Sabtu, 07 November 2015

BNNP Berantas Narkoba di Lapas

Kanwil Hukum dan HAM Jatim Kecewa Sikap


Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kabarsurabaya.com
Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kabarsurabaya.com

Surabaya – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim menyayangkan sikap Badan Narkotika Nasional Provinsi yang menyatakan peredaran narkoba dikendalikan dari 3 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Porong, Pamekasan dan Sampang.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim, Budi Sulaksana mengungkapkan kecewa karena ada penangkapan dan menuduh ada jaringan di dalam lapas.

“Sampai detik ini, BNNP tidak pernah melakukan koordinasi dengan kita. Artinya BNNP hanya berbicara bahwa ada jaringan di dalam,” katanya dengan nada tegas kepada wartawan, Kamis (4/11/2015).

Padahal, lanjut Budi, pihaknya selalu mendukung pemberantasan narkoba di dalam lapas. “Padahal tinggal koordinasi dengan kita tapi tidak dilakukan dengan BNNP. BNNP lebih suka ekspose kepada media,” ungkapnya.

“Kalau sungguh-sungguh koordinasi dengan kita. Jangan cuap cuap di media,” tambah Budi.
Dia mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah berhenti melakukan penggeledahan di seluruh lapas. “Jadi terus terang dengan adanya pemberitaan dari BNNP di media sangat kecewa luar biasa. Saya curiga ada atau tidak, kenapa BNNP tidak mau koordinasi dengan kita,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Sejak Mei 2015 sudah melakukan 5 kali penggeledahan. Diantaranya di Lapas Klas I Surabaya, Lapas Klas II A Surabaya ditemukan 9 warga binaan positif narkoba dan barang yang ditemukan dalam kamar tahanan.

Selain itu, kata Budi, 3 pegawai lapas yang terbukti mengkonsumsi narkoba sudah disanksi dengan mengajukan penundaan pangkat.
(ze/fat)

sumber: detik.com

Kanwil Hukum dan HAM Jatim Minta BNNP Koordinasi Ungkap Narkoba Lapas


Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com
Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com

“Kami tidak ingin ada kesan seperti adanya pembiaran peredaran gelap narkoba di dalam lapas atau juga di dalam rutan,”

Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur meminta Badan Nasional Narkotika setempat melakukan koordinasi saat mengungkap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Budi Sulaksana, Kamis, mengatakan jika ingin melakukan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan hendaknya dilakukan kooridnasi lintas intansi.

“Kami tidak ingin ada kesan seperti adanya pembiaran peredaran gelap narkoba di dalam lapas atau juga di dalam rutan,” katanya saat temu media di kantor Kanwilkumham Jawa Timur.

Ia mengemukakan pihaknya akan senantiasa terbuka untuk melakukan penggeledahan di dalam lapas terkait dengan peredaran narkoba tersebut.

“Kami dalam kurun waktu enam bulan terakhir juga telah melaksanakan penggeledahan dan juga tes urine sehingga tidak benar kalau ada peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya memang belum ada koordinasi dengan BNNP Jawa Timur terkait dengan penggeledahan di beberapa wilayah lembata pemasyarakatan di Jawa Timur.

“Kami berharap BNNP Jawa Timur melakukan koordinasi dengan kami dalam pengungkapan kasus narkoba sebelum dirilis ke media masa,” katanya.

Menurut dia, jika sudah ada rilis ke media masa, maka para pelaku kejahatan di dalam lapas tersebut bisa membuang barang bukti.

“Kami tidak ingin kasus narkoba ini berhenti tanpa adanya kelanjutan pemberantasan narkoba secara tuntas,” katanya.(*)

sumber: www.antarajatim.com

Kanwil Hukum dan HAM Jatim Keluhkan Cara Kerja BNN

Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com
Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com

Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Budi Sulaksana mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membongkar bersama jaringan pengedar narkotik yang diduga bersembunyi di balik jeruji penjara. Kerja sama ini diyakini akan memberikan hasil yang lebih baik dalam pemberantasan sindikat itu.

“Selama ini Badan Narkotika Nasional Jawa Timur belum berkoordinasi dengan kami,” kata Budi di hadapan para wartawan di kantornya, Kamis, 5 November 2015.

Menurut Budi, BNN semestinya tidak mengumumkan ke media tentang dugaan sindikat itu sebelum ada koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan. Alasannya, sindikat akan menghilangkan jejak. “Sebenarnya mudah saja kalau mau bekerja sama, lapor ada sindikat di lapas, lalu kami berkoordinasi untuk menangkap bersama,” ujarnya.

