemecahan
masalah klien dengan tujuan menumbuh kembangkan pengertian,
tujuan, kesadaran, tanggung jawab, komitmen, merasa menjadi
bagian serta peran serta dalam proses tsb.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pcmbimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 23: Bapas Klas 1
Jakarta, 2009)
Peradilan Proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan
atau penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan peradilan
menurut hukum yang berlaku (Sumber: Kamus Hukum Fienso
Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
tugas negara menegakkan hukum dan keadilan. (Sumber:
96 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Subekti dan Tjitrosoedibio, Ramus Hukum, Jakarta: Pradnya
Paramita. Hal. 89)
Perampasan Pengambil alihan hak milik seseorang yang telah mendapatkan
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sumber: Lembaga Pengelola Aset, hal. 9)
Perantara Adalah peran PK dalam praktek mikro (individu-keluarga) untuk
menemukan jalan keluar bila terjadi konflik.
[Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 8: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Perawatan
Kesejahteraan
Tahanan
Kegiatan yang dilakukan dalam upaya melayani kebutuhan
perlengkapan, makanan dan kesehatan tahanan.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor. E.76-UM.01.06 tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal. 3)
Perawatan
Tahanan
Proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari
penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah
Tahanan Negara (Rutan) (Sumber: Pasal 1 (1) PP 58 Tahun 1999
tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas
dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Perbuatan
Melawan Hukum
Suatu kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau
bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan
dengan nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup terhadap orang
lain atau suatu benda
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Perdagangan Anak Setiap tindakan atau transaksi dimana seorang anak dialihkan dari
seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain dengan
imbalan atau pertimbangan lainnya.
(Sumber: pasal 2(a) Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornograi Anak, UN
Document No.A/54/L84 at 5 (2000))
Pereda Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) untuk mampu
meredakan berbagai ketegangan dalam kelompok.
97 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 10: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Perencanaan
Menu
suatu kegiatan penyusunan menu dengan gizi seimbang yang akan
diolah untuk memenuhi kebutuhan zat gizi WBP dan tahanan.
(Sumber: Permen Kumham No.M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi WBP di Lapas dan Rutan)
Perilaku “Kapal
Selam”
"Kapal selam" adalah predikat yang diberikan kepada petugas yang
selalu membela kepentingan individu penjara. (Sumber: Sudirman,
Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem
Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI. 2007. Hal: 220)
Perilaku “Simpan
Vonis”
Perilaku 'Simpan vonis' adalah bentuk kerja sama antara tahanan
atau terpidana dengan petugas penjara (umumnya petugas
registrasi) atau bahkan dengan petugas pengadilan dan kejaksaan
agar surat putusan hakim tidak diberikan pada pihak lapas.
(Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan
dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI.
2007. Hal: 221)
Perlengkapan
Ibadah
Perlengkapan ibadah merupakan salah satu hak warga binaan
pemasyarakatan untuk memperoleh perawatan jasmani maupun
rohani. Perlengkapan ibadah yang diberikan meliputi satu lembar
kain sarung (bagi warga binaan laki-iaki) dan satu stel mukena
(bagi warga binaan perempuan)
(Sumber: Pasal 5, Pasal 6, Pasal, Pasal 7, Pasal 8 dan penjelasan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 Syaratdan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Perlengkapan
Makan
Perlengkapan makan dan perlengkapan minum bagi tahanan
selama berada di dalam Lapas diberikan oleh pihak Lapas dalam
upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang bertujuan untuk
98 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
menajaga agar narapidana maupun tahanan selalu dalam keadaan
sehat jasmaniah dan rohaniah. (Sumber: Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan)
Perlengkapan
Tidur
Setiap tahanan diberikan perlengkapan tidur yang layak oleh pihak
Lapas dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang bertujuan
untuk menajaga agar narapidana maupun tahanan selalu dalam
keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah. (Sumber: Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10. Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembnaan
Poin D tentang Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan)
Perlindungan
Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara
optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. (Sumber: Pasal 1 (2) UU No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak).
Segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi
agar setiap anak dapat melasanakan hak dan kewajibannya
demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar
baik fisik, mental, dan sosial. (Sumber: Maidin Gultom,
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hal.
33)
Perunding Adalah peran PK dalam praktek makro untuk mampu mewakili
klien untuk berunding dan menemukan jalan keluar dg
lembaga/klien. [Sumber: buku pedoman pelayanan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan
pendampingan, hal. 10: Bapas Klas I Jakarta, 2009)
Petitum Permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak (Sumber:
Kamus Hukum Online)
Petugas Blok Petugas blok bertugas membuka, membersihkan, dan mengunci
99 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
blok tahanan. Kunci-kunci blok/sel pada waktu siang hari dipegang
oleh petugas blok, pada malam hari disimpan dalam lemari kunci
yang terkunci, anak kunci lemari tempat kunci dipegang oleh
Komandan Jaga.
(Sumber: Pelaksanaan Pengawasan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Petugas
Pemasyarakatan
Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di
bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan
pemasyarakatan (Sumber: Penjelasan UU No.12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan)
Petunjuk
Pelaksanaan
Perawatan
Tahanan (Juklak
Perawatan
Tahanan)
Petunjuk yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan selama perawatan tahanan berlangsung.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor. E76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara-Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal.3)
Petunjuk
Pelaksanaan
Rupbasan
Petunjuk yang harus menjadi pedoman dalam mengelola benda
sitaan dan barang rampasan Negara (Sumber: Keputusan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Nomor E1.35PK.03.10. Tahun 2002
tentang Juklak Juknis Basan Baran di Rupbasan)
Pidana Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
(Sumber: Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama,
2008, hal. 126)
Pidana Kerja
Sosial
Pidana kerja sosial mengharuskan pelaku pelanggaran
menyediakan sejumlah waktu untuk bekerja yang sifatnya
pelayanan public. (Sumber: Snarr, Richard. (2001). Introduction to
Corrections (3rd Ed). Brown & Benchmark Publishers, hal.66).
