Ilustrasi |
Sanggau – Petugas Lapas kelas II B Sanggau menemukan alat judi kolok-kolok dan barang elektronik. Diketahui, sebelumnya petugas telah menemukan ganja yang dibawa tahanan rutan.
“Penemuan ganja ini ditindaklanjuti dengan penggeledahan seluruh kamar hunian dan menyita 13 unit HP, 1 set bola kolok-kolok dan barang lain yang dilarang dibawa tahanan, ” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Sanggau, M Halil, akhir pekan lalu.
Barang-barang tersebut, ditambahkan Halil langsung dihancurkan supaya tidak bisa digunakan lagi. “Tadi langsung saya pecahkan semuanya, ” ujarnya.
Ia juga menjelaskan tidak satupun tahanan yang mengakui kepemilikan barang tersebut sehingga membuat petugas langsung menghancurkan barang bukti yang didapatkan.
“Tidak ada yang mau ngaku, karena takut di proses, ” tegasnya.(sap/sut)
Sumber : suarapemred.co.id
0 komentar:
Posting Komentar