Penjelasan Budi ini merujuk pada kasus penangkapan sembilan tersangka BNN Jawa Timur dengan barang bukti senilai sekitar Rp 6 miliar belum lama ini. Saat itu BNN mengumumkan bahwa para tersangka dikendalikan narapidana di tiga penjara, yakni di Malang, Madiun, dan Pamekasan.
Djoni Priatno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, mengaku tidak menemukan sindikat narkoba yang dimaksud. Dia mengaku sudah memeriksa penjara-penjara yang ada di tiga daerah itu. “Kami jadi mengalami kesulitan dalam melacak sindikat tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah otoritas penjara di daerah-daerah itu juga mengaku tak tahu-menahu tentang dugaan pengendalian peredaran narkotik tersebut. Mereka juga menuntut kepastian dari BNN.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen Bidang Pemberantasan BNN Jawa Timur Erlang menyatakan pihaknya masih memeriksa para tersangka secara intensif. Begitu ditemukan dua alat bukti, barulah akan ada langkah menggandeng Kanwil Kemenkumham. “Nanti kita juga akan mengumumkan ke media hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

Menurut dia, BNN memiliki metode penyidikan tersendiri dalam membongkar sindikat narkoba dan sementara ini fokus ditujukan untuk jaringan di luar lapas. “Di dalam lapas ini kan tidak mungkin kabur, jadi kita fokus dulu yang di luar lapas sambil menemukan bukti yang cukup sehingga mereka tidak bisa mengelak,” ujarnya.

sumber: tempo.co

Kanwil Kemenkumham Jatim Protes Cara BNN Tangani Kasus Narkotika


Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com
Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kompas.com

SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan protes terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Timur. Protes dilayangkan terkait penanganan kasus peredaran narkoba yang disebut BNNP Jawa Timur dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Ketersinggungan Kanwil Kemenkumham bermula dari jumpa pers yang digelar BNNP Jawa Timur, 2 November lalu, soal penangkapan tujuh orang bandar narkoba. Dalam rilis perkara yang diberitakan banyak media massa itu, BNNP menyebut para bandar narkoba yang ditangkap merupakan kaki tangan bandar besar yang ditahan di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas), masing-masing Lapas Porong, Sidoarjo, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana menyampaikan, sikap BNNP Jawa Timur mengekspos kasus tanpa berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, telah menghambat pendalaman kasus tersebut, jika memang tuduhan BNNP terbukti.

“Saya terus terang saja, dengan adanya ekspos dari BNN, makin sulit kita melakukan pemberantasan, karena mereka (bandar di lapas) jadi siap-siap. Kalaupun misalnya ada HP yang menjadi barang bukti, pasti akan langsung dibuang,” ujar Budi dalam jumpa pers di gedung Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/11).

Budi berpendapat, seharusnya, sebelum diwartakan secara luas, pihak BNNP berkoordinasi dulu dengan Kanwil Kemenkumham dan mengungkap kasus tersebut sampai berhasil menjerat mereka yang diduga bandar di dalam lapas.

“Enggak usahlah bikin nama instansi lain jadi buruk, padahal dia (BNNP Jawa Timur) tidak tahu apa yang kita lakukan,” ujar Budi dengan nada tinggi.

Budi menjelaskan, selama ini, melalui tim Satgas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pihaknya rutin melakukan operasi. Sejak Mei tahun ini saja, kata dia, mereka berhasil mengidentifikasi sejumlah narapidana dan tahanan positif narkoba, yakni 9 orang di Lapas Surabaya, 12 orang di Lapas Probolinggo dan 16 orang di Lapas Malang.

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dan penurunan pangkat terhadap tiga petugas rutan dan lapas yang terbukti terlibat peredaran gelap narkoba. Mereka masing-masing petugas di Rutan Kelas II Bangil (diberhentikan), Rutan Kelas II Gresik (diturunkan pangkat) dan Lapas Kelas II Probolinggo (diturunkan pangkat).