Pidana Denda Pidana denda merupakan jenis sanksi finansial yang
mengharuskan pelaku untuk membayar uang dengan jumlah
tertentu sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
100 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pidana Kerja
Sosial
Pidana kerja sosial mengharuskan pelaku pelanggaran
menyediakan sejumlah waktu untuk bekerja yang sifatnya
pelayanan publik.
(Sumber: Snarr, Richard. (2001). Introduction to Corrections (3rd Ed).
Brown & Benchmark Publishers, h.66).
Pola Pembinaan Pola pembinaan dibagi menjadi dua :
1. Pola pembinaan official perspective yakni pola pembinaan
yang lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dari
yang membina sebagai cerminan pemenuhan kebutuhan
masyarakat.
2. Pola pembinaan consumer perspective yakni pola pembinaan
yang lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dari
yang dibina.
(Sumber: Sudirman, Didin.Reposisi dan Revitalisasi
Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di
Indonesa.Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan Dep.Hukum dan HAM RI.2007. Hal.105-106)
Pornografi Anak Setiap representasi, dengan cara apapun, seorang anak yang
terlibat dalam aktifitas seksual yang nyata atau yang disimulasi
atau setiap representasi bagian seksual anak untuk tujuan-tujuan
seksual.
(Sumber: pasal 2(c) Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, UN
Document No. A/54/L84 at 5 (2000))
Portir Portir adalah penjaga pintu gerbang yang merupakan bagian dari
unit keamanan dan ketertiban.
(Sumber: Bab VIII Sarana Pembinaan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Pos Atas Pos Atas adalah :
a. Menara yang terletak di atas tembok keliling dengan jarak
masing-masing Pos Atas maksimal 100 m.
101 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
b. Struktur bangunan terbuat dari konstruksi beton bertulang
dengan selasar tanpa atap di atas tembok keliling panjang 2 x
5 meter dan lebar 1 meter, dipasang pagar (railing) pengaman.
c. Prototype pos atas tersebut pada LAMPIRAN XVII
(Sumber: Pasal 16 angka 1 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan)
Pos Pengamanan
Bawah
Pos pengamanan bawah adalah merupakan pos pengamanan yang
terletak di bawah antara Pos Atas pada pagar bagian dalam
sekeliling Lapas/Rutan
(Sumber: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan)
Pos Utama Pos utama yaitu tempat kedudukan komandan jaga (Karupam). Pos
utama terletak pada Steril area disamping Pintu Pagar Keliling
Dalam, terdiri dari :
a. Ruang kepala regu pengamanan (karupam);
b. Ruang penyimpanan senjata api dan alat perlengkepan
keamanan lainnya yang siap pakai;
c. Ruang istirahat;
d. Kamar kecil (toilet)
(Sumber: Pasal 16 angka 2 Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan)
Posita Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta (Sumber: Kamus Hukum Online)
Post Adjudikasi Post adjudikasi adalah proses dan tahap pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di lembaga
pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman
tersebut dilaksanakan
(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pemasyarakatan)
102 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Pra Adjudikasi Pra adjudikasi adalah proses dan tahap dalam peradilan pidana
yang melipui penyelesaian perkara di lingkup penyelidikan dan
penyidikan, pra penuntutan. (Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata
Laksana Balai Pemasyarakatan)
Praduga Tidak
Bersalah
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke
hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Prekusor
Narkotika
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan Narkotika.(Sumber: UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika)
Pretrial Release Program ini merupakan alternatif bagi penahanan selama
persidangan dan pembebasan beberapa jenis pelaku dari
commercial bond.Jadi, meskipun pelaku kejahatan tetap berada
dalam kekuasaan dari Sistem Peradilan Pidana, dengan adanya
pretrial release, pelaku diizinkan untuk berada di luar tahanan
selama menunggu putusan.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard., &Matthew C
Leone. (2001]. Community Based Corrections (4thEd). hal.39).
Prinsip
Pemasyarakatan
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat
menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang
baik dan berguna;
2. Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang
pembalasan.
Ini berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana
dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan,
perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan.
Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak
didik hanya dibatasi kemerdekaan-nya untuk leluasa
bergerak di dalam masyarakat bebas.
3. Berikan bimbingan (bukan penyiksaan) supaya mereka
103 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
bertobat.
Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma
hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan
rasa hidup kemasyara-katannya.
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk
atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur-baurkan
narapidana dengan anak didik, yang melakukan tindak
pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya.
5. Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para
narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari
masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang
terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke Lapas dan
Rutan/Cabrutan oleh anggota-anggota masyarakat bebas dan
kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama
sahabat dan keluarganya.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik
tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi
keperluan jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada
waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat,
dan yang menunjang pembangunan, seperti meningkatkan
industry kecil dan produksi pangan.
7. Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada
narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila.
Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan
semangat kekeluargaan dan toleransi di samping
meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka
disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan
kepercayaan agama yang dianutnya.
8. Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu
diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang
pernah dilakukannya dengan merusak dirinya, keluarganya
104 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
dan lingkungannya, kemudian dibina.dibimbing ke jalan yang
benar.
Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa
yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali
kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa
membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu
10. Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak
didik, maka disediakan sarana yang diperlukan
(Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang
Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Probasi Informal Probasi informal adalah proses dimana pelanggar hukum yang
bersangkutan dikeluarkan dari tempat-tempat penahanan
sementara untuk selanjutnya berada di bawah pengawasan
masyarakat. Selama di bawah pengawasan masyarakat diadakan
pula usaha-usaha pembinaan yang dilakukan oleh anggota-anggota
masyarakat bebas bekerja sama dengan instansi-instansi
pemasyarakatan sebagai instansi pembina formal.
[Sumber: Sudirman, Didin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan
dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Dep. Hukum dan HAM RI.
2007. Hal: 147)
Probation Probation merupakan kondisi di mana pelaku bebas namun
tetap berada dalam pengawasan di masyarakat sebagai
bentuk alternatif pemenjaraan. (Sumber: Henningsen, Radney
j. (1981). Handbook of Criminal Justice Series Probation and
Parole.USA: Harcourt Brace Jovanovich, Inc., hal .8-9).
