A
ISTILAH PENGERTIAN
Abolisi Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau
sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Acara
(Persidangan)
(1) Prosedur; (2) Panduan dan tata cara dalam suatu proses
persidangan di pengadilan.
(Sumber: Glossary Mahkamah Konstitusi)
Adil (1) Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) Berpihak
kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; (3) Sepatutnya;
tidak sewenang-wenang.
(Sumber: Kamus Istilah Hukum Putri Susanti)
Adjudikasi Adjudikasi adalah proses dan tahap dalam peradilan pidana yang
meliputi pemeriksaan perkara di pengadilan hingga tahap
pembacaan putusan pengadilan.
(Sumber: Pasal 1 Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai
Pemasyarkatan)
Admisi Orientasi Dikenal pula dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan
(Mapenaling). Pada proses ini Pembimbing Kemasyarakatan dapat
berperan menjelaskan tahap-tahap yang akan dilalui saat
menjalani hukuman dalam lapas dan hak-hak yang dimiliki
dalam pembinaan seperti PB, CB, CMB, hingga pada tahap akhir
pada pembimbingan dan program perlakuan berkelanjutan
setelah bebas.
(Sumber: Permen No. M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak
Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan)
2 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Administrasi
Pembimbing
Kemasyarakatan
Adalah metode dalam praktek Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
sebagai proses penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha
kerjasama sekelompok orang yang terorganisir dan terkoordinir
dengan baik, dengan menggunakan sumber fasilitas yang ada
untuk memberikan pertolongan kepada Klien Pemasyarakatan
(individu, kelompok, masyarakat) agar dapat meningkatkan
fungsi sosialnya dan taraf hidupnya.
(Sumber: Buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, hal. 16: Bapas
Klas I Jakarta, 2009).
Advokasi Seperangkat kegiatan yang ditargetkan dan diarahkan pada
pembuat kebijakan agar dapat mendukung isu kebijakan
tertentu. Advokasi dapat pula berarti menyampaikan pesan
kepada orang lain untuk menghasilkan pemahaman masyarakat
yang lebih luas tentang permasalahan dan isu-isu lain,
perubahan dalam kebijakan, undang-undang, dan pelayanan.
Kegiatan advokasi dapat melibatkan aksi di semua tingkatan,
secara lokal maupun melalui perwakilan lembaga-lembaga
pembuat kebijakan Nasional.
(Sumber: Pusat pencegahan Lakhar BNN. Advokasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas Rutan. 2009.
Jakarta: BNN. Hal 5)
Advokat pengacara, konsultan hukum yaitu orang yang berprofesi
memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(Sumber: UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat)
(1) orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan
mandiri; (2) Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
3 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian
yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang
sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor
advokat; (3) Suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian
untuk melayani masyarakat secara independen dengan
batasan kode etik dari komunitasnya.
(Sumber: Kamus Istilah Hukum Putri Susanti)
Aftercare Pada dasarnya adalah suatu bentuk kerja sosial untuk kasus
tertentu/social casework. Aftercare mengharuskan adanya kerja
tim dari dalam lembaga yang menahan pelaku, upaya intensif
dari masyarakat/komunitas, dan kerja orang-orang yang
mendapat pelatihan kerja sosial satu kasus tertentu/social
casework di lembaga penahanan dan di masyarakat. Pemikiran
aftercare berkembang di Inggris dan Wales saat kebutuhan
pendampingan dan penanganan pasca pemenjaraan muncul.
(Sumber: Advisory Council on the Treatment of Offenders -yang
dikutip dalam buku Analisis situasi Anak yang berhadapadan
dengan hukum di Indonesia, UNICEF-Pusat Kajian Kriminolog
FISIP VI: Jakarta, Hal 53)
Alat Bukti Yang
Sah
Adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan
keterangan terdakwa.
(Sumber: Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)
Alibi Adalah ketidakhadiran tertuduh pada saat dan di tempat
kejahatan atau pelanggaran sedang dilakukan.
(Sumber: Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, 1969,
Jakarta: Pradnya Paramita. Hal 8)
Alternative
Punishment
Alternative Punishment merupakan bentuk pidana alternatif yang
tidak melalui proses peradilan pidana. Jadi alternative
punishment merupakan bentuk pidana alternatif berupa
pengalihan perkara dari Sistem Peradilan Pidana.
Aman Sentosa, tentram, damai, tidak berbahaya. (Sumber: KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia))
4 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Amar Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah
kata-kata memutuskan atau mengadili atau juga disebut diktum
(bagian dari isi putusan pengadilan yang berisi pertimbangan
hukum) (Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Amnesti Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta
Publishing)
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang
telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia))
Anak Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(Sumber: Pasal 1 (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak)
Anak Nakal Anak Nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang
bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
(Sumber: Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Anak Yang
Berhadapan
Dengan Hukum
(ABH)
adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak
pidana. (Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Anak Yang
Berkonflik Dengan
Hukum
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
5 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang disebabkan oleh tindak pidana.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang
suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri.
(Sumber: UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA)
Aparat Kepolisian Aparat kepolisian atau anggota kepolisian yang selanjutnya
disebut dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia)
Arbitrase Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,
dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
(Sumber: Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing)
Arbitrase Ad Hoc Arbitrase Ad Hoc adalah badan arbitrase yang tidak permanen
atau juga disebut Arbitrase Volunter. Badan arbitrase ini bersifat
sementara atau temporer karena dibentuk khusus untuk
menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu sesuai
kebutuhan saat itu dan setelah selesai tugasnya, maka badan ini
bubar dengan sendirinya. Arbitrase Ad Hoc dikenal juga dengan
istilah arbitration appointed for each case yang artinya arbiter
yang ditunjuk untuk kasus tertentu untuk satu kali penunjukan.
6 | G l o s a r i u m P e m a s y a r a k a t a n
Wewenang dan fungsinya hanya dalam satu kasus tertentu, tidak
mutlak.
(Surnber: Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York 1958)
Pada prinsipnya, arbitrase ad hoc tidak terikat dengan salah satu
badan arbitrase. Para arbiternya dapat dipilih dan ditentukan
berdasarkan kesepakatan pihak yang bersengketa (setelah
sengketa terjadi).
(Surnber: M. Yahya Harahap. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
2006)
Arbitase
Institusional
Arbitrase Institusional yaitu arbitrase yang sifatnya permanen
atau melembaga, yakni suatu organisasi tertentu yang
menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan
terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai
pedoman bagi para pihak, dan pengangkatan para arbiter. Badan
Arbitrase Institusional yang bertaraf internasional antara lain
(Emirzon, 2000, hal. 115):
1. The International Centre for Settlement of Investment Dispute
(ICSID)
2. United Nations Commision on International Trade Law
(UNCITRAL)
3. Court of Arbitration of International Chamber of Lawa (ICC)
Arbitrase Institusional (Institutional Arbitration) merupakan
lembaga atau badan yang bersifat permanen, disebut juga
permanent arbitral body. Konvensi New York 1958 secara kukuh
menempatkan arbitrase sebagai mahkamah yang memiliki
kewenangan absolute dalam menyelesaikan dan memutus
berbagai bentuk sengketa (bagi pihak-pihak yang telah membuat