Kamis, 01 Oktober 2015

Anak LPKA Karangasem Bhakti Sosial di Objek Wisata Tirta Gangga


bhakti sosial dan pentas seni anak LPKA Karangasem
Bhakti sosial dan pentas seni anak LPKA Karangasem

Karangasem, INFO_PAS – Sebanyak 15 Anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Karangasem melakukan bhakti sosial di objek wisata Tirta Gangga, Rabu (30/9). Didampingi 30 pegawai LPKA dan lima pegawai P2TP2A Kabupaten Karangasem, ke-15 Anak tersebut coba menunjukkan dan berbaur dengan masyarakat bahwa mereka tidak seburuk seperti yang disangkakan.

“Kita akui mereka pernah berbuat salah. Tapi kepedulian dalam pembinaan kepada mereka juga menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Kepala LPKA Karangasem, Haryoto, jelang keberangkatan ke-15 Anak ke onjek wisata tersebut.

Program bhakti sosial yang dilakukan adalah bersih-bersih lingkungan di wilayah objek wisata Tirta Gangga sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan mengingat tempat tersebut banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. “Tirta Gangga merupakan tempat permandian raja-raja Karangasem pada jaman dahulu,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan, I Kadek Dedy Wirawan Arintama.

Tak heran bila LPKA Karangasem menggandeng P2TP2A Kabupaten Karangasem dalam kegiatan ini agar kedepannya Kabupaten Karangasem lebih peduli terhadap Anak di LPKA. Para Anak juga berkesempatan unjuk kebolehan melalui pentas seni yang dibagi menjadi tiga kelompok dengan masing-masing membawakan lagu dan bakat yang mereka miliki.

“Terima kasih kepada pengelola objek wisata yang memberikan fasilitas dan kerjasama kepada kami untuk mendukung program pemerintah, khususnya yang dilaksanakan saat ini. Kami berharap para Anak jangan rendah diri dan malu kepada masyarakat pengunjung objek wisata Tirta Gangga. Kembangan sikap baik yang selama ini ditunjukkan di LPKA agar masyarakat tahu pembinaan yang diberikan oleh petugas. Salah satunya dengan menghormati pengunjung karena kebanyakan berasal dari luar negeri,” harap Kepala LPKA Karangasem, Haryoto.

Sebagai ucapan terima kasih, para Anak diberi kesempatan untuk menikmati wisata air di kolam renang objek wisata Tirta Gangga yang sumber airnya berasal dari perbukitan. “Saya sangat senang bisa rekreasi ke Tirta Gangga. Ini baru pertama kalinya saya merasakan air sesegar ini sehingga tidak jenuh di dalam LPKA. Semoga terus dilakukan kegiatan seperti ini, harap ZL, salah satu Anak LPKA Karangasem. (IR)


Kontributor: LPKA Karangasem

Senayan Wacanakan Pemisahan Lapas dengan Kemenkumham

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

RMOL. DPR RI mewacanakan pemisahan lembaga pemasyarakatan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maksudnya, Lapas berdiri dibawah naungan badan khusus di luar Kemenkumham

"Sebenarnya Kemenkumham sendiri tidak berdaya menghadapi ini semua. Belum lagi mentalitas petugas, ini yang membuat kenapa kemudian kerjasama sipir dan para bandar narkoba di Lapas itu begitu leluasa," jelas anggota Komisi III Nasir Djamil usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (30/9).

Pernyataan itu dilontarkan Nasir lantaran masih banyaknya oknum lapas yang berkerjasama dengan bandar narkoba.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, dibentuknya badan khusus menangani Lapas merupakan alternatif untuk pemerintahan dalam pembenahan para narapidana

"Misalnya ketika negara melihat soal terorisme ini seirus maka ada BNPT, ketika negara melihat narkoba seirius ada BNN, nah kalo kemudian negara melihat pemasyarakatan jadi tempat yang harus serius dibenahi, makan negara harus melihat pemasyarakatan untuk menjadi satu badan sendiri dan dilepas dari kementrian Hukum dan Ham," tutup Nasir. [sam]

Sumber: http://www.rmol.co/

Pentingnya Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan

Diseminasi Kode Etik Petugas PAS di Kanwil Maluku 

Ambon, INFO_PAS – Sebagai bagian dari unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, petugas Pemasyarakatan dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam sistem profesinya. Maka bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Diseminasi Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan pada 28-30 September 2015.