Program hukuman pemenjaraan yang ditangguhkan sehingga
anak tetap bebass, selama ia mematuhi persyaratan yang
diberikan pengadilan, dibawah pengawasan dan bimbingan
seorang petugas pemasyarakatan/probation officer.
(Sumber: Yablonski.2000: 416 -yang dikutip dalam buku
105 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Analisis situasi Anak yang berhadapadan dengan hukum di
Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian Kriminolog FISIP Ul: Jakarta,
2006-2007.Hal. 49)
Program
Intervensi
Program intervensi memiliki keterkaitan dengan diversi (pengalihan)
yang bertujuan untuk mereduksi tindak kejahatan, meningkatkan
kesehatan, dan fungsi sosial terdakwa (baik anak maupun dewasa).
Program intervensi yang efektif contohnya adalah dengan mebekali
mereka sebelum memasuki dunia luar penjara, menyediakan
lapangan kerja bagi mereka, mengembangkan potensi mereka, dan
pengalihan agresivitas menjadi energy yg kreatif dan positif.
Program ini juga bertujuan untuk menyadarkan mereka akan
tindakan yg salah dan membuat mereka tidak mengulangi
perbuatan tersebut dengan alternatif-alternatif penanganan kasus
sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.
(Sumber: Laporan NSW (What Sre Court Diversion Programs?))
Program
Perawatan
Rencana kegiatan pembinaan tahanan sebagai upaya untuk
memperlancar proses pemeriksaan dalam semua tingkat
pemeriksaan dan untuk mempersiapkan pembinaan lebih lanjut di
LAPAS apabila tahanan yang bersangkutan menjalani pidana di
LAPAS. (Sumber: Penjelasan PP 58 Tahun 1999 tentang SyaratSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung
Jawab Perawatan Tahanan)
Prohibition Policy Suatu kebijaksanaan kriminal untuk menanggulangi suatu tindak
pidana dengan jalan melarang kegiatan perdagangan minuman
keras atau narkotika melalui undang-undang
Proses Identifikasi
(Basan Baran)
Suatu kegiatan atau proses untuk mengenal, mengetahui,
menentukan dan menetapkan secara tepat, benar terhadap kondisi
fisik, jenis dan mutu suatu benda atau barang.
(Sumber: Pedoman Tata Cara dan Teknik Identifikasi Basan dan
Baran, Ditjen PAS, 2012)
Prostitusi Anak Pengunaan seorang anak dalam aktifitas seksual dengan imbalan
atau pertimbangan lainnya.
(Sumber: pasal (2)b Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
106 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
ttentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak,
UN Document No.A/54/l84 at 5 (2000))
Protap Protap adalah Standar Operasional Prosedur (SOP] yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan di UPT.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Peraturan menteri
Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. 2009. : 65.)
Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Sumber: UU No.5 Tahun
1997 tentang Psikotropika)
Putusan Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan
pada pertimbangan yang menetapkan apa yang hukum tentukan
(Sumber: R.Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya
Paramita:Jakarta,hal.92)
Putusan Bebas Putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Putusan
Pengadilan
pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam KUHAP. (Sumber: KUHAP)
Putusan Sela Putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara (Sumber:
Kamus Hukum Putri Susanti)
Psikotropika Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. (Sumber: Pusat Pencegahan Lakhar BNN. Advokasi
Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas/Rutan. Jakarta: BNN.
2009. Hal. 11)
107 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Q
ISTILAH PENGERTIAN
R
ISTILAH PENGERTIAN
Register A I Daftar tahanan pada tingkat penyidik (Polri)
Register A II Daftar tahanan pada tingkat penuntut umum (Kejaksaan)
Register A III Daftar tahanan pada tingkat Pengadilan Negeri
Register A IV Daftar tahanan pada tingkat Pengadilan Tinggi
Register A V Daftar tahanan pada tingkat Mahkamah Agung
Register B I Daftar narapidana yang dipidana lebih dari 1 (satu) tahun
Register B IIa Daftar narapidana yang dipidana lebih dari 3 (tiga) bulan sampai
dengan 1 (satu) tahun
Register B IIb Daftar narapidana yang dipidana sampai dengan 3 (tiga) bulan
Register B III Daftar hukuman kurungan termasuk orang hukuman yang
menjalani pidana pengganti denda
Register C daftar catatan semua orang yang disandera
Register D daftar dan catatantentangbarang-barang berharga atau uang yang
dibawa tahanan atau narapidana dan dititipkan pada RUTAN atau
LAPAS.
Register E daftar dan catatan tentang tanggal dan hari seorang tahanan atau
narapidana dikunjungi / dibesuk, siapa yang dikunjungi, siapa
yang mengunjungi, dan jam berapa.
Register F daftar dan catatantentang pelanggaran tata tertib RUTAN atau
108 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
LAPAS yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana
Register G daftar dan catatantentang keadaan kesehatan seorang tahanan atau
narapidana terkait dengan riwayat jenis penyakit yang disimpan di
rumah sakit RUTAN atau LAPAS
Register H daftar dan catatan tentang seorang tahanan atau narapidana yang
penempatannya diasingkan dari tahanan atau narapidana lain baik
untuk kepentingan keamanan, mengidap penyakit menular atau
atas permintaan tahanan atau narapidana itu sendiri
Registrasi kegiatan pencatatan dalam buku pendaftaran, penyiapan
administrasi, dan dokumentasi
Ragi Belajar Ragi belajar adalah suatu langkah atau tindakan yang dilaksanakan
untuk meningkatkan dan menjaga kelestarian terselenggaranya
Kejar Paket A. Ragi belajar dilaksanakan dengan memberikan
rangsangan dalam bentuk :
1) kunjungan (study tour) ke tempat-tempat industri kerajinan atau
tempat yang ada kaitannya dengan bidang studi yang dipelajari;
2) lomba dan pameran hasil kerja warga belajar;
3) penghargaan dengan memberikan Surat Tanda Serta Belajar
(STSB) kepada Narapidana (warga belajar) yang telah mengikuti
program dengan baik dan surat penghargaan kepada tutor.
