Jumat, 02 Oktober 2015

Nenek Residivis Ini Ditangkap Petugas Lapas Lhokseumawe, Ada Apa?


Petugas Lapas memperlihatkan 1Kg ganja kurir ganja di Lapas Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (1/10). (ANTARA FOTO/Rahmad)
Petugas Lapas memperlihatkan 1Kg ganja kurir ganja di Lapas Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (1/10). (ANTARA FOTO/Rahmad)

LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan inisial Ros (50) asal Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap Petugas Lapas Lhokseumawe saat hendak menyelundupkan ganja seberat 1 kilogram, Kamis pagi (1/10).

Rencananya ganja tersebut akan diberikan ke menantunya yang  baru saja ditetapkan sebagai napi kasus narkoba. Rencanannya, ganja akan diedarkan di lembaga pemasyarakatan klas II A tersebut.
Ceritanya, Ros datang ke Lapas untuk menjenguk anak perempuannya RM  dan menantu Hus, dibui akibat kasus narkoba. Namun sayang,  Ros tidak pintar menyembunyikan bungkusan hitam yang berisi ganja kering saat diperiksa sipir. Alhasil wanita renta itu ditahan sipir, sembari menunggu dijemput polisi.

“Setelah menginterogasi Ros, kemudian petugas Satnarkoba  menangkap Hus, tak lain menantunya. Rencana Hus akan mengedarkan barang itu di Lapas. Sekarang kita sedang mengembangkan kasus ini, terutama sumber ganja diakui pelaku berasal dari Sawang, Aceh Utara,” terang Kapolres Lhokseumawe, AKB Anang Tri didampingi Kasat Narkoba AKP Sofyan kepada Rakyat Aceh (JPNN), kemarin.

Anang juga menambahkan, si nenek ternyata seorang residivis. Dia baru saja menghirup udara segar setelah empat tahun dibui di Lapas Tanjung Gusta, Medan karena kasus yang sama.
Mirisnya lagi, saat ditangkap petugas Lapas Lhokseumawe, Ros ikut membawa dua cucunya yang masih Balita. (sjm)

sumber: http://www.jpnn.com/

WARTA PEMASYARAKATAN




                                                                  Unduh disini ....



Unduh disini ....








Kamis, 01 Oktober 2015

Napi Wanita di Kupang Dilatih Menenun


(ilustrasi) Alat tenun baru Lapas Pekanbaru
(ilustrasi) Alat tenun baru Lapas Pekanbaru

KUPANG – “Kami tidak minta uang kepada Gubernur NTT. Kami hanya minta alat dan instruktur yang bisa mengajarkan proses tenun ikat kepada para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Wanita Kelas III Kupang.

Dan akhirnya harapan kami terjawab hari ini. Kami mendapat bantuan 20 peralatan dan perlengkapan tenun ikat dari Disperindag NTT.”
Demikian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wanita Kupang, Alfrida, SH, MH, sebelum membuka pelatihan industri kecil tenun di Kota Kupang di Lapas Kupang, Senin (28/9/2015).

Menurut Afrida, bulan April 2015 lalu, sudah ada pelatihan menenun kerja sama lapas wanita dengan Ny. Dorce dari Ina Ndao, yang melatih 10 WBP. Namun pelatihan awal itu belum maksimal dilakukan karena masih kendala ketersediaan alat tenun.

Karenanya, dia mengajukan proposal kepada Gubernur NTT untuk meminta bantuan alat tenun dan instruktur agar kegiatan menenun bisa terus dilakukan oleh para WBP setempat.
Alfrida mengakui, dalam pelatihan dulu itu, setiap WBP hanya mengetahui sebagian saja dari proses menenun. Satu orang mengerjakan satu proses. Tapi kali ini setiap peserta akan dilatih proses tenun dari awal hingga akhir.

“Dengan mengetahui dan mengerjakan setiap tahapan dan proses menenun maka setiap peserta akan bisa mengusai teknik menenun dengan utuh dan baik,” kata Alfrida.
Kepala Disperindag NTT, Drs. Bruno Kupok melalui Kepala Bidang Industri KecilDisperindag NTT, Drs. Bernad Haning mengatakan, pihaknya kan terus mendorong peningkatan pelatihan tenun ikat untuk WBP di Lapas Wanita.

“Harapan kami, jika mereka keluar dari tempat ini, ada ketrampilan yang sudah mereka miliki. Dan ketrampilan itu bisa mereka kerjakan dan kembangkan untuk membantu perekonomian bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Bernad.

Dorce, dari Tenun Ikat Ina Ndao, memastikan setiap peserta akan mendapat pengajaran seluruh proses menentun dari mewarnai benang, memintal benang, mengikat hingga menenun. Para WBP diantaranya, Djatriana Aket (56), Naomi Siokain (53) dan Antonia Tsu (39) mengatakan sangat senang bisa mengikuti pelatihan tenun ikat itu.

“Beberapa bulan lagi saya bebas, dan saya saya bisa tahu proses menenun dari awal sampai akhir. Kami juga berharap jika keluar nanti, pemeirntah memberikan alat tenun untuk kami bawa pulang,” kata Djatriana dibenarkan Naomi dan Antonia. (vel)

sumber:http://kupang.tribunnews.com/

Over Kapasitas, Ditjen PAS Usul Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara


Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen Pemasyarakatan, Kumham RI, Imam Suyudi
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen Pemasyarakatan, Kumham RI, Imam Suyudi

Jakarta – Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen Pemasyarakatan, Kumham RI, Imam Suyudi mengusulkan setiap penyalahgunaan narkoba sebaiknya tidak perlu dipenjara tapi cukup menjalani masa rehabilitasi saja. Penjara dianggap sebagai pilihan terakhir kalau hanya untuk membuat jera.