“Menjalani profesi sebagai petugas Pemasyarakatan kadang rentan dengan asumsi pelanggaran HAM,” kata Bawono Ika Sutomo, Kepala Seksi Investigasi Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diplot sebagai narasumber bersama Andi Yudho Sutijino selaku Kepala Seksi Pengawasan Internal.

Menurutnya, Diseminasi Majelis Kode Etik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang profesi Pemasyarakatan yang perlu untuk dihubungkan dengan perlindungan petugas. “Perlu ada koridor untuk melindungi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman bahwa profesi Pemasyarakatan itu profesi yang mulia,” sambungnya.

Etika Pemasyarakatan jelas dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku individu Pemasyarakatan ke arah nilai-nilai yang ideal agar setiap petugas dapat berperilaku sesuai norma dalam aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. M-HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Disinggung terkait regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Bawono pun berujar. “Pelanggaran terhadap kode etik Pemasyarakatan dalam Permenkumham M-HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 belum tentu melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tapi melanggar PP 53 sudah tentu melanggar aturan kode etik. Bila ada indikasi melanggar PP 53, maka kode etik hanya berfungsi memberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Kegiatan yang diikuti 15 petugas Pemasyarakatan itu bermaterikan Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Petugas termasuk kegiatan simulasi. “Kita juga akan lakukan simulasi agar semua peserta diseminasi bisa memahami peran perangkat sidang dalam sidang majelis kode etik, baik sebagai majelis maupun terperiksa,” pungkas Bawono. (IR)


Kontributor: Tersih V.N.
(ilustrasi) Alat tenun baru Lapas Pekanbaru
(ilustrasi) Alat tenun baru Lapas Pekanbaru


KUPANG – “Kami tidak minta uang kepada Gubernur NTT. Kami hanya minta alat dan instruktur yang bisa mengajarkan proses tenun ikat kepada para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Wanita Kelas III Kupang.

Dan akhirnya harapan kami terjawab hari ini. Kami mendapat bantuan 20 peralatan dan perlengkapan tenun ikat dari Disperindag NTT.” Demikian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wanita Kupang, Alfrida, SH, MH, sebelum membuka pelatihan industri kecil tenun di Kota Kupang di Lapas Kupang, Senin (28/9/2015).

Menurut Afrida, bulan April 2015 lalu, sudah ada pelatihan menenun kerja sama lapas wanita dengan Ny. Dorce dari Ina Ndao, yang melatih 10 WBP. Namun pelatihan awal itu belum maksimal dilakukan karena masih kendala ketersediaan alat tenun.

Karenanya, dia mengajukan proposal kepada Gubernur NTT untuk meminta bantuan alat tenun dan instruktur agar kegiatan menenun bisa terus dilakukan oleh para WBP setempat.
Alfrida mengakui, dalam pelatihan dulu itu, setiap WBP hanya mengetahui sebagian saja dari proses menenun. Satu orang mengerjakan satu proses. Tapi kali ini setiap peserta akan dilatih proses tenun dari awal hingga akhir.

“Dengan mengetahui dan mengerjakan setiap tahapan dan proses menenun maka setiap peserta akan bisa mengusai teknik menenun dengan utuh dan baik,” kata Alfrida.
Kepala Disperindag NTT, Drs. Bruno Kupok melalui Kepala Bidang Industri KecilDisperindag NTT, Drs. Bernad Haning mengatakan, pihaknya kan terus mendorong peningkatan pelatihan tenun ikat untuk WBP di Lapas Wanita.

“Harapan kami, jika mereka keluar dari tempat ini, ada ketrampilan yang sudah mereka miliki. Dan ketrampilan itu bisa mereka kerjakan dan kembangkan untuk membantu perekonomian bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Bernad.

Dorce, dari Tenun Ikat Ina Ndao, memastikan setiap peserta akan mendapat pengajaran seluruh proses menentun dari mewarnai benang, memintal benang, mengikat hingga menenun. Para WBP diantaranya, Djatriana Aket (56), Naomi Siokain (53) dan Antonia Tsu (39) mengatakan sangat senang bisa mengikuti pelatihan tenun ikat itu.

“Beberapa bulan lagi saya bebas, dan saya saya bisa tahu proses menenun dari awal sampai akhir. Kami juga berharap jika keluar nanti, pemeirntah memberikan alat tenun untuk kami bawa pulang,” kata Djatriana dibenarkan Naomi dan Antonia. (vel)

sumber:http://kupang.tribunnews.com/

GAYUS KEMBALI BIKIN KASUS - RESPONS TV ONE 27 September 2015