[Sumber: Bab 111 dan IV Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI
Nomor: M.02-PK04.10 Tahun 1991 Tentang Pola Penyelenggaraan
Kelompok Belajar Paket A dan Kelompok Belajar Usaha Bagi
Narapidana)
Ratifikasi Pengesahan suatu perjanjian internasional (Sumber:
R.Subekti,Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita:Jakarta,
Hal.93)
Reclassering Sebutan untuk penampungan pada masa pemerintahan
kolonial Belanda.
(Sumber : Tim Peneliti MaPPl FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny:
Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik
Jeruji (Studi Awal Pcnerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta:
Kemitraan. 2007.. 10)
109 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Regulasi pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai
kekuatan undang-undang
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Regleent op de
orde en tucht
Reglement op de orde en tucht adalah peraturan yang dibuat dari
tahun 1872 yang ditujukan untuk mengatur tata tertib terpidana
dan juga mengatur sementara pekerjaan-pekerjaan terpidana.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta (Peny:
Topo Santoso dan Hashl Hertanto). Menunggu Perubahan dari Balik
Jeruji (Studi Awal Pcnerapan Konsep Pemasyarakatan). Jakarta:
Kemitraan. 2007.. 7)
Rehabilitasi Hak untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan,
kedudukan, dan harkat serta mertabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang jelas atau
karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
(Sumber: Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana)
Rehabilitasi Medis Suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika (Sumber: UU
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Rehabilitasi Sosial Suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental
maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat (Sumber:
Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Rekonvensi Rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya
rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan
balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi
tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan,
artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu
tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan
memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan
jawabannya terhadap gugatan lawannya.
110 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan
Pengadilan (hal. 468)
Remisi Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan Republik Indonesia No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999
Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
174 Tahun 1999 Tentang Remisi)
Remisi Khusus Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Hari Besar Keagamaan
yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyakbanyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
(Sumber: Pasal 1 Keputusan Menteri Hukum dan perundangundangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang
Remisi)
Remisi Khusus
Bersyarat
Remisi khusus bersyarat adalah remisi khusus yang diberikan
secara bersyarat kepada Napapidana dan anak pidana, yang pada
saat hari raya agama yang bersangkutan, masa menjalani
pidananya belum cukup 6 (enam) bulan)
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
No. M.01.HN.02.01 Tahun 2001 Tentang Remisi Khusus Bcrsyarat
serta Remisi Tambahan)
Remisi Umum Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
(Sumber: Pasal 1, Keputusan Menteri Hukum dan perundangundangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang
Remisi)
111 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Remisi Tambahan Remisi Tambahan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada
negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau
kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan
Lembaga Pemasyarakatan.
(Sumber: Pasal 1, Keputusan Menteri Hukum dan perundangundangan RI No. M.09.HN.02.01 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999 tentang
Remisi)
Remisi Tertunda Remisi Khusus Tertunda adalah Remisi Khusus yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang pelaksanaan
pemberiannya dilakukan setelah yang bersangkutan berubah
statusnya menjadi Narapidana dan besarnya maksimal 1 (satu)
bulan.
(Sumber: Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.N.01.HN.02.01
Tahun 2001)
Reintegrative
Shaming
Reintegrative shaming adalah bentuk penghukuman alternatif yang
di dalamnya tidak hanya menyertakan peran para penegak hukum
namun yang terpenting justru peran masyarakat itu sendiri.
Reintegrative shaming sebenarnya adalah bagian dari mashab
reintegrasi sosial yang ada dalam penologi. Reintegrative shaming
berasumsi bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan kuat
untuk menerapkan budaya malu yang integratif akan mengalami
tingkat kejahatan yang rendah. Untuk menerapkan bentuk
penghukuman ini terlebih dahulu perlu ditumbuhkan budaya malu
itu sendiri dalam masyarakat dan budaya malu tersebut dapat
ditimbulkan dengan perubahan sosial yang terencana (Reintegrative
Shaming, 2001).
Residential
Program
Residential program adalah rogram yang dijalankan dalam sebuah
rumah atau lembaga dengan jumlah peserta 5-20 orang. Lokasi dari
program ini biasanya berada di luar kota. Program ini dijalankan
dengan maksud untuk merehabilitasi, stabilisasi, dan mereintegrasi
pelaku. Program ini terutama ditujukan bagi pelaku yang memiliki
112 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
kebutuhan-kebutuhan khusus dan memiliki latar belakang yang
khusus.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard., &Matthew C
Leone. (2001). Community Based Corrections (4ihEd). hal.205).
Residivis Residivis adalah seorang yang melakukan pengulangan
kejahatan. (Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus
Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita. Hal. 94)
Ulangan kejahatan, kejadian bahwa seorang yang pernah
dihukum karena melakukan suatu kejahatan, melakukan
lagi suatu kejahatan. (Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio,
Kamus Hukum, cetakan ke. 17 Jakarta: Pradnya Paramita.
Hal. 94)
Restitusi Restitusi didefinisikan sebagai persyaratan, baik yang dibebankan
oleh aparat peradilan pidana maupun yang dijalankan secara
sukarela oleh pelaku kejahatan namun dengan kesepakatan dari
Sistem Peradilan Pidana, di mana pelaku diikutsertakan dalam
perbuatan yang dilakukan untuk memperbaiki kerugian atau
kehilangan yang diakibatkan dari suatu tindak kejahatan.
"Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban
atau ahli warisnya".
(Sumber: Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 21 Tahun 2007
Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Restorative
Justice
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara
di mana di dalamnya melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial,
aparat peradilan pidana, dan masyarakat. Restorative justice
programs didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku jahat
tidak hanya merupakan perilaku yang melanggar hukum namun
juga melukai merugikan masyarakat (United Nations Office on
Drugs And Crime 2006, h.6). Jadi, restorative justice adalah proses
pemecahan masalah yang fokus pada menebus kerugian yang
ditimbulkan pada korban, meminta pertanggung jawaban
113 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
pelaku akan tindakannya, dan melibatkan masyarakat dalam
resolusi konflik tersebut. Partisipasi dari pihak-pihak tersebut
merupakan bagian penting dari proses pembangunan
hubungan, rekonsiliasi, dan pengembangan kesepakatan
antara keinginan-keinginan pelaku dan korban ini.