“Memang tidak mudah untuk mereka yang sudah pecandu tapi kalau merek harus dipidana terus kapan selesainya, mereka harus diobati,” ujar Imam dalam Executive Leaders Talk bertemakan Narkoba di kantor Obsession Media Group, Jaksel, Rabu (30/9/2015).

Salah satu alasan Iman menyampaikan usulan itu karena saat ini lembaga pemasyarakat di sebagian besar di seluruh Indonesia sudah mengalami over kapasitas. Normalnya satu LP hanya melakukan pembinaan maksimal 1000 narapidana, akan tetapi saat ini misalny LP Cipanang saja telah dihuni 3000 narapidana.

“Kalau kami melakukan pembinaan 3 ribu orang di dalam penjara bagaimana? Inilah hal-hal yang harus dipikirkan bersama bahwa mereka harus yang menyahgunakan narkoba ini janganlah masuk, mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.

Imam menuturkan, Kumham telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan masa rehabilitasi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Tahap pertama, terdapat 2480 narapidana menjalani masa rehabilitasi, sepanjang 2015. Sedangkan di tahap kedua akan segera dilakukan rehabilitasi terhadap 6850 narapidana.
“Dampak pemenjaraan itu sangat dahsyat yaitu stigma, walaupun hanya satu hari mereka orang bekas (dipenjara). Stigma itu berat,” papar dia.

Hal tersebut ditegaskannya dalam forum Executive Leaders Talk (ELT) bertema “Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” yang digelar Obsession Media Group (OMG) selaku penerbit majalah Men’s Obsession, majalah Women’s Obsession & situs berita Obsessionnews.com di Kantor OMG Jl. Kedondong 161, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Nara Sumber yang bertindak sebagai pembicara adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam, dan Founder & Presiden Direktur FAN Campus (Lembaga Rehabilitasi Narkoba) Inti N Subagio. (Has)

sumber: http://obsessionnews.com/

Lembaga Pemasyarakatan Merauke Terus Berupaya Membina Warga Binaannya


Lapas Merauke
Lapas Merauke

Merauke – Masih banyaknya  mantan narapidana LP Merauke yang melakukan tindak pidana baru baik perbuatan yang sama maupun perbuatan yang berbeda ketika sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan ditanggapi  Kepala Seksi Pembinaan Narapidana LP Merauke Join Viktor Aponno, SH, Senin (28/9).

Menurutnya,  LP Merauke selama ini sudah melakukan pembinaan kepada warga binaan tersebut terutama dari sisi mental dan spiritual, namun semuanya kembali kepada warga binaan.
‘’Lembaga pemasyarakatan mempunyai tugas pembinaan narapidana dalam konteksnya  pada sisi mental dan spiritual. Kami berupaya lebih mendekatkan kepada iman sehingga dalam pelayanan pembinana, kami juga tidka bisa mnejamin bahwa setelah pembinaan itu mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama . Semuanya kembali kepada pribadi mereka masing-masing,’’ kata Viktor Aponno menanggapi masih banyaknya warga binaan yang setelah keluar dari penjara melakukan tindak pidana baik yang sama maupun tindak pidana berbeda lainnya.

Menurut Aponno, jika ada mantan narapidana yang  mengulang kembali perbuatannya atau melakukan tindak pidana lainnya pastinya akan diproses  secara ulang.
Namun tandas Viktor Aponno, bagi mereka yang kembali ke lembaga karena melakukan tindak pidana baru itu,  belum ada aturan yang pihaknya bisa  terapkan untuk tidak memberikan hak-hak  seorang narapidana misalnya  remisi atau pemotongan masa pidana, assimilasi,  pembebasan bersyarat dan hak-hak lainnya.

‘’Kalau sudah ada aturannya maka tentunya kita akan jalankan. Tapi sampai sekarang bagi mereka yang sudah berulang masuk keluar lembaga masih tetap mendapatkan hak yang sama dengan warga binaan yang baru sekali masuk lembaga. Kecuali yang tidak  dapat hak-hak tersebut adalah mereka yang dihukum seumur hidup atau hukuman mati,’’ terangnya.

Selain itu, jelas Viktor Aponno, berulangnya  tindak pidana yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana bisa disebabkan beberapa faktor. Faktor  pertama jelas dia, pembinaan yang diberikan selama ini terputus dna tidak berkesinambungan.

‘’Misalnya pembinaan berupa kursus yang diberikan kerja sama dengan Loka Latihan Kerja Kabupaten Merauke. Kami harapkan, mereka yang sudah mendapatkan pembinaan melalui kursus-kursus keterampilan itu setelah bebas dari lembaga dapat diteruskan oleh Bagian Sosial dengan memberikan sarana atau peralatan kerja yang dapat membantu  membuka usaha sesuai dengan kemampuan yang sudah dimilikinya,’’ katanya.
Faktor lainnya, jelas dia, terkait masalah pendidikan yang rendah. Selanjutnya  stigma dar ilingkungan masyarakat.

‘’Tapi kami selalu sampaikan kepada mereka untuk tidak sekali-kali mengatakan dia seorang mantan narapidana setelah bebas di penjara, tapi bagaimana dia membaurkan diri dengan masyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana yang sama atau tindak pidana yang lainnya. Tapi sekali lagi,  semuanya kembali lagi ke pribadi masing-masing,’’ tambahnya.  (02/mcmerauke/Kus)

sumber: http://infopublik.id/