Budi berharap, kejadian kali ini menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi. “Saya ingin menjernihkan ini, agar masyarakat tahu, bahwa pemerintah melakukan upaya pemberantasan. Ini kan seolah-olah berhenti di BNN, tidak tuntas,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Kanwil Hukum dan HAM Jatim Kecewa Dengan BNNP Jatim


Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kabarsurabaya.com
Kakanwil Jatim Budi Sulaksana saat konferensi Pers. Foto:kabarsurabaya.com

SURABAYA – Kementrian hukum dan ham (Kemenkumham) kantor wilayah (Kanwil) Jatim merasa kecewa dengan sikap Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Jatim. Kekecewaan ini dikarenakan BNNP Jatim tidak pernah berkordinasi dengan Kemenkumham Kanwil Jatim tentang keberadaan narapinanya yang menjalankan jaringan bisnis narkotika, dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kemenkumham Kanwil Jatim, Budi Sulaksana mengatakan selama ini BNNP Jatim tidak pernah berkoordinasi dengan Kemenkum dan Ham Kanwil Jatim jika ada napi atau narapidana yang menjalankan bisnis narkotika di luar Lapas. Sehingga dirinya mencurigai jika kebenaran adanya narapidana yang melakukan bisnis itu.

“Saya rasa BNNP Jatim salah melakukan penyidikan, karena mereka jika mereka serius seharusnya jangan diekspose dulu, dan harus berkordinasi dengan kita, dan kita tangkap bersama, jangan kita yang di Kambing Hitamkan,” katanya, kemarin (5/11/15).

Budi menegaskan jika Kemenkum dan Ham Kanwil Jatim ini sangat mendukung sekali dengan pemberantasan narkotika dalam Lapas. Ia mengaku Kemenkum dan Ham Kanwil Jatim aktif melakukan razia pada kamar-kamar yang ada di dalam Lapas.

“Dalam satu minggu kami dua kali menggelar razia, selama itu juga kita berhasil menangkap dan selalu memberikan ke BNNP Jatim,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika melakukan korrdinasi, Budi yakin dapat menangkap tersangka narapidana yang menjalankan bisnis haram itu.

“Kita sendiri tak segan untuk menindak tegas pelaku tersebut, dan jika ada anggota atau pegawai lapas maka akan kami tindak tegas dengan menurunkan pangkat atau bahkan dipecat,” tegasnya.
Budi menambahkan jika petugas Lapas sendiri telah melakukan penjagaan yang cukup ketat. Mulai dari pintu masuk petugas melarang pengunjung maupun narapidana membawa Handphone (HP).
“Saya kalau datang kelapas sendiri meletakkan HP ke dalam loker Lapas, jadi tidak mungkin adanya HP dalam lapas,” urainya.

Ia mengakui jika minimnya peralatan untuk mendeteksi sinyal HP yang dimiliki oleh lapas menjadi kendala. Sehingga jika memang BNNP Jatim memiliki informasi adanya sinyal HP yang ada dilapas maka Budi berharap adanya kordinasi dari BNNP Jatim.

“Jika koordinasi, dan tidak di rease dulu, maka kita yakin dapat menangkap jaringan ini dari akar-akarnya,” ungkapnya.

Budi menegaskan jika memang BNNP Jatim serius untuk memberantas narkoba hingga ke bandar yang lebih besar, Kemenkum dan Ham Kenwil Jatim sendiri telah siap membantu.
“Jangan karena tidak bisa memberantas diluar lapas, maka mereka (BNNP Jatim.red) bilang jika jaringan narkoba ada di dalam Lapas,” katanya.

Dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan Kemenkum dan Ham Kanwil Jatim, maka Budi akan ke BNNP Jatim untuk membicarakan hal ini.

“Sebenarnya BNNP sendiri yang harus datang ke kita, namun kita akan mengalah, dan akan ke BNNP Jatim untuk berkordinasi,” urai Budi.

Kasus ini terjadi saat BNNP Jatim berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan jaringan bandar narkotika yang ada di lapas Madiun, Lapas Porong, dan Lapas Pamekasan, Madura. Dari tangan tersangka BNNP Jatim berhasil mendapatkan 2,7 Kg sabu, 22 KG ganja, dan 3400 butir ekstasi diduga semua barang yang disita berkisar antara Rp 6 miliar.

Ketujuh tersangka yang ditangkap petugas BNNP Jatim ini merupakan jaringan yang kerap beraksi menyebarkan narkotika di Aceh, Jakarta, dan Malang via jalur darat. Ketujuh tersangka di tangkap petugas BNNP Jatim dari tiga daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan kabupaten Malang. (KS2/Ep/RED)

sumber:kabarsurabaya.com