(Sumber: United Nations Office on Drugs and Crime. (2006).
Handbook of Restorative Justice Programmes, hal.6).
Riyadh
Guideliners
Ditetapkan melalui Resolusi No.45/112 dalam Sidang Pleno PBB ke-
68, tanggal 14 Desember 1990. Dalam konsiderannya, Riyadh
Guidelines sadar akan besarnya jumlah anak-baik yang mungkin
berkonflik dengan hukum maupun tidak-ditelantarkan, diabaikan,
diperlukan salah, dipaparkan pada penyalahgunaan narkoba,
berada dalam lingkungan yang terpinggirkan, dan secara umum
beresiko sosial. Pada aspek perundang-undangan, Riyadh
Guidelines mengarahkan negara-negara pihak untuk
memberlakukan dan menegakkan prosedur dan undang-undang
khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak
kesejahteraan anak.
(Sumber: Hadi Sopeno, kriminalisasi Anak, Jakarta:Gramedia,
2010,hal.81)
Rumah
Penyimpanan
Benda Sitaan
Negara Dan
Barang Rampasan
Negara (Rupbasan)
Unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. (Sumber: Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK 04.10 Tahun 1990 tentang
Pola Pembinaan Narapidana Narapidana dan Tahanan)
Untuk pelaksanaan dibidang penyimpanan benda sitaan
negara dan barang rampasan negara yang berada dibawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman. (Sumber: Pasal 27 ayat (1)
Kepmen Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan)
114 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Rumah Tahanan
Negara (Rutan)
Unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan (Sumber: Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.02-PK 04.10 Tahun 1990 tentang
Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan)
Unit pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman. (Sumber: Pasal 1 ayat (1) Kepmen Nomor : M.04-
PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rutan dan Rupbasan)
Tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan. (Sumber: Pasal 1 butir 2 Permen Hukum dan Ham
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan)
Rumah tahanan negara adalah Unit Pelaksana Teknis di
bidang Pemasyarakatan, tempat tersangka atau terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan diklasifikasikan
dalam 3 (tiga) Kelas yaitu:
a. RUTAN Klas I;
b. RUTAN Klas IIA;
c. RUTAN Klas IIB;
(Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04-
PR.07.03 Tahunl985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)
115 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
S
ISTILAH PENGERTIAN
Saksi Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
(Sumber: UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Samapta Siap siaga (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Sarana dan
Prasarana
Peribadatan
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana peribadatan adalah
tempat dan peralatan ibadah.
(Sumber: Penjelasan atas Pasal 13 PP No.58 Tahun 1999 tentang
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan
Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Sarana dan
Prasarana
Perawatan Rohani
dan Jasmani
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana perawatan rohani
adalah perlengkapan baik berupa tempat maupun buku-buku
keagamaan serta bacaan yang dapat dipergunakan untuk
pembinaan moral dan akhlak. Yang dimaksud sarana dan
prasarana jasmani adalah tempat dan alat olah raga.
(Sumber: Penjelasan atas Pasal 13 PP No.58 Tahun 1999 tentang
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan
Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Satgas P2U
(Satuan Tugas
Pengaman Pintu
Utama)
Satuan tugas yang memiliki tugas pokok mengamankan pintu
utama LAPAS dan RUTAN.
Fungsi Satgas P2U :
a. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk
ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah.
b. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali
termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak
lain.
c. Memeriksa dan menggledah setiap barang dan kendaraan
yang masuk atau keluar LAPAS dan RUTAN.
116 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
d. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan suratsurat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan
mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
e. Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu,
menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku
tamu.
f. Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang
inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta
menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.
PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satgas P2U
Lapas dan Rutan)
Segera (dalam hal
pelayanan
kesehatan
tahanan/
narapidana)
Tidak lebih dari 1 x 12 (satu kali dua belas) jam.
(Sumber: Penjelasan Pasal 18 ayat (1) PP No. 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan)
Separatis Orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu
persatuan (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Separatisme Paham atau gerakan untuk memisahkan diri (Sumber: Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI))
Sidik Jari Sidik jari adalah kumpulan alur garis-garis halus dengan pola
tertentu. Sidik jari merupakan salah satu alat bukti yang paling
akurat karena :
a. Sidik jari manusia tidak berubah selamanya
b. Sidik jari manusia tidak ada yang sama
c. Sidik jari sebagai salah satu alat bukti yang dapat dibedakan
Sistem
Pemasyarakatan
Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan
warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan
masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan
pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat berperan aktif
117 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab (Sumber: Pasal 1 ayat 2 UU No.12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Sistem Peradilan
Pidana Anak
(SPPA)
Keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. (Sumber: UU
No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Skill Training Skill training merupakan latihan keterampilan bagi para pelaku
kejahatan. Keterampilan-keterampilan yang diajarkan misalnya
seperti keterampilan mekanik, manajemen keuangan, keterampilan
komputer, dan sebagainya. Salah satu program yang tak kalah
penting juga dalam latihan keterampilan adalah keterampilan untuk
memecahkan masalah. Dalam program tersebut pelaku diajarkan
untuk bagaimana merumuskan tujuan, menganalisa masalah, lalu
mengidentifikasi dan memilih alternatif tindakan yang tidak
melanggar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(Sumber: McCharthy, Belinda., McCarthy, Bernard, & Matthew C
Leone.(2001) Community Based Corrections (4thEd).h.340-341).
Spesifikasi Lapas Pembagian jenis LAPAS dengan memperhatikan kekhususan
kepentingan pembinaan dan pengamanan. (Sumber: Penjelasan
Pasal 8 ayat (2) PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan WBP)
Standard
Minimum Rules
For The
Treatment Of
Prisoners
Standar perlakuan bagi narapidana, dimana dikatakan setiap
narapidana saat menjalani hukuman harus dipenuhi syarat-syarat
seperti : buku register, pemisahan narapidana pria dan wanita;
dewasa dan anak-anak, fasilitas akomodasi yang memadai;
mendapatkan air serta perlengkapan toilet; pakaian dan tempat
tidur, makanan yang sehat, hak untuk berolah raga di udara
terbuka, hak untuk mendapatkan pelayanan dokter umum dan
dokter gigi, tidak diperkenankan pengurungan sel gelap, borgol dan
jaket penjara tidak boleh dipergunakan narapidana.
