Suasana Diversi di Polres Piru |
Kepala Bapas Ambon, Aminah Kilkoda, menegaskan pentingnya pendampingan dalam pelaksanaan diversi. “Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak karena keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, melakukan pendampingan dalam diversi merupakan solusi dalam upaya penyelesaian kasus anak,” ungkapnya.
Diversi merupakan upaya penyelesaian kasus sebagai solusi terbaik dan paling efektif dalam menangani ABH. “Diversi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, AKP. Yulhendri, SH, SIK.
Dalam proses diversi yang dihadiri oleh pihak korban, pelaku, PK Bapas, penyidik, tokoh masyarakat, serta tokoh agama itu menghasilkan kesepakatan bersama agar kedua tersangka anak diberikan AKOT atau Anak Kembali ke Orang Tua.
Para pihak juga diberikan kesempatan untuk berbicara, menyampaikan pendapat, saran, permohonan maaf dari pihak pelaku kepada pihak korban, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Diversi dan kesepakatan diversi.
“Kami mencari solusi yang terbaik bagi pelaku anak dengan melihat pada kepentingan terbaik serta tidak mengurangi rasa keadilan bagi korban,” pungkas AKP. Yulhendri. (IR)
Kontributor: Milza Titaley
0 komentar:
Posting Komentar