(Sumber: Glossary HAM)
118 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Status Penalties Status penalties merupakan bentuk sanksi yang diberikan dengan
meniadakan hak pelaku dalam kehidupan masyarakat. Misalnya
dengan tidak mengizinkan seorang pelaku penipuan untuk menjadi
pengacara atau menjadi pemimpin sebuah perusahaan. Atau dapat
pula melarang dokter yang terlibat malpraktik untuk melanjutkan
praktiknya
(Sumber : United Nations Office on Drugs Crime, 2007,hal.29)
Steril Area Adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang
dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat
beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No.6 Tahun 2013 tentang Tata
Tertib Lapas dan Rutan)
Study Release Study release adalah program yang menempatkan narapidana
sebagai pelajar. Jadi, narapidana memainkan dua peran; pelajar di
siang hari dan narapidana di malam hari.
Sumber Hukum Segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah dan
sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman
hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum adalah : Undangundang, kebiasaan, hakim, perjanjian, ilmu pengetahuan,
jurispudensi (Sumber: Glossary HAM)
Super Maximum
Security
Super Maximum Security adalah narapidana dikurung dalam sel
selama 23 jam sehari, narapidana tidak mendapatkan pelayanan
kesehatan, tindakan yang dilakukan terhadap mereka bersifat
represif, tidak ada interaksi antar narapidana, kebebasan
berkreatifitas sangat terbatas, lingkungan yang dikontrol secara
penuh, system kunci yang permanen, dan kontrol psikologi dan fisik
secara total.
(Sumber: Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN, dan LBH Jakarta
(Peny:Topo Santoso dan Hasril Hertanto). Menunggu Perubahan dari
balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan).
Jakarta: Kemitraan.2007.Hal.36)
Supervisi Adalah suatu proses bimbingan kerja, dilakukan oleh PK yang lebih
senior dan berkemampuan, dalam rangka meningkatkan kinerja PK
119 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
di 119 unit pelaksana teknis.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 24: Bapas Klas
I Jakarta, 2009)
Supervisor Adalah Assessor yang diberikan kewenangan untuk melakukan
pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan pelaksanaan dan
hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang
dilakukan oleh Assessor. (Sumber: Permen No.12 Tahun 2013
tentang Assessment)
Surat Jaminan Surat jaminan yang dibuat oleh pihak keluarga napi untuk
menjamin bahwa keluarga yang menjadi narapidana tidak akan
kabur saat menjalani PB/CB (Sumber: Kamus Hukum Online)
T
ISTILAH PENGERTIAN
Tahanan Tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang Pengadilan (Sumber: Keputusan Menteri Kehakiman RI
Bo.M.02-PK04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan
Narapidana atau Tahanan)
Tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam
Rutan/Cabang Rutan (Sumber: Pasal 1 (3) PP 58 Tahun 1999
tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,
Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan)
Tahanan Kota Tahanan yang penahanannya dilaksanakan di kota tempat tinggal
atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban
bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang
ditentukan.
[Sumber: Pasal 22 ay at (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana)
120 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Tahanan Rumah Tahanan yang penahanannya dilaksanakan di rumah tempat tinggal
atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan
pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
[Sumber: Pasal 22 ayat (3) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana]
Tahanan Rutan Tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor. E.76-UM.01.06 tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal. 3)
Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka. (Sumber:
Permen Hukum dan Ham No.7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas)
Tata Tertib Suatu tata nilai, norma dan peraturan guna mewujudkan ketertiban
dalam LAPAS/RUTAN.
Teknisi Prosedural Adalah Peran PK dalam praktek mezzo (kelompok) dalam membantu
klien bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
(Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 9: Bapas Klas I
Jakarta, 2009)
Telram Jadwal Penghitung, perhitungan tanggal habis pidana, tidak
menggunakan kalender biasa karena akan berbeda, terutama kalau
melampaui tahun-tahun kabisat.
(Sumber: Surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga, Direktorat
Pemasyarakatan, Jakarta 8 Februari 1974, No.KP.10.13/3/1 tentang
Pemasyarakatan sebagai Proses)
Tenaga
Kesejahteraan
Sosial
adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial
dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
121 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
kesejahteraan sosial Anak. (Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang
SPPA)
Terdakwa Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di
sidang pengadilan. (Sumber: Permen No.M.HH-24.PK.01.01.01
Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan. (Sumber. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana)
Tergugat Seseorang yang digugat di pengadilan (Sumber: Kamus Hukum Putri
Susanti)
Teroris Pihak/orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan
rasa takut (biasanya untuk tujuan politik) atau tujuan lain;
Terorisme (suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan
ketakutan dalam hal mencapai suatu tujuan tertentu terutama
tujuan politik; tindakan-tindakan keras yang dipraktekkan oleh
pihak tertentu. (Sumber: Glossary HAM)
Terorisme Kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan
salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena
terorisme sudah menjadi kejahatan yang bersifat internasional yang
menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta
merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga
hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
(Sumber: Penjelasan umum Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Terorisme)
Terpidana Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Sumber: Pasal 1 ayat 6 UU No.12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)
Terpidana
Bersyarat
Orang yang dijatuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumannya tidak
dijalani, kecuali jika Terpidana tersebut sebelum habis masa
percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka hakim
atas permintaan jaksa memerintahkan supaya orang tersebut
menjalani pidananya. (Sumber: Penjelasan Pasal 45 (a) PP No. 31 tahun
122 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP)
Terpidana Penjara
atau Kurungan
Mereka yang telah diputus oleh hakim dengan pidana penjara atau
kurungan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor. E.76-UM.01.06 tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI. Hal. 3)
Tersangka Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Sumber:
Permen No.M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran
Tahanan Demi Hukum)
Tertangkap Tangan Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia
adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan
tindak pidana itu. (Sumber. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)
Throughcare Metode yang melampui aftercare dan yang sangat memerhatikan apa
yang terjadi terhadap pelaku setelah lepas dari penahanan. Salah satu
hipotesis dibalik pendekatan throughcare adalah bahwa intervensi awal
(pada saat penjatuhan hukuman atau sebelumnya), melalui perhatian
dan bantuan yang ditawarkan kepada pelaku dan keluarganya berupa
kontak yang senantiasa terjada selama masa hukuman, memperkuat
kemungkinan si pelaku mencapai transisi dan upaya kembali ke
masyarakat yang efektif.
(Sumber: John Pendleton (dalam McAllister dkk, 1002: 35) - yang dikutip
dalam buku Analisis situasi Anak yang berhadapadan dengan hukum
di Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian Kriminolog FISIP ill: Jakarta, 2006-
2007. Hal. 54)
Tim Pemeriksa
HukumanDisplin
Adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk
melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana
123 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. (Permen
Hukum dan Ham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan
Rutan)
Tim Pengamat
Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas
memberikan saran mengenai program pembinaan warga binaan
pemasyarakatan. (Sumber: Permen Pemuka dan Tamping)
Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP
adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai
program pembinaan Narapidana terdiri dari pejabat-pejabat
LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan
dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem
pemasyarakatan;
b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan
dan pembimbingan; atau
c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan
Pemasyarakatan
Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP
adalah Tim yang bertugas memberi pertimbangan kepada
pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap
pelaksanaan pembinaan narapidana, anak negara/sipil dan
klien pemasyarakatan.
TPP dapat dibedakan :
a. TPP tingkat Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan.
b. TPP tingkat Wilayah berkedudukan di Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman.
c. TPP tingkat Daerah yang berkedudukan di Lembaga
Pemasyarakatan/Balai Bispa.
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun
124 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Tindak Pidana
Khusus
Tindak pidana khusus adalah jika tindak pidana khusus itu
mencakup unsur-unsur yang ada pada tindak pidana umum, akan
tetapi pidananya masih ada unsur kekhususanya. Contohnya adalah
korupsi, pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang,
dan PKDRT.
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundangundangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang
yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materil dan hukum
acara pidana (hukum pidana formil).
(Sumber:http://elfi-indra.blogspotcom/2011/04/tindak-pidanakhusus.html)
Tindak Pidana
Umum
Tindak pidana umum atau Generic crime adalah istilah yang
digunakan untuk menyebut suatu tindak “pidana yang berdiri sendiri”
atau independent crimes, seperti pencurian, pembunuhan,
penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai
tindak pidana karena sudah dipositifkan sebagai tindak pidana dalam
undang-undang pidana.
Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP
dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana
sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum
materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.
(Sumber:http://elfi-indra.blogspotcom/2011/04/tindak-pidanakhusus.html)
Tindakan Disiplin Adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan
berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel
pengasingan).
(Sumber: Permen Hukum dan Ham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib
Lapas dan Rutan)
Tingkat
Pemeriksaan
Tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan banding dan kasasi.
(Sumber: Penjelasan PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan
125 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Tahanan)
Trafficking Menurut Protokol PBB trafficking didefinisikan sebagai kegiatan
mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima
tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk
pemaksaan lainnya, dengan cara menculik, menipu, memperdaya
(termasuk membujuk dan mengiming-imingi) korban,
menyalahgunakan kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan
ketidaktahuan, keingintahuan, kepolosan, ketidakberdayaan dan
tidak adanya perlindungan terhadap korban atau dengan
memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk
mendapatkan ijin/persetujuan dari orang tua, wali atau orang lain
yang mempunyai wewenang atas diri korban, dengan tujuan untuk
mengeksploitasi korban UU No.21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang memuat definisi
yang hampir sama tentang perdagangan orang sebagai tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi (Sumber: Glossary HAM)
Tri Dharma
Petugas
Pemasyarakatan
Kode perilaku bagi petugas pemasyarakatan dan dirumuskan dalam
bentuk ETOS KERJA yang isinya :
1. Kami Petugas Pemasyarakatan Adalah Abdi Hukum, Pembina
Narapidana dan Pengayom Masyarakat
2. Kami Petugas Pemasyarakatan Wajib Bersikap Bijaksana dan
Bertindak Adil Dalam Pelaksaan Tugas;
3. Kami Petugas Pemasyarakatan Bertekad Menjadi Suri Teladan
Dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Yang
Berdasarkan Pancasila
126 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
(Sumber: Kepmen Kehakiman RI No:M.02-PK.04.10 Tahun 1990
tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan)
Tokyo Rules Atau dikenal juga dengan nama Standard Minimum Rules Jiff Noncustodial Measures, untuk upaya-upaya pidana non-penahanan
dalam bentuk pemberian kerja sosial untuk melindungi masyarakat
dan korban. Aturan ini dimaksudkan untuk mempromosikan
keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam pengelolaan peradilan
pidana, khususnya dalam memperlakukan pelaku, Keterlibatan ini
merupakan upaya mendorong pelaku agar memilik rasa tanggung
jawab terhadap komunitas .Menurut aturan ini Pemerintah harus
mencoba memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara hak
individu pelaku, hak korban, memperhatikan keamanan serta
keselamatan publik, dan mencegah tindak pidana.
U
ISTILAH PENGERTIAN
Uang Bawaan Uang bawaan adalah uang yang dibawa narapidana dan anak
didik pemasyarakatan atau yang dititipkan keluarga narapidana
atau anak didik pemasyarakatan yang ditempatkan dalam brankas
Lapas yang selanjutnya dalam penggunaannya diatur dalam
Peraturan Menteri. (Sumber: Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun
1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan )
Ultimum
Remidium
Ultimum Remedium merupakan istilah yang digunakan untuk
menjelaskan bahwa penjara sebaiknya merupakan upaya terakhir
yang harus diambil dalam penjatuhan sanksi pidana.
Sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain
sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu UU
sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah
sanksi perdata, maupun sanksi administratif. (Sumber : Todung
127 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Mulya Lubis dan Alexander Ray. Kontroversi Hukuman Mati:
Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Buku Kompas.
2009.)
Undang, UndangUndang
ketentuan-ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah
suatu negara, disusun oleh kabinet (menteri, badan eksekutif, dsb)
dan disahkan oleh parlemen (dewan perwakilan rakyat, badan
legeslatif, dsb) ditandatangani oleh kepala negara (Presiden, Kepala
Pemerintah, Raja); aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang
berkuasa; hukum (dalam arti patokan yg bersifat alamiah atau
sesuai dengan sifat-sifat alam)
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI))
Unit Pelaksana
Teknis
Pemasyarakatan
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya
disebut UPT Pemasyarakatan adalah rumah tahanan negara,
rumah penyimpanan benda sitaan negara, balai
pemasyarakatan, dan lembaga pemasyarakatan
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No M.HH-01.IN.04.03
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Pada Dirjen Pas, Kanwil Hukum dan Ham, UPT
Pas)
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan selanjutnya disebut
UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan kegiatan
pemasyarakatan di bidang pembinaan, pembimbingan warga
Binaan Pemasyarakatan dan perawatan tahanan yang terdiri
dari : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan
(Bapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang
Rutan
(Sumber: Kepmen Hukum dan Perundang-Undangan RI No:
M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai
Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan)
Upah Imbalan yang jasa diberikan kepada narapidana yang bekerja
menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan
(Sumber: Penjelasan pasal 29 ayat (1) PP No. 32 Tahun 1999
128 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP)
Imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa
(Sumber: Pasal 1 (5) PP No. 57 Tahun 1999)
Upaya Hukum Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau
kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diaturdalam undang-undang (Sumber: KUHAP)
Upah Kerja Premi Upah kerja atau premi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada
Narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi.
(Sumber: Pasal 29 ayat 1, Penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan)
Usaha
Pembimbing
Kemasyarakatan
Adalah semua upaya. Program dan kegiatan yang ditunjukkan
untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan
mengembangkan hidup, kehidupan dan penghidupan klien
pemasyarakatan.
[Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 6: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
V
ISTILAH PENGERTIAN
Verbal Sanction Verbal Sanction atau sanksi verbal disertai dengan Nasehat
(admonition), cercaan (reprimands), peringatan (warning), atau
pemecatan (dischaeges) merupakan respon atau sanksi paling
ringan yang dapat diberikan pengadilan ketika menemukan bahwa
seseorang bersalah atau telah dinyatakan bersalah secara legal oleh
hukum. Meskipun sanksi tersebut merupakan sanksi formal,
129 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
namun dalam praktiknya mereka memiliki efek untuk menjamin
bahwa sistem peradilan pidana tidak terlibat lebih jauh dalam
kasus tersebut karena mereka tidak membutuhkan infrastruktur
administratif. Pidana ini biasanya lebih ditujukan untuk pelaku
anak-anak
(Sumber : United Nations Office on Drugs and Crime. 2007. Handbook
of Basic Principles and Promising Practices on Alternatives to
Imprisonment, hal.29)
Visum et
Repertum
laporan dari para ahli di bidang kehakiman, khusus laporan tentang
pemeriksaan oleh para dokter, dan dalam perkara pidana.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
Vonis Putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan
persengketan perkara pidana atau perdata. (Sumber: Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI))
Voorwaardelijk Bersyarat, janggelan, digantungkan pada suatu peristiwa pada
kemudian hari, suatu peristiwa yang masih akan terjadi tetapi tidak
ada kepastian tentang terjadi atau tidaknya.
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta:
Pradnya Paramita.hal. 109)
Voorwaardelijke
buiten vervolging
stellen
Voorwaardelijke buiten vervolging stellen adalah semacam probation
atau percobaan dan pendahuluan penyelesaian perkara anak yang
mana anak ditempatkan diluar penuntutan.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Sejarah
Pemasyarakatan dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan. Jakarta:
Departemen Kehakiman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
2004. Hal: 48)
Viktimologi Suatu pengetahuan ilmiah atau studi yang mempelajari viktimisasi
kriminal sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan
suatu kenyataan sosial. Viktimologi berasal dari kata latin victima
yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau
studi (Sumber: Arif Gosita.2004. Masalah Korban Kejahatan.
Jakarta:PT.Buana Ilmu Populer)
130 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
W
ISTILAH PENGERTIAN
Wajib Menjalani
Latihan Kerja Sebagai
Pengganti Pidana
Denda
Apabila tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan
wajib latihan kerja yang dilakukan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja dengna lama latihan tidak lebih dari 4 (empat)
jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
(Sumber: Penjelasan Pasal 35 (g) PP No. 31 tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan WBP)
Wali Pemasyarakatan Wali Pemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang
melakukan pendampingan terhadap Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di
Lembaga Pemasyarakatan. Wali Pemasyarakatan
melaksanakan tugas pendampingan selama Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan menjalani proses pembinaan, baik
dalam berinteraksi dengan sesama penghuni, petugas, keluarga
maupun anggota masyarakat.
(Sumber: Permen Hukum dan Ham RI No : M.02.PK.04.10 Tahun
2007 tentang Wali Pemasyarakatan)
Wanprestasi Ditunjuk tidak atau tidak sepenuhnya membayar pokok lelang
dan bea lelang, akibatnya, uang jaminan pembeli wanprestasi
disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara.
(Sumber : Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan
No. 150/PMK.06/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang)
Warga Binaan
Pemasyarakatan
(WBP)
WBP adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien
pemasyarakatan.
(Sumber: Pasal 1 (5) UU No.12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan)
131 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Work Release Work release merupakan salah satu bentuk program
pembebasan sementara. Program ini memberikan kesempatan
bagi narapidana untuk bekerja di luar dan mendapatkan
penghasilan dari pekerjaannya tersebut.
Wawancara Adalah alat utama bagi pembimbing kemasyarakatan untuk
memperoleh data dan informasi dari tangan pertama tentang
Klien, lingkungan masyarakat terkait maupun sumber lain.
[Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 23: Bapas
Klas I Jakarta, 2009)
X
ISTILAH PENGERTIAN
Y
ISTILAH PENGERTIAN
Yurispudensi (1) ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; (2)
punan putusan hakim.
(Sumber: Kamus Hukum Putri Susanti)
132 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Z
ISTILAH PENGERTIAN

0 komentar:

Posting Komentar